Koperasi Pengusaha Dan Petani Di Indonesia Dalam Tekanan Globalisasi Ekonomi Dan Liberalisasi Perdagangan Dunia
Koperasi tidak hanya ada di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain, termasuk di negara-negara maju (NM). Hanya saja ironisnya, koperasi di Indonesia yang keberadaannya didukung oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33 mengenai sistem perekonomian nasional, dan pemerintah hingga saat ini sudah banyak mengeluarkan dana untuk membantu perkembangan koperasi, kinerjanya pada umumnya masih jauh dari memuaskan, Bahkan pandangan masyarakat Indonesia pada umumnya, khususnya masyarakat ”modern”, terhadap koperasi tidak terlalu positif. Koperasi dianggap lebih sebagai suatu lembaga sosial yang tujuannya untuk membantu orang miskin. Sementara di NM, seperti di Eropa Barat dan Amerika Serikat (AS), koperasi tidak lebih rendah derajatnya daripada perusahaan-perusahaan besar non-koperasi. Bahkan di sektor pertanian dan perbankan, banyak koperasi mampu bersaing dan menjadi pemain-pemain besar.
Tujuan dari studi ini untuk menjawab pertanyaan: apakah koperasi di Indonesia mempunyai prospek cerah ditengah-tengah arus globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan internasional yang semakin kuat? Untuk menjawab pertanyaan ini, studi ini mencoba mengkaji masa depan koperasi Indonesia dari beberapa sudut pandang, seperti keberadaan koperasi di dalam ilmu ekonomi, kelembagaan dan struktur pasar. Keberhasilan koperasi di NM juga dibahas disini sebagai perbandingan untuk menguatkan pernyataan bahwa koperasi bisa bertahan dan bahkan berkembang pesat di dalam ekonomi kapitalisme dan perekonomian modern
Ilmu Ekonomi
Konsep dan Arus-arus Utama
Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang membuat pilihan yang tepat atau optimal untuk memanfaatkan sumber-sumber daya/produksi seperti tanah, tenaga kerja, barang-barang modal seperti mesin, enerji, pengetahuan teknis maupun non-teknis, dll. yang langkah atau jumlahnya terbatas untuk menghasilkan berbagai macam output (barang dan jasa) dan mendistribusikan ke semua anggota masyarakat untuk digunakan/dikomsumsikan. Samuelson (1973) atau Samuelson dan Nordhaus (1992) mengatakan bahwa ilmu ekonomi adalah studi mengenai cara-cara yang dilakukan oleh masyarakat dalam menggunakan sumber daya yang ada yang jumlahnya terbatas untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang bermanfaat serta mendistribusikannya ke semua anggota masyarakat.
Dalam formulasi yang lebih sederhana, ilmu ekonomi adalah studi mengenai perilaku manusia baik sebagai konsumen maupun produsen, secara individu maupun kelompok, untuk mendapatkan kepuasan atau kesejahteraan semaksimum mungkin dengan menggunakan sumber daya yang ada dan terbatas. Dilihat dalam ukuran moneter, kepuasan atau kesejahteraan bisa dalam bentuk pendapatan yang tinggi, keuntungan yang besar, atau pengeluaran yang sedikit.
Dari definisi di atas, ada tiga hal yang menjadi pokok pemikiran di dalam ilmu ekonomi (Rosyidi, 1996). Pertama, pemilihan cara penggunaan sumber-sumber produksi yang langkah dan dapat mempunyai penggunaan-penggunaan alternatif. Artinya, setiap barang atau sumber daya mempunyai lebih dari satu penggunaannya. Dalam hal ini, ilmu ekonomi adalah studi mengenai pemilihan cara penggunaan yang paling menguntungkan. Misalnya, dalam suatu proses produksi dibutuhkan dua faktor produksi yakni modal dan tenaga kerja. Pertanyaannya sekarang adalah: kombinasi yang mana dalam pemakaian kedua faktor produksi tersebut yang menghasilkan output paling maksimum dengan biaya produksi paling rendah (atau tingkat efisiensi dari pemakaian kedua faktor tersebut paling tinggi). Kedua, sumber-sumber produksi yang ada merupakan barang-barang yang langkah, dan oleh karena itu ada harganya atau ada konsukwensi biaya dalam pemakaiannya. Hal ini pun kembali ke masalah pemilihan, yakni sumber daya atau kombinasi dari sejumlah sumber daya yang mana yang paling murah biaya pemakainnya dengan tingkat output yang diinginkan. Ketiga, produksi serta pembagian hasilnya kepada anggota-anggota masyarakat untuk konsumsi. Jadi, dalam hal ini harus ada keseimbangan antara pembuatan dan pemakaian atau produksi dan konsumsi.
Dari uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa ilmu ekonomi adalah studi yang terkait dengan upaya mencari solusi terbaik terhadap tiga permasalahan yang mendasar, yakni:
1) Komoditas apa yang harus dibuat?
2) Bagaimana membuatnya?
3) Untuk siapa komoditas itu dibuat?
Dilihat dari sejarah lahirnya ilmu ekonomi, terdapat berbagai pemahaman (mazhab) yang muncul yang tidak lepas dari kondisi kehidupan sosial, ekonomi dan politik pada saat itu. Dari sekian banyak mazhab yang (pernah) ada, saat ini ada tiga pemahaman yang masih sangat relevan, yakni sebagai berikut:
1) Liberal yang berasal dari Adam Smith dengan bukunya yang sangat terkenal, The Wealth of Nations. Mazhab ekonomi liberal ini menentang segala macam bentuk campur tangan pemerintah dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Paham ini disebut juga paham ekonomi klasik dan sejalan dengan paham ekonomi kapitalisme yang dicirikan dengan antara lain: (i) harga ditentukan oleh pasar; (ii) persaingan bebas; (iii) setiap manusia bebas berusaha; dan (iv) peran pemeritah minimum (jika tidak bisa dikatakan tidak ada atau tidak perlu sama sekali) (Tambunan 2006).
Saat ini, seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat, terutama dalam komunikasi dan transportasi, adanya World Trade Organization (WTO) dan muncunya banyak Free Trade Area (FTA), termasuk di ASEAN (AFTA) dan oleh ASEAN dengan China, Jepand dan Korea Selatan (ASEAN Plus Three), perekonomian dan perdagangan global cenderung semakin liberal. Kecenderungan ini disebut juga sebagai pemahaman ekonomi neoklasik.
2) Sosialis-komunis yang berasal dari beberapa ahli ekonomi dari Jerman yang dimotori oleh Karl Marx. Paham ini muncul sebagai respons terhadap dampak negatif dari proses ekonomi berlandaskan pemikiran liberal, yakni ketidakadilan dalam pembagian “kuwe” ekonomi: pemilik modal semakin kaya sedangkan pekerja/buruh semakin tertindas. Mazhab komunis tidak percaya terhadap mekanisme pasar. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam pemahaman ini sangat besar.
Saat ini negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi komunis kemungkinan besar hanya Korea Utara, di mana alokasi sumber daya, harga, upah, konsumsi, dan kesempatan kerja sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan negara-negara yang menerapkan sistem sosial atau sering disebut sistem campuran sosial dan kapitalis adalah negara-negara di Eropa Barat; umum disebut the welfare states. Dalam sistem ini mekanisme pasar dalam menentukan harga, upah dan volume produksi tetap berperan, masyarakat bebas berusaha, dan persaingan pasar tetap ada. Namun demikian, peran pemerintah tetap besar, terutama dalam menentukan hal-hal yang sangat mempengaruhi distribusi pendapatan seperti harga dan upah minimum.
3) Paham Keynesian. Paham ini juga muncul sebagai reaksi terhadap kegagalan mekansime pasar sebagai motor pertumbuhan output dan kesempatan kerja. Inti dari paham Keynesian adalah peran pemerintah yang sangat besar sebagai salah satu pendorong pertumbuhan, dan peran ini dilakukan lewat pengeluaran pemerintah (atau dalam kasus Indonesia, lewat anggaran pendapatan dan belanja negara/APBN).
Saat ini, walaupun semakin banyak negara di dunia yang sistem ekonominya cenderung semakin liberal, khususnya dalam perdagangan, namun demikian masih banyak negara yang tetap menganut sistem ekonomi Keynesian. Sistem ini dianggap sangat penting dalam kondisi ekonomi yang sedang lesuh (pertumbuhan rendah atau mengalami resesi) karena motor pertumbuhan dari sektor swasta tidak bekerja (konsumsi atau investasi sawsta lesuh).
Prinsip dan Konsep Dasar Ekonomi Pembangunan
Ilmu ekonomi seperti yang telah dibahas di atas berkaitan dengan alokasi sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa. Ekonomi pembangunan selain alokasi sumber daya juga bersangkut paut dengan formulasi kebijaksanaan pemerintah untuk mendukung upaya-upaya pembangunan ekonomi yang diarahkan pada perbaikan tingkat hidup masyarakat, yang sejalan dengan dimensi pembangunan ekonomi yakni berorientasi pada pengurangan kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan (Suryana, 2000).
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa ekonomi pembangunan adalah cabang ilmu ekonomi yang bertujuan untuk menganalisis masalah-masalah dalam proses pembangunan ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran, hutang luar negeri, dan ketimpangan pendapatan yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang (NSB), dan cara-cara untuk mengatasinya agar NSB tersebut dapat membangun ekonomi mereka lebih baik dan cepat (Sadono, 1985).
Secara garis besar, pembahasan ilmu ekonomi pembangunan dapat dimasukkan dalam dua golongan. Pertama, pembahasan mengenai pembangunan ekonomi baik bersifat deskriptif maupun analitis yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang berbagai sifat perekonomian masyarakat di NSB dan implikasinya terhadap kemungkinan untuk membangun ekonomi NSB tersebut. Kedua, pembahasan selebihnya bersifat memberikan berbagai pilihan kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang dapat dilakukan dalam upaya-upaya untuk mempercepat proses pembangunan ekonomi di NSB tersebut (Suryana, 2000).
Menurut definsi lama, pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang membuat pendapatan per kapita suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Pendapatan per kapita paling sering digunakan sebagai indikator utama untuk mengukur peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam sebuah ekonomi/negara. Dalam definisi baru, pembangunan ekonomi adalah suatu proses multidimensional yang melibatkan perubahan besar secara sosial dalam ekonomi (Hakim, 2004).
Koperasi di dalam Ilmu Ekonomi
Hingga awal abad ke 20, koperasi masih banyak dibahas di dalam buku-buku teks ekonomi, khususnya di Eropa Barat seperti Skandinavia.1Tetapi tidak lagi muncul di dalam buku-buku teks ekonomi modern; tidak lagi menjadi perhatian dari aliran-aliran utama ekonomi yang berlaku. Bahkan buku-buku teks ekonomi tidak mengakui koperasi sebagai suatu bentuk dari organisasi bisnis, seperti yang ditunjukkan dari hasil survei yang dilakukan oleh Hill (2000).
Survei yang dilakukan oleh Kalmi (2006) terhadap buku-buku teks ekonomi sebelum abad ke 20 hingga sekarang menunjukkan bahwa jumlah dan kualitas dari diskusi-diskuis yang berhubungan dengan koperasi menurun sangat jelas setelah perang dunia ke 2. Hal ini bersamaan dengan beberapa perubahan struktural di dalam profesi-profesi dalam ilmu ekonomi: pergeseran dari analisis berorientasi kelembagaan ke analisis neo-klasik, dominansi global dari ekonomi Amerika Serikat, peningkatan yang signifikan dari peran pemerintah di dalam ekonomi, dan kenaikan dari “rekayasa sosial”.
Salah satu buku teks ekonomi modern adalah dari Samuelson, yang sama sekali tidak memberikan perhatian terhadap koperasi atau perannya di dalam ekonomi makro. Berbeda dengan Samuelson, Lipsey (1980), misalnya, di dalam bukunya mengenai ekonomi positif memasukkan satu setengah halaman khusus untuk membahas koperasi-koperasi pertanian. Ia menggunakan koperasi untuk mengilustrasikan proposisi bahwa produsen-produsen diuntungkan dari membatasi output: We shall call an association formed for such a propose a producer’s co-operative (halaman 290). Jadi dapat dikatakan bahwa dari kubu ekonomi modern, Lipsey termasuk satu dari sejumlah kecil (jika tidak dapat dikatakan satu-satunya) hingga saat ini yang membahas koperasi di dalam buku teks.
Seperti telah dikatakan di atas, berbeda dengan buku-buku teks ekonomi moderen, khususnya dari AS, buku-buku teks ekonomi dari Skandinavia banyak membahas koperasi, terutama terbitan hingga tahun 1950-an. Pada era tahun 1970-an dan 1980an, hanya Delander dan Edebalk (1983) yang memasukkan suatu catatan mengenai koperasi.
Selain buku-buku tesk ekonomi dari Skandinavia, ada beberapa buku-buku teks ekonomi pembangunan yang fokus pada kinerja ekonomi dan segala permasalahannya seperti kemiskinan, neraca pembayaran, ketimpangan, industrialisasi, pertanian, utang luar negeri dan pembangunan ekonomi perdesaan di negara-negara berkembang/miskin, juga membahas koperasi, khususnya koperasi pertanian; misalnya Zuvekas (1979) dan Nafziger (1997). Tetapi banyak juga buku-buku teks ekonomi pembangunan yang lebih popular, seperti dari Michael P. Todaro, yang sama sekali tidak membahas soal koperasi di negara-negara berkembang.
Konsep Pendekataan Kelembagaan
Secara kelembagaan, sebuah koperasi adalah suatu organisasi bisnis permanent, yang didirikan dan dijalankan oleh anggota sebagai sebuah unit operasi, disebut sebuah perusahaan koperasi. Fungsinya seperti unit-unit ekonomi permanent lainnya adalah memberikan jasa-jasa komersial dan keuangan atau memproduksi produk-produk pertanian, industri dan lainnya. Suatu hubungan spesial harus ada antara perusahaan koperasi dengan anggota-anggotanya untuk kepentingan atau kesejahteraan anggota-anggotanya (Turtiainen dan Von Pischke,1986),
Teori kelembagaan, terutama teori barunya banyak memberikan perhatian terhadap koperasi. Teori baru kelembagaan memperluas model-model ekonomi fundamental yang menggambarkan suatu keseimbangan statis. Teori baru ini menjelaskan bagaimana manusia mengorganisir untuk menghasilkan peraturan-peraturan, menjalankan kontrak-kontrak dan hak cipta, membuat insentif-insentif, dan lain-lain, baik dengan cara memaksakan atau mendorong individu-individu untuk mencapatkan keuntungan kolektif dan efisiensi-efisiensi (Amy dkk., 2004).
Satu aliran dari teori baru kelembagaan ini didasarkan pada tulisan dari North (1990) yang menyatakan bahwa fokus utama dia adalah pada masalah kerjasama manusia. Definisi-definisi dari dia mengenai kelembagaan-kelembagaan dan organisasi-organisasi sangat berguna dalam membuat suatu gambaran yang lengkap dari insentif-insentif dibelakang sejarah perkembangan koperasi di dunia. Noth mendefinisikan kelembagaan sebagai “aturan-aturan permainan”. Kelembagaan-kelembagaan formal dan informal membatasi pilihan-pilihan dan mendorong tindak-tanduk manusia. Kelembagaan-kelembagaan informal mencakup konvensi-konvensi tidak tertulis, kepercayaan-kepercayaan, norma-normal sosial dan codes of conduct sedangkan kelembagaan-kelembagaan formal meliputi sistem-sistem legal dan sipil. Kelembagaan-kelembagaan pasar bisa kesepakatan umum secara informal terhadap aksi-aksi pasar, atau cara-cara formal dibentuk untuk pertukaran/transakti, misalnya suatu salaman bisa menggantikan kontrak-kontrak tertulis antara tetangga dalam melakukan suatu transaksi. Manusia menggunakan semua batasan-batasan atau cara-cara ini untuk mengurangi ketidakpastian dan memperkenalkan stabilitas kedalam interaksi-interaksi sehari-hari. Oleh karena itu, menurut North, kelembagaan-kelembagaan, sebagai suatu hasil, adalah melekat secara konservatif. Kelembagaan-kelembagaan menjelaskan jalur-jalur dari perubahan sejarah yang mentransfer pengaruh-pengaruh dan konvensi-konvensi di masa lalu ke sekarang
Menurut definisi dari North, kelembagaan-kelembagaan formal terdiri dari tiga kategori. Politik dan peraturan-peraturan judicial menetapkan struktur pembuatan keputusan secara hirarki dari suatu politik, peraturan-peraturan ekonomi mengatur operasi dari transaksi-transaksi pasar, dan kontrak-kontrak berisi ketentuan-ketentuan spesifik untuk kesepakatan-kesepakatan pertukaran/transaksi tertentu and diatur oleh kebiasaan-kebiasaan pasar dan aturan-aturan legal. Kelembagaan-kelembagaan formal berkembang dalam merespons terhadap perubahan-perubahan dalam harga-harga relatif, insentif-insentif yang berubah dan norma-norma budaya. Semua dari aturan-aturan formal ini bisa menjadi komplemen atau kontradiksi terhadap kelembagaan-kelembagaan budaya informal
Salah satu pembahasan mengenai koperasi dilihat dari perspektif teori baru kelembagaan tersebut, yang dapat dikatakan cukup komprehensif adalah dari Conry dkk. (1986). Mereka fokus pada faktor-faktor kelembagaan yang mempengaruhi perkembangan dari suatu tipe dari organisasi usaha yang beroperasi di pasar-pasar pertanian, yakni koperasi pertanian. Koperasi-koperasi pertanian berkembang dan beroperasi di dalam konteks-konteks kelembagaan-kelembagaan ekonomi, budaya, dan legal. Setiap dari bidang-bidang kelembagaan ini mengandung faktor-faktor yang membatasi, mengizini, dan mendorong organisasi-organisasi koperasi. Ciri-ciri budaya, harapan-harapan sosial dan tradisi-tradisi bisa merangsang atau tidak merangsang seseorang menjadi anggota koperasi. Demikian juga, undang-undang yang mengatur koperasi-koperasi pertanian bisa membatasi atau memberikan insentif-insentif bagi perkembangan koperasi. Kelembagaan-kelembagaan informal, formal dan pasar tidak beroperasi secara terisolasi, melainkan saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya (bisa positif bisa negatif). Gambar 1 mempersentasikan area-area dimana faktor-faktor ini saling mempengaruhi. Di area aA, misalnya, insentif-insentif pasar yang kuat terletak diluar aktivitas yang diperbolehkan secara legal. Di area c, perkembangan koperasi menguntungkan dan disetujui pemerintah atau didukung oleh kebijakan pemerintah tetapi kontradiksi terhadap kepercayaan-kepercayaan atau nilai-nilai yang ada. Area d mencakup kondisi-kondisi yang paling cocok untuk perkembangan koperasi (yakni menguntungkan, legal, dan sesuai kebiasaaan atau adat-istiadat yang berlaku). Di area d, kelembagaan-kelembagaan formal bertepatan dengan kelembagaan-kelembagaan pasar dan budaya.
Menurut Conry dkk. (1986), ada dua proposisi yang muncul dari penerapan teori kelembagaan terhadap organisasi koperasi, yang berguna untuk mengkaji prospek koperasi. Pertama, persepsi yang tepat mengenai koperasi adalah suatu faktor keharusan dalam menentukan apakah organisasi koperasi memberikan suatu pilihan yang sangat berguna bagi produsen untuk meningkatkan produksinya. Hasil pengamatan mereka menunjukkan bahwa pola-pola sejarah dalam tradisi-tradisi informal, sikap-sikap, kepercayaan-kepercayaan dan nilai-nilai telah menghasilkan perbedaan-perbedaan regional dalam partisipasi produsen-produsen dalam perkembangan koperasi. Proposisi kedua menyangkut efek dari kelembagaan-kelembagaan politik formal. Undang-undang negara yang pro-aktif, kebijakan-kebijakan dan suatu jaringan kerja dari agen-agen pendukung memberikan ventura-ventura koperasi dengan keuntungan-keuntungan pajak, garansi-garansi pinjaman, dana, dan bantuan teknis dan manajemen.. Perbedaan-perbedaan regional dalam kelembagan-kelembagaan politik, legal, dan keuangan memberi dampak yang berbeda terhadap kemampuan produsen-produsen dan efektivitas dalam mengorganisasikan aksi-aksi secara kolektif.
Struktur Pasar
Pada umumnya tujuan seorang produsen atau sebuah perusahaan, termasuk koperasi, adalah memperoleh keuntungan. Dalam upayanya mencapai tujuannya itu, produsen atau pimpinan dari perusahaan tersebut harus melakukan banyak keputusan yang bisa terjadi setiap hari. Misalnya, apakah volume produksi harus ditambah atau dikurangi; apakah harga jual harus diturunkan atau dinaikkan; apakah jumlah tenaga kerja harus ditambah atau disubstitusikan dengan mesin; apakah harus menambah mesin-mesin baru; apakah harus mengeluarkan ekstra biaya untuk memperluas promosi; apakah harus melakukan diversifikasi produksi atau pasar; dan banyak lagi
Selain tindakan-tindakan di atas, seorang produsen atau pimpinan dari sebuah perusahaan harus juga mengetahui bentuk atau struktur pasar yang dihadapi. Struktur pasar ditentukan oleh jumlah pembeli dan penjual, hambatan masuk, diferensiasi produk, integrasi vertikal dan diversifikasi. Pentingnya mengetahui struktur pasar yang dilayani karena hal ini sangat menentukan tingkat keuntungan atau kemampuan bertahan sebuah perusahaan.
Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena mampu mengalokasikan sumber daya secara optimal. Struktur pasar ini mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
1) jumlah produsen/perusahaan/penjual sangat banyak dan volume usahanya hanya merupakan bagian kecil dari volume barang yang sejenis di pasar;
2) produk homogen;
3) tidak ada hambatan masuk ke pasar; setiap pengusaha bebas masuk dan keluar;
4) mobilitas faktor-faktor produksi berjalan secara sempurna
5) setiap pembeli dan penjual mempunyai informasi yang lengkap mengenai pasar, struktur harga dan kualiats barang.
Implikasi dari cirri-ciri di atas adalah bahwa setiap penjual adalah sebagai pengambil harga; setiap penjual tidak bisa menentukan sendiri harga jual produknya. Setiap penjual dapat menjual produk dalam jumlah berapa pun pada tingkat harga pasar yang berlaku.
Jadi, dalam pasar seperti ini, koperasi tidak mempunyai pengaruh dalam mengendalikan harga. Harga ditentukan oleh pasar (permintaan dan penawaran). Kurva permintaan yang dihadapi oleh koperasi bersifat elastis sempurna (horizontal), artinya koperasi (seperti juga perusahaan-perusahaan lainnya di pasar) dapat menjual produknya berapapun juga tanpa mempengaruhi harga jual yang berlaku di pasar. Koperasi bisa lebih banyak dari perusahaan lainnya (non-koperasi) pada tingkat harga yang sama, karena para anggota koperasi lebih mengutamakan membeli barang di koperasi daripada di pasar bebas. Lagipula, koperasi pada dasarnya adalah organisasi yang berorientasi pada pelayanan anggota, bukan organisasi yang mencari laba semata-mata. Maksimum penjualan adalah hingga biaya rata-rata (AC) sama dengan harga, sehingga tidak mendapat laba; sedangkan perusahaan non-koperasi akan menjual hingga biaya marjinal (MC) sama dengan harga, sehingga mendapat laba. Dalam jangka pendek, koperasi tidak dapat mengubah input tetap dan biaya yang diperhitungkan adalah biaya variabel dan biaya tetap (Partomo dan Soejoedono, 2004).
Jika biaya produksi rata-rata koperasi lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan non-koperasi sehingga memaksa koperasi menjual barangnya dengan harga lebih tinggi daripada harga pasar maka banyak pelanggan atau anggota akan membeli dari penjual lain. Koperasi dengan kondisi seperti ini tidak akan mampu bersaing kendatipun koperasi dapat beroperasi dengan menderita kerugian. Sepanjang koperasi masih mampu menutup biaya-biaya variabel-nya, koperasi masih dapat melaksanakan kegiatannya, dengan harapan dalam waktu jangka panjang koperasi bisa menekan biaya produksinya (meningkatkan efisiensinya). Namun masalahnya sekarang adalah bahwa perusahaan-perusahaan non-koperasi juga akan meningkatkan efisiensi mereka, sehingga bisa saja perbedaan harga antara mereka dengan koperasi tetap ada dalam periode jangka panjang.
Jika harga yang ditetapkan oleh koperasi bisa lebih murah dari yang berlaku di pasar maka koperasi mengalami kerugian, karena jumlah yang sama tetap bisa dijual dengan harga pasar yang berlaku. Selain itu, harga yang lebih rendah akan membuat permintaan dari anggota dan non-anggota meningkat (yang terakhir ini berarti jumlah anggota bertambah). Peningkatan permintaan tersebut membuat produksi juga meningkat yang selanjutnya membuat biaya produksi bertambah, yang pada akhirnya akan memaksa koperasi menaikkan harga jualnya hingga kembali sama dengan harga pasar yang berlaku. Akibatnya koperasi bukan lagi menjadi alternatif pilihan anggota atau anggota potensial karena koperasi tidak lagi memberikan keunggulan pelayanan atas penjual lain pesaingnya (Hendar dan Kusnadi, 2005).
Bisa saja koperasi menjual pada titik di mana penghasilan marjinal (MR) atau harga sama dengan MC, sehingga koperasi akan memperoleh keuntungan maksimum atas penjualan sebanyak itu sebesar selisih antara AC dan MC. Biasanya para anggota tidak begitu setuju dengan kebijakan tersebut, karena manfaatnya tidak langsung diterima oleh anggota. Akan tetapi, kebijakan ini merupakan pilihan terbaik, karena sebagian dari keuntungan yang diperoleh itu dapat dibagikan kepada anggota melalui pembagian sisa hasil usaha (SHU) dan sebagian dapat digunakan sebagai modal usaha koperasi (Roepke, 1985).
Menurut Hendar dan Kusnadi (2005), di pasar persaingan sempurna persaingan harga tidak akan cocok untuk masing-masing penjual (termasuk koperasi). Yang memungkinkan adalah persaingan dalam hal biaya. Semakin efisien sebuah perusahaan akan semakin tinggi kemampuannya dalam bersaing. Hal ini juga berlaku bagi koperasi: semakin rendah biaya produksinya atau semakin efisien usahanya semakin besar kemampuannya untuk bersaing di pasar bebas sempurna. Hanya saja, menurut Hendar dan Kusnadi (2005), karena orientasi koperasi bukan mencari laba, maka kendatipun koperasi mempunyai kemampuan tinggi untuk bersaing dengan perusahaan non-koperasi, dalam jangka panjang kemampuannya akan sama dengan kemampuan dari perusahaan non-koperasi. Dalam analisis jangka panjang, kecenderungan koperasi mempunyai kemampuan sama sangat dominant dibandingkan koperasi yang mempunyai kemampuan tinggi (Hendar dan Kusnadi, 2005, halaman 129).
Jadi, apabila koperasi menjual dengan harga yang sama dengan harga jual dari penjual-penjual lainnya (harga pasar yang berlaku) di pasar persaingtan sempurna, maka satu-satunya keunggulan koperasi agar kopreasi bisa bertahan adalah non-harga seperti misalnya kualitas dari barang yang dijual atau pelayan-pelayanan lainnya yang terkait dengan penjualan. Sekarang pertanyaannya: apakah koperasi mampu menyediakan barang dengan kualitas yang lebih baik daripada barang yang sama dari perusahaan-perusahaan non-koperasi?
Keunggulan non-harga seperti kualitas, mutu, penampilan barang dan pelayanan setelah penjualan saat ini menjadi sangat krusial melihat kenyataan bahwa pasar di Indonesia cenderung semakin menuju pasar persaingan sempurna sebagai konsukwensi dari ikutnya Indonesia dalam kesepakatan-kesepakatan WTO, adanya ASEAN dan APEC dan juga akibat kesepakatan Indonesia dengan IMF setelah terjadinya krisis ekonomi 1997/98. Pertanyaan sekarang misalnya: mampukah koperasi menghasilkan barang dengan harga paling tidak sama dengan harga barang impor dari China yang dikenal sangat murah namun dengan kualitas yang lebih baik daripada barang buatan China? Jadi, tantangan bagi koperasi yang menghadapi pasar persaingan sempurna adalah kesanggupannya melakukan inovasi yang lebih baik daripada pesaing-pesaingnya dalam produk atau proses produksi atau pelayanan anggota,
Persaingan Monopolistik
Dalam pasar persaingan monopolistik, koperasi punya peluang untuk bersaing dalam harga dan produk karena ciri-ciri dari pasar ini sebagai berikut: setiap penjual bisa menentukan harga (walaupun tidak sebanyak pengusaha monopolis) sehingga kurva permintaan yang dihadapinya elastis tidak sempurna (tidak horisontal seperti di pasar persaingan sempurna), dan diferensiasi produk (atau produk non homogen) dalam hal kualitas, iklan, lokasi, pengepakan, dan lain-lain. Dalam persaingan produk, setiap penjual mencoba membuat produknya berbeda sedikit dibandingkan barang buatan perusahaan lain. Oleh karena itu, setiap penjual bisa berperilaku sebagai monopolistik kecil. Jika koperasi menaikkan harga jualnya sedikit lebih mahal dibandingkan harga jual dari pesaingnya, maka tidak aka ada perpindahan konsumen secara total dari koperasi ke pesaingnya (Hendar dan Kusnadi, 2005).
Dalam persaingan harga, koperasi dapat menetapkan berbagai strategi penetapan harga (Partomo dan Soejoedono, 2004): harga sama dengan harga pesaing (harga pada saat MR=MC), harga pada saat MC = AR (rata-rata hasil penjualan), harga pada saat biaya rata-rata (AC) mencapai titik minimum, dan harga pada saat AR=AC. Koperasi akan memaksimumkan labanya dengan menjual sejumlah produk pada saat MC = MR. Jika koperasi menetapkan harga pada saat AC mencapai titik terendah, maka harga yang ditetapkan itu lebih tinggi daripada harga pesaing, yang membuat koperasi tidak memiliki keunggulan harga atas pesaingnya.
Agar koperasi dapat bersaing, paling tidak koperasi harus menetapkan harga yang sama dengan harga pesaing. Bila kebijakan ini diambil, koperasi akan mendapat keuntungan yang selain bisa dibagikan kepada anggota-anggotanya, juga bisa menjadi modal investasi untuk pengembangan koperasi. Tetapi seperti dalam kasus pasar persaingan sempurna, dalam kondisi seperti ini, banyak penjual akan menjadi anggota dan anggota lama akan terdorong untuk menambah produksi karena dipikir menguntungkan. Yang akan terjadi berikutnya adalah produksi bertambah dan harga jual menurun (sesuai hokum pasar) sampai akhirnya sama dengan AC minimum. Pada saat ini penambahan jumlah anggota berhenti
Dalam periode jangka panjang, koperasi tidak memiliki keunggulan bersaing dengan pesaingnya, karena pangsa pasarnya terlalu kecil untuk mempunyai dampak terhadap pesaing-pesaingnya di pasar. Laba yang dinikmati oleh setiap penjual dalam periode jangka pendek akan menarik pemain-pemain baru dan proses ini akan terus berlangsung hingga laba normal (perbedaan harga dengan AC) hilang dan perusahaan berada dalam keseimbangan jangka panjang. Dalam kondisi seperti ini, koperasi harus memiliki kemampuan paling tidak sama seperti pesaing-pesaingnya dalam efisiensi proses produksi (sehingga AC minimumnya tidak lebih besar daripada pesaingnya) dan dalam produk.
Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar di mana hanya ada beberapa perusahaan yang menguasai pasar, baik secara individu maupun yang secara diam-diam bekerja sama. Karena jumlah penjual sedikit, maka selalu ada hambatan untuk memasuki pasar. Penetapan harga oleh penjual harus dipertimbangkan oleh pesaing-pesaing lain. Dengan kata lain, reaksi pesaing terhadap keputusan harga dan output adalah paling penting dalam pasar oligopoli.
Di Indonesia, dewasa ini banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal, yang menandakan bahwa banyak koperasi di Indonesia beroperasi di dalam pasar oligopoli, yakni struktur pasar dengan jumlah penjual yang sedikit. Integrasi vertikal yang dilaksanakan oleh banyak koperasi disamping sebagai upaya meningkatkan efisiensi, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar penjual (Hendar dan Kusnadi, 2005).
Dalam struktur pasar seperti ini, jika koperasi menjual produknya yang homogen ke para anggota dengan harga yang lebih murah dari pesaing-pesaingnya, maka pesaing-pesaingnya segera meresponsnya dengan tindakan yang sama, yakni menurunkan harga, yang memunculkan perang harga. Jika proses ini terus berlangsung, koperasi yang kondisi keuangannya lemah akan tersingkir dari pasar
Menurut Hendar dan Kusnadi (2005), strategi yang dapat dilakukan oleh koperasi untuk bisa bertahan di pasar dengan struktur oligopili adalah strategi harga dan non-harga. Dalam strategi harga, koperasi ada empat pilihan: (a) melakukan kebijakan harga aktif, yakni menerapkan harga (secara perlahan) dibawah harga pesaingnya; (b) kebijakan harga sama dengan pesaingnya; (c) kebijakan harga pasif yakni mengikuti pemimpin harga; dan (d) kebijakan harga penjarah. Strategi harga mana yang dipilih oleh koperasi sangat tergantung pada apakah koperasi memiliki kemampuan yang sama atau lebih kuat atau lebih rendah dari pesaingnya.
Untuk meningkatkan penjualan tanpa mengakibatkan perang harga, masih menurut mereka, koperasi dapat mengadakan pembedaan produk (dalam mutu atau bentuk) dengan pesaing-pesaingnya dan .advertensi yang memungkinkan koperasi menjual dalam jumlah yang lebih besar dengan harga yang sama atau dengan harga yang sedikit lebih rendah tanpa menimbulkan perang harga.
Masih menurut Hendar dan Kusnadi (2005), kemampuan pesaing oligopolistik menyingkirkan koperasi dengan perang harga sangat tergantung pada faktor-faktor berikut. Pertama, perbedaan keunggulan biaya. Jika biaya produksi dari koperasi lebih rendah dibandingkan dengan pesaing-pesaingnya, koperasi bisa bertahan di pasar. Kedua, posisi likuiditas dari pesaing. Jika pesaing memiliki dana yang besar yang cukup untuk melakukan perang harga dengan penerapan harga yang lebih ekstrem (harga predator), maka koperasi bisa tergusur dari pasar karena tidak mampu terus menerus menurunkan harga. Ketiga, keinginan para anggota (tingkat loyalitas anggota) untuk membiayai kerugian yang mungkin timbul sebagai dampak dari kebijakan harga aktif atau perang harga.
Kebijakan Fiskal dan Moneter
Di negara manapun juga, baik yang beraliran sosial maupun berbasis kapitalis atau gabungan dari dua sistem ekonomi tersebut, pemerintah mempunyai peran sangat penting di dalam ekonomi. Walaupun dalam prakteknya di banyak negara intervensi pemerintah sangat luas, bahkan menguasai atau memonopoli ekonomi seperti di China (walaupun sekarang sudah jauh berkurang dibandingkan 20 tahun silam), Korea Utara, Myanmar, dan Kuba, di mana jumlah perusahaan milik negara (BUMN) jauh lebih banyak daripada jumlah perusahaan swasta, namun pada prinsipnya tugas pemerintah di dalam ekonomi hanyalah sebagai stabilisator, fasilitator, stimulator dan regulator, sedangkan pelaku ekonomi sepenuhnya diserahkan kepada swasta. Tugas pemerintah ini direalisasikan lewat berbagai macam kebijakan, peraturan dan perundang-undangan dengan tujuan untuk mendorong atau menggairahkan ekonomi pada saat ekonomi sedang lesu dan mengerem laju ekonomi pada saat sedang memanas, terutama untuk mencegah inflasi yang tinggi. Dalam kata lain, tugas pemerintah adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat tertentu yang menciptakan kesempatan kerja penuh, yang berarti mengurangi/menghilangkan pengangguran dan kemiskinan.
Kebijakan ekonomi makro secara garis besar dapat dibedakan menjadi kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, seperti juga ekonomi dapat dibagi menjadi dua sektor, yakni sektor riil dan sektor moneter. Sektor riil menghasilkan barang dan jasa; disebut juga sisi produksi dari ekonomi. Sektor ini dapat lagi dibagi menurut kelompok kegiatan atau subsektor seperti pertanian, pertambangan, industri, dll. Sedangkan, sektor moneter boleh dikatakan merupakan hasil dari sektor riil dalam bentuk uang, atau sisi moneter dari ekonomi. Pertumbuhan dan stabilitas sektor riil dipengaruhi oleh pemerintah lewat kebijakan fiskal, dan di Indonesia kebijakan ini adalah tanggung jawab Menteri Keuangan. Sedangkan pertumbuhan dan stabilitas sektor moneter dipengaruhi oleh pemerintah lewat kebijakan moneter yang sepenuhnya adalah tanggung jawab Bank Indonesia. Keserasihan antara kedua kebijakan tersebut sangat penting karena akan menciptakan suatu stabilitas di dalam ekonomi dengan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal mempunyai dua tujuan, yakni menstimulasi pertumbuhan dan menstabilkan ekonomi dengan cara menaikkan atau mengurangi pengeluaran pemerintah (sebut G) atau/dan mengurangi atau menaikkan tarif pajak (sebut pajak). Efek dari kebijakan fiskal terhadap ekonomi terdiri dari efek jangka pendek dan efek jangka panjang. Efek jangka pendek adalah efek awal atau langsung dari kebijakan itu sendiri, sedangkan efek jangka panjang adalah efek awal ditambah efek-efek selanjutnya atau disebut efek pengali (multiplier) dari kebijakan tersebut. Misalnya, pemerintah mengurangi subsidi BBM, yang merupakan salah satu komponen dari pengeluaran rutin dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Maka efek awalnya adalah: G berkurang yang membuat pendapatan atau PDB berkurang. Sedangkan efek jangka panjangnya adalah akibat PDB menurun maka konsumsi juga berkurang yang selanjutnya membuat penurunan PDB lebih besar lagi.
Jika ekonomi sedang lesuh, yang dicerminkan oleh laju pertumbuhan PDB yang menurun atau negatif, maka pemerintah berkewajiban sesuai fungsinya memberi insentif atau dorongan agar pertumbuhan kembali positif atau meningkat. Untuk tujuan tersebut, pemerintah lewat kebijakan fiskal punya dua opsi: menaikan pengeluaran atau/dan mengurangi tarif pajak pendapatan. Ini yang dimaksud dengan kebijakan fiskal ekspansif. Sebaliknya, kebijakan fiskal kontraktif adalah mengurangi pengeluaran atau meningkatkan pendapatan pajak lewat menaikan tarif pajak. Ini yang dimaksud dengan kebijakan fiskal kontraktif.
Kebijakan fiskal ekspansif juga bisa mengakibatkan kenaikan suku bunga yang disebabkan oleh peningkatan permintaan kredit yang didorong oleh kenaikan pendapatan. Jika kenaikan suku bunga terlalu tinggi akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan investasi di dalam negeri. Apabila nilai pendapatan atau penurunan laju pertumbuhan PDB akibat penurunan investasi sama besarnya dengan nilai pendapatan yang meningkat karena peningkatan pengeluaran pemerintah, maka efek dari kebijakan fiskal tersebut menjadi nol; atau seperti yang disebut di buku-buku teks ekonomi makro, kebijakan fiskal tersebut telah menimbulkan efek crowding-out.
Salah satu indikator untuk mengukur sejauh mana peran pemerintah lewat kebijakan fiskalnya di dalam perekonomian Indonesia adalah tren perkembangan dari jumlah defisit APBN, atau rasio pengeluaran APBN terhadap PDB, atau besarnya pengeluaran pemerintah sebagai persentase dari pendapatan nasional atau PDB. Gambar 2 menunjukkan peningkatan defisit APBN untuk periode 2005-2007 dari 17 392 miliar rupiah ke 40 513 miliar rupiah dan pengeluaran pemerintah pusat dari 266 220 miliar rupiah ke 504 776 milliar rupiah.
Gambar Perkembangan Defisit APBN dan Pengeluaran Pemerintah Pusat, 2005-2007 (miliar rupiah)
Sumber: APBN (Dep. Keuangan R.I)
Namun jumlah belanja negara di dalam APBN untuk periode 2006 hingga 2008 (RAPBN), rasionya menurun dibandingkan PDB, yakni masing-masing, 20,2% (2006), 19,6% (2007) dan 19,4%. Ini memberi kesan bahwa pemerintah selama periode tersebut menjalankan suatu kebijakan fiskal kontraktif. Salah satu bagian penting dari belanja negara, bahkan mungkin paling krusial dilihat dari pengaruhnya terhadap pasar, baik dari sisi permintaan maupun menawaran (produksi) adalah subsidi. Sebagai persentase dari PDB, porsi subsidi juga menunjukkan penurunan untuk periode yang sama dari 2,7% (2006) ke 2,2% dalam RAPBN 2008 yang sebelumnya sempat naik sedikit ke 2,8% dalam APBN-P 2007. Pos lainnya dari pengeluaran pemerintah yang juga sangat berpengaruh secara tidak langsung maupun langsung terhadap koperasi adalah pengeluaran departemen. Dua sektor ekonomi terpenting dilihat dari jumlah koperasi adalah pertanian dan industri. Dana APBN yang disalurkan ke dua departemen bersangkutan dapat dilihat di Tabel 1. Ini pengaruhnya terhadap koperasi sifatnya tidak langsung. Sedangkan pengeluaran departemen yang berpengaruh langsung terhadap koperasi adalah dana APBN untuk Kementerian Koperasi dan UKM seperti yang juga ditunjukkan di Tabel.
Tabel Pengeluaran Pemerintah (APBN) untuk Tiga Departemen, 2006-2008 (milyar Rp).
Sumber: APBN-RAPBN (Dep. Keuangan, R.I)
Kesimpulan, kebijakan fiskal ekspansif baik bagi kegiatan ekonomi, termasuk koperasi, baik dari sisi permintaan agregat (pasar output), maupun dari sisi suplai agregat, misalnya lewat penambahan pengeluaran pemerintah (atau meningkatkan defisit APBN). Dampak dari peningkatan pengeluaran pemerintah terhadap koperasi bisa langsung: penambahan porsi dari pengeluaran pemerintah untuk disalurkan ke koperasi, atau tidak langsung lewat pengaruhnya terhadap sisi permintaan agregat, seperti misalnya penambahan subsidi atau peningkatan gaji pegawai negeri. Sedangkan, kebijakan fiskal kontraktif sebaliknya, bisa melesukan permintaan di pasar output, yang bisa berdampak negatif terhadap kegiatan koperasi.
Kebijakan Moneter
Uang mempunyai peran sentral di dalam perekonomian modern. Berbeda dengan zaman dahulu kala, sekarang ini tanpa uang tidak mungkin ekonomi bisa berjalan karena tidak ada permintaan konsumsi (C). Sedangkan di sisi lain, terlalu banyak uang beredar di masyarakat mengakibatkan terlalu banyak permintaan. Jika produksi atau penawaran di pasar terbatas, maka tingkat inflasi akan meningkat, dan inflasi yang terlalu tinggi akan berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu dapat dipahami betapa pentingnya kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas peredaran uang, jangan terlalu banyak dan jangan terlalu sedikit. Stabilitas uang yang beredar berarti stabilitas ekonomi, dan yang terakhir ini merupakan kondisi paling kritis untuk pertumbuhan output yang tinggi dan berkelanjutan.
Untuk memahami efektivitas dari kebijakan moneter terhadap ekonomi di Indonesia, perlu terlebih dahulu dipahami empat hal pokok. Pertama, mekanisme kerja dari pasar uang, atau bagaimana terjadinya permintaan dan penawaran uang dan keseimbangan antara keduanya. Kedua, faktor-faktor utama yang mempengaruhi permintaan dan penawaran uang. Ketiga, sistem moneter Indonesia. Keempat, hubungan antara uang yang beredar dengan pertumbuhan ekonomi.
Untuk dua hal pokok pertama tersebut, perlu dibahas terlebih dahulu garis besar perkembangan teori-teori moneter, khususnya mengenai permintaan uang. Teori-teori permintaan uang yang berkembang hingga saat ini berakar dari pemikiran ekonomi klasik. Ada dua teori utama dari aliran klasik mengenai peran uang di dalam ekonomi, yakni teori kuantitas uang dan teori Cambridge. Dasar pemikiran dari teori kuantitas uang adalah bahwa uang hanya sebagai alat tukar dan perekonomian selalu dalam kondisi keseimbangan (permintaan agregat =penawaran agregat) pada tingkat kesempatan kerja penuh. Sebagai alat tukar, maka uang akan berputar atau berpindah tangan dari satu pihak ke pihak lain selama satu periode tertentu. Berapa kali uang berpindah tangan dalam setahun disebut velositas uang beredar (V). Apabila V = 12, artinya uang berpindah tangan sebanyak 12 kali. Menurut teori ini, faktor utama yang mempengaruhi V adalah faktor kelembagaan, utamanya mekamisme pembayaran yang digunakan, misalnya tunai atau seperti zaman sekarang ini banyak dilakukan dengan cek. Karena mekanisme pembayaran relatif tidak berubah dalam waktu jangka pendek (apalagi dalam satu tahun), maka V dinyatakan konstan.
Kebijakan moneter di Indonesia sepenuhnya tanggung jawab dari Otoritas Moneter (OM) yaitu Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral Indonesia. Sistem moneter di Indonesia terdiri dari OM dan bank-bank yang menciptakan uang giral dan uang kuasi3yang adalah bank-bank umum yang mempunyai kedudukan khusus dalam sistem keuangan karena dapat menciptakan kedua jenis uang tersebut. OM (atau BI) adalah lembaga yang melaksanakan pengendalian moneter dengan empat (4) fungsi utama: (i) mencetak dan mengedarkan uang kartal sebagai alat pembayaran yang sah; (ii) memelihara dan menjaga posisi cadangan devisa; (iii) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank-bank yang ada di Indonesia; dan (iv) memegang kas pemerintah. Kewajiban OM terdiri atas uang kertas dan uang logam yang berada di luar BI dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang dimiliki oleh bank umum dan sektor swasta (masyarakat), serta simpanan giro bank umum dan masyarakat pada BI. Kewajiban ini disebut uang primer.
Ada empat (4) instrumen yang dapat dipergunakan oleh BI sebagai suatu bank sentral untuk mengarahkan pelaksanaan kebijakan moneternya untuk mencapai sasaran operasional, yaitu: (i) operasi pasar terbuka yaitu kegiatan jual beli surat berharga oleh BI yang diumumkan secara terbuka sebelum dan sesudah transaksi dengan tujuan untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan suku bunga; (ii) giro wajib minimum, yaitu mengubah ketentuan jumlah dana yang harus disimpan oleh bank di BI; (iii) fasilitas diskonto, yaitu suku bunga yang dibebankan kepada bank-bank komersial yang meminjam dana dari BI bila cadangannya secara temporer berada dibawah tingkat yang ditentukan; dan (iv) persuasi moral, yaitu himbauan yang dilakukan oleh BI lepada perbankan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, misalnya himbauan untuk bersikap konservatif dalam menyalurkan pinjaman.
Terakhir, untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan moneter, perlu diketahui dulu bagaimana relasi antara sektor riil dan sektor moneter. Seperti yang diilustrasikan secara sederhana di Gambar 3, secara garis besar hubungan antara kedua sektor tersebut terjadi lewat dua jalur: permintaan uang, misalnya, meningkat menyusul pertumbuhan output/pendapatan di sektor riil dan investasi menurun akibat suku bunga meningkat, atau dalam prosesnya sebagai berikut: PDB ↑ → permintaan uang ↑ → suku bunga ↑ → investasi ↓ (dan tabungan ↑ → konsumsi↓) → PDB ↓ → permintaan uang ↓ → …….dan seterusnya.
Gambar Hubungan antara sektor riil dan sektor moneter
Jika OM bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lewat penurunan suku bunga yang membuat investasi (dan konsumsi) bertambah, maka dikatakan kebijakan moneter efektif. Untuk menurunkan tingkat bunga maka suplai atau jumlah uang yang beredar di masyarakat (M1) harus diperbanyak.4Proses penambahan jumlah M1 yang beredar di ekonomi hingga akhirnya membuat laju pertumbuhan PDB meningkat disebut mekanisme transmisi kebijakan moneter.
Arah kebijakan moneter Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam 20 tahun belakangan ini mengikuti perubahan kondisi perekonomian di dalam negeri yang juga dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global. Pada awal tahun 1980s, sebelum deregulasi dan liberalisasi sektor keuangan, kebijakan moneter lebih diarahkan untuk menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah yang pada masa itu hingga krisis ekonomi 1997/98 pemerintah mengadopsi sistem penentuan kurs bebas terkendali (managed floating). Dalam periode 1983-1984, kebijakan moneter diarahkan untuk meletakkan landasan yang kokoh bagi perkembangan perbankan. Dari tahun 1985 hingga 1987, OM mengeluarkan kebijakan moneter yang berhati-hati (discretionary policy) di tengah tekanan pada neraca pembayaran, untuk menjaga kecukupan cadangan devisa. Selama periode 1988 – 1989, OM menerapkan kebijakan moneter ekspansif guna mendorong kegiatan ekonomi, namun berubah ke kebijakan moneter ketat dan diterapkan prinsip kehati-hatian di bidang perbankan pada periode 1990-1992. Pada periode 1993 – 1994, kebijakan moneter kontraktif secara bertahap dikendorkan pada saat situasi ekonomi cenderung stabil. Namun, pada periode 1995 – 1997, kebijakan moneter yang cenderung berhati-hati diterapkan kembali di tengah tekanan peningkatan permintaan agregat dan inflasi. Sejak pertengahan kedua tahun 1997 hingga 1999, pada saat ekonomi mengalami krisis besar, diterapkan kebijakan moneter ketat yang dikombinasikan dengan perubahan dalam sistem penentuan kurs rupiah ke arah mekanisme pasar sepenuhnya. Instrumen yang digunakan adalah menaikkan suku bunga SBI. Namun sejak tahun 2000 suku bunga SBI kembali menurun yang diikuti juga oleh suku bunga di pasar uang pada saat mana kebijakan moneter ditujukan untuk menciptakan stabilitas guna mendukung proses pemulihan ekonomi
Menjelang akhir tahun 2005, ekonomi Indonesia diguncang oleh kenaikan harga BBM di pasar dunia dan melemahnya nilai tukar rupiah. Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya sejak pemerintahan orde baru, dalam kondisi seperti ini yang bisa memicu kenaikan inflasi, OM Indonesia menerapkan kebijakan moneter kontraktif atau uang ketat dengan menaikan suku bunga SBI sebagai intrumennya dengan tujuan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di dalam ekonomi dan dengan cara itu laju inflasi bisa ditahan.
Sejak penghapusan batas intervensi rupiah pada 14 Agustus 1997, kebijakan moneter Indonesia mengalami suatu perubahan yang besar, yang mana dirasa perlu untuk mencari nominal anchor yang baru bagi kebijakan moneter. Salah satu bentuk baru yang banyak mendapat sambutan dari ekonom dan pembuat kebijakan adalah mengarah ke sasaran inflasi yang eksplisit atau strategi kebijakan moneter berupa inflation targeting. Dalam penargetan inflasi, sasaran akhir dari kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai tingkat inflasi yang relatif rendah dan stabil. Secara resmi, BI telah menempatkan inflasi sebagai anchor baru dari kebijakan moneternya dalam pasal 7 UU No. 23 tahun 1999. Penargetan inflasi dilakukan BI secara bertahap sebagai statu proses pembelajaran. Misalnya pada tahun 2000 BI telah menetapkan target inflasinya sebesar 3-5%, tahun 2001 sebesar 4-6% ,tahun 2003 sebesar 9% (±1%), tahun 2004 sebesar 5,5% (±1%), dan tahun 2005 akibat kenaikan harga BBM ditetapkan antara 10-126%.
Kesimpulan, kebijakan moneter ekspansif pada jangka pendek berdampak positif pada kegiatan ekonomi, termasuk koperasi. Namun pada jangka panjang, pada saat inflasi mulai bergerak naik, bisa berdampak negatif. Sedangkan kebijakan moneter kontraktif (umum disebut kebijakan uang ketat) bisa mengurangi permintaan agregat yang berarti juga bisa melesukan kegiatan pasar yang selanjutnya berdampak negatif terhadap koperasi.