Hubungan Pelaksanaan Pembiayaan (Bagi Hasil) Mudharabah Beserta Risikonya Terhadap Eksistensi Bank Syariah Mandiri
Pemikiran tentang konsep ilmu ekonomi yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW saat sekarang mengalami perkembangan yang cepat dan matang, oleh sebab itu, perbankan sebagai sektor penting ekonomi dalam hal ini ekonomi islam, kehadirannya sudah cukup lama diinginkan oleh umat muslim di seluruh dunia.
Gagasan pendirian bank Islam sudah dicetuskan para ekonomi muslim sejak dahulu, namun belum bisa direalisasikan karena kondisi yang belum memungkinkan. Tujuan pendirian lembaga syariah ini tidak lain sebagai upaya kaum Muslimin yang mendasari seluruh aspek kehidupan ekonominya yang berlandaskan Al – Quran dan As – Sunnah, hal ini disebabkan karena secara fiqih bunga dikategorikan riba dan haram, serta penerapan sistem bunga banyak membawa dampak negatif.
Pengembangan perbankan syariah nasional pada dasarnya merupakan bagian dari program restrukturisasi perbankan nasional. Sedikitnya ada tiga hal yang menjadi tujuan pengembangan perbankan yang berdasarkan prinsip islam tersebut. Pertama, memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga. Kedua, terciptanya dual banking system di Indonesia yang mengakomodasikan baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah yang akan melahirkan kompetisi yang sehat dan perilaku bisnis yang berdasarkan nilai-nilai moral, yang pada gilirannya akan meningkatkan market disciplines dan pelayanan bagi masyarakat. Ketiga, mendorong peran perbankan dalam menggerakkan sektor riil dan membatasi kegiatan spekulasi atau tidak produktif karena pembiayaan ditujukan pada usaha-usaha yang berlandaskan nilai-nilai moral (Mulya E. Siregar dan Nasirwan, Januari 2007 ).
Munculnya akuntansi di Indonesia tidak terlepas dari kemunculan lembaga keuangan syariah pada tahun 1990, dengan ditandai berdirinya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di Indonesia, kemunculan Bank Syariah dan lembaga Keuangan Syariah lainnya termasuk Bank Syariah Mandiri mendorong munculnya pemikiran – pemikiran baru dalam bidang akuntansi berkaitan dengan penerapan nilai-nilai syariah dalam dunia akuntansi, tak dipungkiri, Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri sangat mendominasi kompetisi perbankan syariah (Majalah Info Bank, 2008:56 ).
Selama tahun 2009, Bank Syariah Mandiri mengukir prestasi dengan mendapatkan 12 penghargaan dari berbagai instansi dan media, salah satu diantaranya pada tanggal 30 Juli 2009 mendapat Golden Trophy Award atas prestasi ”Penghargaan atas kinerja BSM dengan predikat ’Sangat Bagus’ selama 5 tahun berturut-turut” yang diberikan oleh Majalah Info Bank (Bank Syariah Mandiri, 2009).
Tabel Perkembangan Jaringan Operasional perbankan Syariah di Seluruh Indonesia
Sumber : Bank Indonesia
Pada tabel menunjukkan bahwa di awal tahun 2008, di tengah optimisme terhadap kondisi ekonomi yang semakin kondusif seiring dengan berlanjutnya trend penurunan suku bunga, perbankan syariah mencatatkan pertumbuhan volume usaha yang cukup signifikan. Pada tabel di atas jumlah unit usaha syariah semakin bertambah dari 19 unit pada tahun 2005 menjadi 27 unit pada tahun 2008, akan tetapi memasuki tahun 2009 unit usaha tersebut sedikit berkurang menjadi 25 unit, dan jumlah layanan syariah yang semakin meningkat sebesar 1.929 telah menunjukkan keberadaa bank syariah yang mulai dikenal dan diminati oleh masyarakat ( Bank Indonesia, 2007 ).
Kemampuan sistem perbankan syariah tumbuh pesat saat perekonomian global sedang terpuruk menjadikannya sistem yang patut di pertimbangkan di perbankan nasional. Sepanjang tahun 2007, akses masyarakat terhadap manfaat yang ditawarkan produk dan layanan perbankan syariah juga terus meningkat, sejalan dengan peningkatan jaringan operasional. Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non – bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya, hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah.
Menjawab kebutuhan masyarakat bagi terwujudnya system perbankan yang sesuai syariah, pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam undang-undang yang baru. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian disempurnakan menjadi UU No.
10 Tahun 1998 yang secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Ketentuan perundang-undangan tersebut telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia yang menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia ( Adiwarman, 2008:32 ).
Bagi kaum muslimin, kehadiran bank syariah dapat memenuhi kebutuhan akan sebuah lembaga keuangan yang bukan hanya sebatas melayani secara ekonomi namun juga spiritual, bagi masyarakat lainnya, bank syariah adalah sebagai sebuah alternatif lembaga jasa keuangan di samping perbankan konvensional yang telah lama ada. Ini terkait dengan tugas bank yang merupakan lembaga perantara jasa keuangan (financial intermediary), dengan tugas pokoknya menghimpun dana dari masyarakat, dan diharapkan dengan dana yang dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana kredit atau pembiayaan yang tidak disediakan baik oleh pihak swasta maupun negara dalam upaya meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Peran bank sebagai perantara keuangan adalah mengambil posisi tengah di antara orang- orang atau pihak yang berlebihan dana (penyimpan, penabung, deposan) dan orang-orang / pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana (peminjam, debitor, investor). ( Muhammad, 2005 )
Tidak banyak pelaku ekonomi yang mengembangkan usahanya di kalangan perbankan belum memahami dengan baik konsep dan praktek produk syariah, salah satunya melalui pembiayaan mudharabah, padahal, dalam pembiayaan yang menganut sistem bagi hasil ini pemilik dana dan pengelola dana akan memperoleh keuntungan atau kerugian dengan jumlah yang sama.
Adanya penggunaan sistem bagi hasil ini akan menimbulkan hal yang positif bagi perbankan syariah, yakni memungkinkan para nasabah untuk ikut mengontrol perkembangan bank melalui fluktuasi profit yang diterima, tidak berhubungan oleh fluktuasi suku bunga bank, memperkuat eksistensi uang serta produk mudharabah yang ditawarkan oleh perbankan syariah ini akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, dengan adanya pengawasan ini nasabah akan lebih merasa aman menabung atau melakukan investasi pada bank syariah.
Dewan Pengawas dapat melakukan audit dan memberikan opini yang menyatakan bahwa bank telah melaksanakan semua operasinya berdasarkan landasan Syariah Islam, selain pihak bank, para nasabah terutama pengusaha kecil dan menengah yang melakukan investasi di bank syariah ini juga dapat memperoleh hasil yang diinginkan berupa keuntungan sesuai dengan kesepakatan dan apabila mengalami kerugian, maka besar kerugian yang diterima akan ditanggung bersama sesuai dengan akad yang dilakukan ( Candra Bagus, 2008 ).
Permasalahan berikutnya, sebagian pelaku ekonomi khususnya para pengusaha kecil dan menengah telah menginvestasikan modal yang dimiliki dengan menggunakan prinsip bagi hasil Mudharabah di perbankan Syariah tetapi ketentuan atau persyaratan untuk melakukan investasi tersebut agak dipersulit oleh pihak bank, hal ini dikarenakan pembiayaan mudharabah memiliki resiko yang sangat besar. Jumlah angsuran yang dibayarkan nasabah pada bank tergantung dari hasil usaha.
Berdasarkan Laporan Perkembangan Perbankan Syariah tahun 2006 yang dipublikasikan Bank Indonesia, proporsi pembiayaan berbasis bagi hasil yang terdiri atas pembiayaan mudharabah dan musyarakah relatif mengalami penurunan 33% menjadi 31,5%, ternyata gejala ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga merupakan fenomena global perbankan syariah di dunia ( Sri Nurhayati, 2008 ).
Keadaan dunia usaha yang tidak menentu dan susah diprediksi serta belum lagi kurangnya sumber daya manusia yang berkompeten dalam menjalankan sebuah usaha membuat risiko pemberian kredit modal kerja menjadi sangat besar. Pihak bank syariah seakan menerima apa adanya tanpa melakukan terobosan yang berarti untuk meningkatkan kinerjanya dalam pembiayaan mudharabah, karena itu, langkah yang lebih diperlukan dewasa ini adalah mempersiapkan segala prasarana, apalagi kenyataannya belum semua produk perbankan syariah sudah dilaksanakan.
Tabel Perkembangan Pembiayaan Tahun 2006-2009
Sumber : Bank Indonesia, Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2006 - 2009
Tabel di atas menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah memiliki jumlah presentase yang lebih kecil jika dibandingkan dengan pembiayaan berdasarkan akad jual beli (murabahah) yang memiliki jumlah presentase lebih besar dan menjadi produk unggulan bank syariah (Bank Indonesia, 2005 – 2009 ).
Risiko yang besar harus diperhitungkan oleh bank untuk menjaga kesehatannya, bukan berarti menghindari produk yang berisiko tinggi tersebut, tetapi dengan melakukan terobosan yang bisa menghindari atau paling tidak meminimalisir risiko yang mungkin timbul. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengenal nasabah secara personal dan seharusnya bank syariah melakukan berbagai penelitian yang bertujuan untuk meminimalisir risiko yang mungkin timbul pada pembiayaan mudharabah ( Sri Nurhayati, 2008 ).