Pengertian Alat Pelindung Diri (APD)
Alat pelindung diri (APD) adalah suatu kewajiban di mana biasanya para pekerja atau buruh bangunan yang bekerja di sebuah proyek atau pembangunan sebuah gedung, diwajibkan menggunakannya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pmerintah melalui Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. Alat-alat demikian harus memenuhi persyaratan tidal( mengganggu kerja dan memberikan perlindungan efektifterhadap jenis bahaya.
Alat pelindung diri (APD) berperan penting terhadap kesehatan dan keselamatan kerja. dalam pembangunan nasional, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang penting sebagai pelaku pembangunan. Sebagai · pelaku pembangunan, perlu dilal(ukan upaya-upaya perlindungan bai[( dari aspek ekonomi, politik, sosial, teknis, dan medis dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja. Terjadinya kecelakaan kerja dapat mengakibatkan korban jiwa, cacat, kerusakan peralatan, menurunnya mutu dan hasil produksi, terhentinya proses produksi, kerusakan lingkungan, dan akhirnya akan merugikan semua pihak serta berdampak kepada perekonomian nasional.
Upaya kesehatan kerja adalah upaya penyerasian antara kapasitas keija, beban kerja dan lingkungan keija agar setiap pekerja dapar bekerja secara sehat tanpa membahayal(an dirinya sendiri maupun sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal.
Hazard adalah sebagai suatu potensi bahwa dari suatu urutan kejadian akan timbul suatu kerusakan atau dampak yang merugikan.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
APD yang disediakan oleh pengusaha dan dipakai oleh tenaga kerja harus memenuhi syarat pembuatan, pengujian dan sertifikat. Tenaga kerja berhak menolak untuk memakianya jika APD yang disediakan tidak memenuhi syarat.
Dari ketiga pemenuhan persyaratan tersebut, harus diperhatikan faktor faktor pertimbangan di mana APD harus:
1. Enak dan nyaman di pakai
2. Tidak mengganggu ketenangan kerja dan tidak membatasi ruang gerak pekerja
3. Memberikan perlindungan yang efektif terhadap segala jenis bahaya/potensi bahaya
4. Memenuhi syarat estetika
5. Memperhatikan efek samping penggunaan APD
6. Mudah dalam pemeliharaan, tepat ukuran, tepat penyediaan, dan harga terjangkau.
Macam-macam alat perlindungan diri adalah sebagai berikut:
-1" Masker
Pada tempat-tempat tertentu seringkali udaranya kotor yang diakibatkan oleh bermacam-macam sebab antara lain:
1. Debu-debu kasar dari penginderaan atau operas-operasi sejenis
2. Racun dan debu halus yang dihasilkan dari pengecatan atau asap
3. Uap racun atau gas beracun dari pabrik kimia
4. Bukan gas beracun tetapi sepe11i C02 yang menurunkan konsentrasi
Kacamata
Salah satu masalah tersulit dalam pencegahan kecelakaan adalah pencegahan kecelakaan yang menimpa mata di mana jumlah kecelakaan demikian besar. Orang-orang merasa enggan memakai kaca mata karena ketidak nyamanan sehingga dengan alasan tersebut pekerja merasa mengurangi kenikmatan kerja.
Kecelal<aan mata berbeda-beda dan aneka jenis kaca mata pelindung di perlakukan. Sebagai misal, pekerjaan dengan kemungkinan adanya resiko dari bagian-bagian yang melayang memerlukan kaca mata dengan lensa yang kokoh, sedangkan bagi pengelasan diperlukan lensa penyaringan sinar las yang tepat.
Sepatu pengaman
Sepatu pengamanan harus dapat melindungi tenaga kerja terhadap kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh beban berat yang menimpa kaki, paku-paku atau benda tajam lain yang mungkin terinjak, logam pijar, asam-asam dan sebagainya. Biasanya sepatu kulit yang buatannya kuat dan baik cukup memberikan perlindungan, tetapi terhadap kemungkinan tertimpa benda-benda berat masih perlu sepatu dengan ujung bertutup baja dan lapisan baja dalam solnya. Lapis baja di dalam sol perlu untuk melindungi tenaga kerja dari tusukan benda runcing dan tajam khususnya pada pekerjaan bangunan.
Kadang-kadang harus diberikan kepada tenaga kerja sepatu pengaman lain. Misalnya, pekerja listrik harus memakai sepatu mengkonduktor, yaitu sepatu tanpa paku logam, atau tenaga kerja di tempat yang mungkin menimbulkan peledakan harus memakai sepatu yang tidak menimbulkan loncatan api.
Sarung tangan
Sarung tangan harus diberikan kepada tenaga keija dengan pertimbangan akan bahaya-bahaya dan persyaratan yang diperlukan. Antara lain syaratnya adalah bebannya bergerak jari dan tangan. Macarnnya tergantung pada jenis kecelakaan yang akan dicegah yaitu tusukan, sayatan, terkena radiasi dan sebagainya.
Sarung tangan juga sangat membantu pada pengeiJaan yang berkaitan dengan benda keija yang panas, tajam ataupun benda keija yang licin. Sarung tanganjuga dipergunakan sebagai isolator untuk pengeijaan listrik.
Topi pengaman (helmet) harus di pakai oleh tenaga kerja yang mungkin tertimpa pada kepala oleh benda jatuh atau melayang atau benda-benda lain yang bergerak. Topi dernikian harus cukup keras dan kokoh,. tetapi ringan. Bahan plastik dengan lapisan kain terbukti sangat cocok untuk keperluan ini.
Perlindungan telinga
Jika perlu, telinga harus dilindungi terhadap Ioncatan api, percikan logam, pijar atau partikel-partikel yang melayang. Perlindungan terhadap kebisingan dilakukan dengan sumbat atau tutup telinga.
Sumber Informasi Penentuan APD
APD yang dibutuhkan harus berdasarkan kepada:
1. Pengalaman bekerja para karyawan
2. Hasil audit atau pemeriksaan K3
3. Keluhan karyawan
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Ketentuan Pemerintah
5. Data keselamatan tentang bahan berbahaya (MSDS)
6. Hasil rapat keselamatan
7. Hasil catatan medis