Quality Assurance Dalam Sistim Pendidikan Tinggi
Di negara-negara yang relatif mapan di mana pengaruh globalisasi sangat kuat, institusi pendidikan tinggi sudah berubah menjadi lembaga internasional. Dalam kontek seperti itu, di mana selain adanya standar bagi penyelenggaraan international education, dalam rangka perbaikan mutu, manajemen mutu sangat berorientasi pada konsumen baik di pasar lokal maupun dunia yang terdesentralisir dan sangat kompetitif. Sehubungan dengan pendekatan strategi tentang mutu, universitas menjadi lebih serius menangani hal-hal yang berhubungan dengan pengukuran unjuk kerja dan market share serta isu value for money. Perbaikan mutu yang berorientasi pada konsumen sangat penting demi kelangsungan universitas tersebut dalam kondisi yang dinamis. Selain itu, kebijakan mengenai strategi manajemen mutu dari suatu universitas dapat merupakan cermin bagi pihak luar terutama mahasiswa dan calon mahasiswa bahwa mutu pendidikan merupakan prioritas utama dari universitas.
Bagaimana keadaannya di Indonesia? Dengan mencermati kondisi dan situasi yang ada, tampaknya konteks perguruan tinggi yang berbeda menyebabkan pusat perhatian mengenai mutu juga berbeda. Perhatian utama tentang mutu masih berkisar sebatas bagaimana usaha yang perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu. Pada kenyataannya, ada tiga faktor yang dapat dilihat sebagai pendorong perlunya memperluas ruang lingkup perhatian dalam rangka peningkatan mutu.
Melalui berbagai kebijaksanaan baik yang tertuang dalam GBHN dan Repelita VII, pemerintah telah menunjukkan perlunya perbaikan mutu yang dijabarkan dalam program-program pendidikan tinggi (Dikti, 2000). Hasil evaluasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti, 2000, P.28) menunjukkan bahwa waktu rata-rata mahasiswa menyelesaikan studinya masih terlalu panjang dibandingkan dengan waktu acara program studi. Sebagai contoh untuk tahun 1999/2000, hanya 47% mahasiswa program DIII dan 51% mahasiswa program S1 yang dapat menyelesaikan studinya seperti yang diharapkan. Selain itu, produktivitas lulusan, yaitu perbandingan antara jumlah lulusan dan jumlah mahasiswa, belum memuaskan, terutama untuk program S1 di perguruan tinggi negeri (PTN) di mana terlihat adanya kecenderungan yang menurun. Meskipun banyak faktor yang berpengaruh, misalnya faktor mahasiswa itu sendiri, fakta tersebut merupakan salah satu indikasi adanya pencapaian mutu yang rendah pada sistim pendidikan tinggi.
Faktor kedua berkaitan dengan issue value for money, yaitu sehubungan dengan adanya fakta makin merosotnya perekonomian yang berakibat langsung pada menurunnya kemampuan masyarakat termasuk orang tua mahasiswa untuk membiayai pendidikan anaknya. Apakah benar perguruan tinggi sudah memberikan pendidikan yang bermutu? Di lain pihak, adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan di mana penggunaan dana pendidikan perlu diusahakan seefisien dan seefektif mungkin maka kebutuhan sistim quality assurance di perguruan tinggi menjadi sangat penting. Hal ini demikian karena quality assurance merupakan salah satu usaha untuk penyelenggaraan pendidikan yang menerapkan prinsip penggunaan sumber daya secara efisien. Tampak bahwa prinsip value for money dapat dianggap sebagai faktor eksternal bagi pendidikan tinggi untuk mendorong pelaksanaan prosedur untuk menjamin mutu pendidikan tinggi.
Faktor ketiga yang dapat dipandang sebagai pendorong bagi penyelenggaraan sistim quality assurance di pendidikan tinggi yaitu sejalan dengan makin meningkatnya tuntutan tentang akuntabilitas dari perguruan tinggi terutama menjelang era otonomi yang diawali dengan perubahan menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dari 4 universitas (IU, ITB, IPB dan UGM). Sehubungan dengan hal ini, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana universitas mempertahankan dan memonitor mutu dari kegiatannya, apa ukuran-ukuran yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengatasi kemungkinan ineffisiensi, serta sejauh mana universitas dapat memberikan respon mengenai kebutuhan masyarakat yang berubah-ubah.
Kondisi-kondisi tersebut merupakan faktor pendorong bagi perlunya mekanisme untuk quality assurance. Kehadiran mekanisme tersebut dipandang dapat mengakomodasi pelaksanaan evaluasi diri dari setiap universitas secara efektif. Oleh karena itu, dalam manajemen mutu perhatian tidak hanya sebatas perbaikan mutu, tetapi yang juga penting adalah mengusahakan adanya mekanisme yang tepat baik dari dalam maupun luar universitas untuk menjamin tercapainya mutu yang tinggi.
Kerangka Berpikir
Sebelum kita membahas tentang kebutuhan quality assurance (QA) di dalam sistem pendidikan tinggi, persepsi tentang mutu di perguruan tinggi dan bagaimana kita mengukurnya perlu disamakan.
Mutu di Perguruan Tinggi.
Menurut Harvey dan Green (1993 dalam Porter, 1994) mutu diartikan sebagai a relative concept which changed with the context and mean different things to different people. Hal ini karena pada kenyataannya orang yang sama mungkin akan menerapkan konsep yang berbeda pada saat yang lain. Secara teoritis, ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk memahami arti mutu. Pertama, mutu mencerminkan suatu karakteristik yang dimiliki. Dalam sudut pandang ini, sesuatu yang bermutu dipandang sebagai sesuatu yang excellence/ valuable dan mutu sama sekali tidak mempunyai apa yang disebut evaluatif sense (Margetson, 1994).
Pada pendekatan kedua yang disebut pendekatan metafisik (metaphysical belief), mutu dipandang sebagai sesuatu yang tidak hanya bisa dianalisis secara deskriptif tapi juga dianalisis secara evaluatif atau sesuatu yang bisa diukur. Hal ini karena, dalam memandang mutu bisa dibedakan secara absolut antara fakta-fakta yang dikaitkan dengan analisis secara deskriptif dan nilai-nilai yang dikaitkan dengan analisis secara evaluatif. Lebih lanjut, perbedaan antara evaluative and descriptive senses dari mutu diperkuat oleh adanya fenomena yang continues dan descrete.
Dalam kaitannya dengan QA, tampak bahwa mutu di perguruan tinggi dipandang dengan pendekatan metafisik. Adapun alasan utamanya, yaitu bahwa jika mutu didekati dengan pendekatan deskriptif semata dengan alasan untuk menghindari -value judgment- yang sifatnya subjektif dan individual, adalah sangat absurd. Hal ini disebabkan karena mutu sangat berkaitan erat dengan nilai itu sendiri.
Lebih lanjut, setelah kita tahu bahwa mutu bisa didekati dengan pendekatan metafisik, untuk mengukurnya, perlu dibuat terlebih dahalu persamaan persepsi tentang apa yang dimaksud dengan mutu di dalam sistim pendidikan tinggi. Pertama, kita bisa melihat mutu sebagai mutu dari pengadaan pendidikan atau mutu pendidikan itu sendiri. Burge dan Tannock dalam Rowley (1995), mengartikan mutu pendidikan sebagai the success with which an institution provides educational environments which enable students effectively to achieve worthwhile learning goals including appropriate academic standards.
Lebih lanjut, the Higher Educational Council (HEC) Australia melihat mutu dalam konteks sebagai berikut: the council sees the focus on outcome, the fitness for purpose, as fundamental to understanding how each of the processes within institutions are organized and evaluated in order to ensure the quality of outcome (Linke, 1992). Sama seperti Burge dan Tannock, disini prinsip utama adalah bahwa mutu di universitas diukur dengan pendekatan fitness for purpose.
Melihat kedua definisi tersebut perlu dikaji arti dari tujuan, yaitu tujuan siapa, apakah tujuan tersebut sudah tepat dan bagaimana menilai pencapaian tujuan tersebut. Pada umumnya tujuan perguruan tinggi meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian atau yang dikenal sebagai tridarma perguruan tinggi. Sehubungan dengan hal ini, Porter (1994) mengindikasikan akan adanya kesulitan dalam mengukur mutu perguruan tinggi hanya dengan menggunakan pendekatan fitness for purpose. Porter (1994) menambahkan pendekatan lain yang sifatnya interrelated dengan pendekatan fitness for purpose, yaitu konsep exceptional dimana mutu dapat dipandang sebagai passing a set of requirement or minimum standard.
Dalam konteks pendidikan internasional, Global Alliance for Transnational Education (GATE) mendefinisikan mutu sebagai as meeting or fulfilling requirements, often referred to as fitness for purpose (GATE, 1998). Dan dalam hubungannya dengan pendekatan pemenuhan standar minimum, standar diartikan sebagai a level or grade of goodness of something, and in an education context may be defined as an explicit level of academic attainment. Jelaslah, bahwa fungsi standar antara lain as a means of measurements of the criteria by which quality may be judged (GATE, 1998).
Dapat disimpulkan bahwa mutu perguruan tinggi diartikan sebagai pencapaian tujuan dari suatu universitas yang umumnya mencakup tri darma perguruan tinggi dan pengukurannya dilakukan dengan pendekatan exceptional dimana menurut Porter (1994) memiliki tiga variasi, yaitu 1) mutu sebagai sesuatu yang distinctive, 2) mutu sebagai sesuatu yang excellence, dan 3) mutu sebagai sesuatu yang memenuhi batas standar minimum atau conformance to standard.
Dikaitkan dengan sistim pendidikan tinggi di Indonesia, dalam PP No 30 tahun 1990, dijelaskan bahwa senat universitas dan fakultas bertanggungjawab untuk melakukan reviu dari pelaksanaan kegiatan fungsi universitas. Selain itu, dekan dan ketua jurusan/departemen bertanggungjawab langsung terhadap pelaksanaan pengajaran, pembelajaran, penelitian dalam fakultas dan departemen.
Dalam sistim perencanaan program dan anggaran, maka tiap unit menyusun laporan tahunan yang diserahkan ke Dirjen Dikti yang selanjutnya dijadikan bahan masukan bagi Dirjen Dikti untuk mengadakan evaluasi pelaksanaan program-program pembangunan tahunan. Laporan Hasil Evaluasi Dirjen Dikti (Dirjen Dikti, 2000) selanjutnya menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu akan ditempuh format manajemen baru. Dimana, dalam format manajemen yang baru, peningkatan mutu secara berkelanjutan dengan memasukkan azas otonomi sebagai daya gerak untuk membuat sistem lebih dinamis, akuntabilitas atau tanggung jawab agar otonomi terselenggara secara bertanggung jawab, akreditasi untuk menjamin mutu lulusan dan evaluasi diri agar proses pengambilan keputusan dalam perencanaan didasarkan atas data dan informasi nyata.
Quality Assurance (QA), Quality Audit, dan Quality Assessment
Pada kenyataannya, mekanisme dan kerangka kerja untuk mencapai mutu bervariasi dari suatu sistim pendidikan di suatu negara dengan negara lainnya, tetapi pada prinsipnya mempunyai beberapa kesamaan. Dalam kerangka yang lebih luas, konsep mutu berkaitan dengan quality assurance, quality audit dan quality assessment.
Dalam konteks mutu pendidikan, Rowley (1995) mengartikan quality assurance sebagai a general term which encompases all the policies, systems and process directed towards ensuring the maintenance and enhancement of the quality of educational provision. For example, course design, staff development, the collection and use of feedback from students, staff and employes.
Dalam konteks yang lebih luas dimana mutu dilihat sebagai mutu suatu universitas atau perguruan tinggi, Piper (1993) mendefinisikan QA sebagai the total of those mechanism and procedures adopted to assure a given quality or the continued improvement of quality, which embodies the planning, defining, encouraging, assessing and control of quality. Tampak bahwa tujuannya adalah untuk mengembangkan praktek-praktek yang berkelanjutan untuk memperbaiki ujuk kerja baik individual atau institusional di semua bidang.
Dalam praktiknya, penerapan QA di suatu perguruan tinggi diawali dengan mengidentifikasi ruang lingkup manajemen yang umumnya mencakup pengelolaan program-program studi, penelitian, pengabdian pada masyarakat, staff, mahasiswa, academic support services, resources, assets dan general governance of university. Dalam setiap bidang tersebut, prosedur yang akan ditempuh untuk pencapaian mutu ditetapkan. Dalam hal ini termasuk juga mengevaluasi kegiatan-kegiatan untuk mencapai mutu dan kriteria apa saja yang ditetapkan untuk menilai pencapaian mutu tersebut (Piper, 1992, hal.21). Sehubungan dengan hal ini, dalam melaksanakan evaluasi ada enam prinsip yang utama, meliputi:
- Apakah tujuan yang ditetapkan sudah tepat?
- Apakah standar yang ditetapkan sudah tepat?
- Penggunaan management map yang meliputi tujuan universitas.
- Keefektifan prosedur yang digunakan untuk QA.
- Manfaat dari evaluasi mutu.
- Efisiensi keseluruhan sistim: quality assurance, quality assessment, quality audit dalam usaha meningkatkan mutu atau memperbaiki kondisi yang ada.
Dalam kaitannya dengan pengendalian mutu, Piper (1993) menyarankan perlunya quality audit oleh badan di luar institusi dan juga dari dalam institusi tersebut. Dalam menetapkan kriteria penilaian, pertama, perlu adanya penetapan parameter untuk menilai mutu dari setiap bidang manajemen dalam bentuk model, kebijakan, atau falsafah. Yang kedua, perlu ditetapkan poin pada setiap parameter yang merupakan standar yang dapat diterima. Oleh karenanya, dalam quality audit yang dilihat adalah keberadaan prosedur; bagaimana pelaksanaannya dibandingkan dengan standar; dan hasil atau akibat dari pelaksanaan prosedur tersebut. Menurut GATE (1998), quality audit adalah the process of ensuring that the arrangements within institution are satisfactory and effective. Jadi, dalam quality audit, titik beratnya adalah mengecek keberadaan prosedur dalam pencapaian tujuan atau target, dan fakta/data untuk membandingkan hasil yang dicapai dengan tujuan.
Quality assessment didefinisikan oleh GATE (1998) sebagai an evaluation of the extent to which an organization is achieving its objective (ex. criterion-referenced), although it may instead be norm-referenced (across institute or dicipline). Tampak bahwa quality assessment mencakup reviu atau penilaian dari luar universitas mengenai mutu dari teaching and learning (belajar mengajar) suatu universitas untuk setiap mata kuliah.
Quality control menunjuk pada the mechanism, processes, techniques and activities necessary to ascertain whether a specified standard is being achieve. It is related to performance indicator which are the things one checks (GATE, 1998).
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa quality assurance dan quality control merupakan prosedur di dalam suatu universitas sedangkan quality audit dan quality assessment merupakan prosedur yang dilakukan oleh badan atau institusi dari luar universitas. Quality audit bertujuan untuk mengecek pencapaian prosedur sedangkan quality assessment merupakan penilaian dari pihak luar khusus mengenai mutu dari belajar-mengajar untuk setiap mata kuliah di suatu perguruan tinggi.
Oleh karenanya, tanggung jawab untuk menjamin dan memonitor serta memperbaiki mutu sepenuhnya berada dalam wewenang perguruan tinggi dan staffnya. Sehubungan dengan hal ini, suatu perguruan tinggi harus mempunyai sistem untuk mengontrol mutu yang jelas dimana dalam pengembangannya kontribusi dari staff sangat penting.
Peningkatan Mutu
Kebijaksanaan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi ditempuh dengan berbagai cara, yaitu dilakukan dengan meningkatkan mutu tenaga akademik secara berkelanjutan, penataan program studi, peningkatan proporsi mahasiswa bidang sains dan keteknikan, pengembangan kurikulum yang fleksibel dan terkendali, peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengadaan sarana/prasarana dan fasilitas penunjang, peningkatan kerjasama dengan pemerintah daerah, dunia usaha, kalangan industri dan lembaga dalam dan luar negeri (Dirjen Dikti, 2000).
Sehubungan dengan adanya usaha perbaikan mutu tersebut, telah ditetapkan indikator kinerja (Propenas, 2000), yang antara lain mencakup program studi sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional, peningkatan mutu dosen S2/S3, kurikulum yang sempurna sesuai dengan kebutuhan pembangunan, peningkatan mutu penelitian, dan peningkatan hasil penelitian yang berdayaguna untuk masyarakat dan kalangan bisnis.
Selain itu, peningkatan mutu juga dilakukan pada usaha peningkatan mutu proses pendidikan. Laporan Dirjen Dikti (2000) menyatakan bahwa peningkatan mutu pendidikan melalui optimalisasi proses belajar mengajar serta pengembangan metodologi pendidikan dilakukan dengan pemantapan prinsip manajemen terpadu. Hal ini meliputi Program AA dan TQM dalam proses pembelajaran. Peningkatan mutu dosen dan tenaga penunjang akademik dilakukan melalui peningkatan kesempatan melanjutkan pendidikan, seminar, lokakarya dsb. Peningkatan mutu dan tenaga peneliti dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataran dan seleksi. Penigkatan jumlah dan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui sistim kompetitif berjenjang, monitoring, seminar, dan publikasi.
Untuk lima tahun kedepan, dalam upaya peningkatan mutu berkelanjutan Dirjen Dikti masih menitikberatkan pada program-program misalnya peningkatan kualifikasi dosen, penataan evaluasi dan akreditasi. Dalam hal peningkatan mutu perencanaan dan penganggaran, Dirjen Dikti masih melakukan penyempurnaan antara lain standar evaluasi diri yang juga meliputi evaluasi hasil pembelajaran. Dirjen Dikti juga sedang melakukan sosialisasi akan pentingnya evaluasi diri dalam rangka QA (Evaluasi Dirjen Dikti, 2000).
Dari gambaran di atas dapat disimpulkan bahwa dalam rangka usaha perbaikan mutu, evaluasi program yang dilakukan sudah mencakup evaluasi terhadap tujuan-tujuan dari universitas atau tridarma perguruan tinggi. Bahkan adanya pengembangan Dokumen Perencanaan (DP) dan evaluasi diri setiap universitas menunjukkan bahwa alokasi anggaran dilakukan melalui mekanisme blockgrant yang berasaskan mutu sebagai acuan. Akan tetapi, sampai sejauh ini, belum bisa disimpulkan bagaimana pencapaian mutu suatu universitas atau mutu sistim pendidikan tinggi secara keseluruhan. Hal ini diduga antara lain karena praktek-praktek QA yang ada saat ini belum dikembangkan dengan optimal. Misalnya, dari laporan tahunan tidak tampak apakah pernah diadakan reviu terhadap staf akademiknya dan apakah umpan balik dari mahasiswa dan stakeholders lainnya sudah dimasukkan sebagai dasar acuan dalam pelaksanaan evaluasi.
Alasan utama lainnya sehingga belum dapat dikatakan praktek QA yang ada belum dikembangkan secara optimal adalah karena prinsip-prinsip QA yang lain, yaitu penilaian tentang pencapaian mutu tidak dilakukan. Dalam hal ini, Dirjen Dikti belum mengembangkan sistim maupun kriteria khusus yang dapat digunakan untuk melakukan evaluasi termasuk penilaian mengenai mutu. Sampai saat ini belum ada laporan dari Dirjen Dikti yang menyinggung evaluasi mutu kecuali laporan dari BAN mengenai hasil akreditasi. Meskipun sudah dibuat sasaran/target dan juga indikator keberhasilan di lingkungan Dirjen Dikti, akan tetapi hal tersebut dirasa belum memadai untuk digunakan dalam evaluasi mutu. Indikator kinerja yang sifatnya baku/standar dari Dirjen Dikti perlu dikembangkan agar dapat dijadikan pedoman bagi setiap universitas dalam melakukan evaluasi diri ataupun menyusun laporan tahunan. Selanjutnya, laporan tahunan yang dibuat oleh universitas, meskipun ada yang sudah menunjukkan komitmennya untuk bermutu tinggi dalam segala hal, tapi tidak menguraikan atau memuat prosedur/praktek yang sudah ditempuh oleh universitas tersebut untuk melakukan evaluasi ataupun penilaian terhadap mutu. Laporan tahunan tersebut hanya memuat pencapaian target semata.
Pengendalian Mutu
Disamping mengupayakan program-program untuk peningkatan mutu, pemerintah juga melakukan program yang ditujukan untuk mengendalikan mutu dari luar perguruan tinggi. Yaitu dengan diadakannya pengawasan operasional atau fungsional dari unit-unit di lingkungan perguruan tinggi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Depdiknas, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Keputusan Mendikbud No.0415/0/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan, pengertian pengawas dirumuskan sebagai salah satu fungsi organisasi administrasi dan manajemen yang meliputi pemeriksanaan, pengujian, penilaian, pengusutan, peninjauan, pengamatan, pemantauan, pembinaan, pengendalian dan penertiban aparatur dengan tujuan pokok dan fungsi departemen dapat berjalan lancar, berdayaguna dan tepat guna sesuai dengan perundang-undangan yang sesuai. Dalam hubungannya dengan sistim pendidikan nasional, pengawasan dilihat sebagai upaya untuk memberi bimbingan, pembinaan, dan pengayoman bagi satuan pendidikan yang bersangkutan yang diharapkan terus menerus dapat meningkatkan mutu pendidikan maupun pelayanannya (Soekarno, 1996).
Dari Laporan Tahunan dan Hasil Evaluasi Itjen yang memuat gambaran secara menyeluruh tentang pelaksanaan tugas, fungsi, masalah, dan hambatan yang dihadapi serta upaya penanggulangannya baik program rutin maupun pembangunan, terungkap bahwa dalam visinya, Itjen sudah tanggap tentang masalah mutu. Yaitu secara lebih terperinci diungkapkan bahwa Itjen Depdiknas berfungsi untuk melaksanakan pengawasan antara lain menyangkut aspek substansi Depdiknas (Itjen, 2000, hal 81).
Selanjutnya disebutkan bahwa salah satu tantangan bagi Itjen adalah untuk mencegah terjadinya kesenjangan mutu pendidikan (Itjen, 2000, hal 83). Secara lebih rinci pengawasan yang dilakukan oleh Itjen mencakup pengawasan umum atau komprehensif dan khusus antara lain pengawasan dan pemeriksaan tema terpadu pada unit-unit kerja. Dari hasil temuan pemeriksaan umum, lebih dari 50% merupakan temuan substansi yang dikelompokkan lagi dalam kasus implementasi program sebanyak 84%, dan bukan dalam kategori administratif.
Selain itu, diungkapkan bahwa dalam kerja sama dengan unsur teknis dalam hal ini perguruan tinggi, Itjen telah mengadakan pemantauan dan pengendalian tema terpadu yang ditujukan salah satunya untuk meningkatkan mutu pendidikan karena penekanan sasaran pada aspek substansi pendidikan (hal.91).
Akan tetapi dari kedua dokumen tersebut tidak dapat diungkapkan adanya pengawasan terhadap prosedur atau mekanisme tertentu yang mencerminkan pelaksanaan QA di kalangan perguruan tinggi. Dengan kata lain, Itjen belum melakukan audit terhadap mutu dari suatu perguruan tinggi. Pengawasan substansi dan pengawasan terpadu serta pengawasan administratif yang ada tidaklah tepat dikategorikan sebagai pengawasan terhadap mutu meskipun tujuan akhir dari pemeriksaan Itjen adalah dalam rangka peningkatan mutu.
Sementara itu BAN berfungsi untuk mengakreditasi program-program studi baik universitas negeri atau swasta yang dimaksudkan sebagai salah satu usaha untuk mengontrol mutu pendidikan tinggi. BAN didirikan oleh pemerintah tahun 1996 sehubungan dengan adanya hak masyarakat untuk mengetahui operasionalisasi dan hasil dari suatu perguruan tinggi. Fungsi utama BAN adalah untuk menilai dan memberikan akreditasi program studi baik untuk universitas negeri maupun swasta. Penilaian umumnya berfokus pada manajemen program studi yang meliputi kurikulum, staf akademik, mahasiswa, dan kegiatan manajerial lainnya seperti kepegawaian, fasilitas, keuangan, dan governance. Menurut Dirjen Dikti (1998), BAN telah mengakreditasi 3000 program studi dari 300 perguruan tinggi.
Melihat kegiatan yang dilakukan oleh BAN, meskipun semuanya ditujukan untuk pencapaian mutu, akan tetapi hasil akreditasi BAN belum dapat dijadikan jaminan tingginya mutu suatu perguruan tinggi. Hal ini antara lain karena BAN hanya melakukan akreditasi sebatas pada pencapaian mutu dari suatu program studi sehingga tidaklah mencerminkan mutu dari suatu universitas secara keseluruhan yang tujuannya mencakup pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
Perbaikan Quality Assurance (QA) Sistem.
Melihat berbagai dokumen resmi terbitan Ditjen Dikti, meskipun tidak ada kebijaksanaan khusus tentang QA secara eksplisit atau tertulis, dapat disimpulkan bahwa kegiatan-kegiatan dalam rangka QA telah tampak. Sebagai contoh, laporan tahunan yang dilakukan setiap tahun merupakan salah satu bentuk mekanisme pelaksanaan QA. Berikut, pelaksanaan penganggaran berdasarkan sistim blockgrant yang beracuan pada mutu atau merit based competition juga merupakan bentuk QA yang lain. Usaha perbaikan terhadap sistim QA, lebih lanjut dapat ditempuh antara lain dengan mengembangkan indikator-indikator kinerja yang lebih spesifik sehingga ada ukuran-ukuran yang lebih jelas untuk menilai pencapaian strategi dari suatu tujuan tertentu.
Langkah penyempurnaan mekanisme QA di perguruan tinggi selanjutnya dapat ditempuh dengan mengidentifikasi manajemen map sehingga dapat dikenali bidang apa saja yang masih perlu penyempurnaan sehingga dapat mencapai mutu yang tinggi. Sebagai contoh, Melbourne University (Quality in University, 1999) sebagai salah satu universitas terkemuka di Australia, setiap tahunnya melakukan evaluasi berdasarkan umpan balik yang berasal dari berbagai stakeholders yang mencakup:
1) Survei mahasiswa tentang mutu pengajaran dan fasilitas penunjang,
2) Survei staf tentang mutu manajemen dan administrasi,
3) Survei alumni ,
4) Survei employer tentang persepsi lulusan,
5) Survei research student tentang supervisi dan academic resources.
Dalam konteks mutu pengajaran, penilaian mutunya dilakukan oleh fakultas atau departemen, antara lain teaching quality assessment scheme yang dapat diidentifikasi melalui survei terhadap employer satisfaction. Mekanisme yang lain adalah comprehensive review oleh external peer yang dilakukan di tingkat departemen. Reviu yang tidak dilakukan setiap tahun ini mencakup rencana pengajaran, professional representatif, employer, students, staff appraisal dan peer assessment tentang teaching and learning.
Dalam bidang penelitian, dilakukan penyempurnaan indikator untuk mengevaluasi research performance misalnya indikator yang belum diterapkan oleh Dikti antara lain industri-related research dan research infrastruktur.
Dalam bidang manajemen, reviu antara lain mencakup:
1) Performance assessment dari senior dan middle manajement
2) Evaluasi tentang efektivitas program-program
3) Survei untuk tujuan bench marking
4) Staff satisfaction survei untuk memonitor efektivitas program
5) Refine reporting dan review mechanism
Dalam rangka penyempurnaan sistim QA di universitas, maka perlu juga disempurnakannya quality control dari luar universitas. Oleh sebab itu, diharapkan Itjen dapat berperan aktif dalam rangka meningkatkan mutu perguruan tinggi dengan melaksanakan audit mutu. Hal ini dapat dilakukan dengan mengontrol tentang penyelenggaraan mekanisme QA di universitas, yaitu bahwa apakah universitas sudah mempunyai suatu mekanisme tersendiri untuk menjamin tercapainya mutu. Selanjutnya, apakah mekanisme tersebut memang sudah tepat dikaitkan dengan SDM dan fakta serta bagaimana efektivitasnya untuk mencapai mutu yang diharapkan.
Kebijakan Mengenai Quality Assurance (QA)
Kebijakan tertulis baik di tingkat sistim maupun perguruan tinggi tentang pentingnya penyelenggaraan sistim QA, tampaknya diperlukan bagi dasar penyempurnaan praktek-praktek QA yang ada saat ini. Hal ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya universitas untuk mengembangkan mekanisme QA lebih lanjut mengingat besarnya peranan QA dalam meningkatkan mutu baik mutu pendidikan maupun mutu universitas secara keseluruhan. Lebih lanjut, kebijakan tertulis tentang QA juga dapat dijadikan bahan acuan untuk meningkatkan peran Itjen dalam rangka menjamin pencapaian mutu dari suatu universitas.
Konteks yang lain bagi pentingnya kebijakan tertulis tentang QA adalah bahwa mekanisme atau sistim QA dari suatu universitas dapat dipandang sebagai salah satu mekanisme untuk meningkatkan akuntabilitas perguruan tinggi dalam hal operasionalisasi perguruan tinggi.
Dalam pengembangan kebijakan tertulis tentang QA di universitas, hendaknya diidentifikasi secara rinci mengenai siapa harus melakukan praktek-praktek QA. Apakah kegiatan tersebut dilakukan oleh fakultas atau unit-unit administrasi tertentu atau dibentuk komite khusus seperti academic board, education committee, QA committee, committee of associate deans, postgraduate dan scholarship committee. Kedua, praktek-praktek apa saja yang dapat dikembangkan oleh suatu universitas sehubungan dengan pentingnya memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi seperti efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan QA. Yang ketiga, adalah faktor ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas lainnya juga perlu diperhatikan dalam rangka penyelenggaraan QA. Terakhir, kepada siapa kegiatan-kegiatan QA tersebut dipertanggungjawabkan merupakan pertimbangan yang penting untuk menghindari adanya kenyataan tidak adanya tindak lanjut setelah QA dilaksanakan.
Return on quality juga perlu diperhatikan mengingat adalah tidak bijaksana jika usaha-usaha QA ternyata tidak sepadan dengan hasil yang diperoleh.
Metode Alternatif
Total quality management (TQM) dapat dianggap sebagai metode alternatif dari QA. Rowley (1995) mengartikan TQM sebagai a management phylosophy embracing all activities through which the needs and expectations of the customers and the community, and the objective of the organization are satisfied in the most efficient and cost-effective way by maximising the potential of all empoyees in a continuing drive for improvement.
Pada prinsipnya TQM yang juga dapat dipandang sebagai totally quality culture mencakup:
1) Komitmen dan contoh dari top manajemen tentang mutu
2) Kesadaran akan cost of quality
3) Pengetahuan tentang tools and teknik dari total quality
4) Adanya pengertian tentang pentingnya spesifikasi dan kepuasan dari konsumen
5) Adanya perbaikan yang berkesinambungan
6) Setiap orang mempunyai tanggungjawab terhadap pencapaian mutu.
Disimpulkan bahwa kesuksesan suatu program/mekanisme tentang mutu tidak cuma tergantung pada alat dan tekniknya tapi lebih pada program yang bisa mendorong semua staf agar bisa memberikan kontribusinya pada usaha mencapai mutu secara keseluruhan.
SUMBER-SUMBER ARTIKEL DI ATAS :
Baldwin, Hon P. MP. 1991. Higher education: quality and diversity in the 1990s (Policy Statement). Canberra: Australia Government Publishing Service.
Bourke, P. 1986. Quality measures in Universities. Commenwealth Tertiary Education Commision.
Bricknell, L & J.A. Bowden. 1995. Contextualising quality in Australian universities in the 1990s. Available from: http://www.edna.edu.au/EdNA/DeetyaHEDiv.pub,;
Committee for Quality Assurance in Higher Education. 1995. Good practice in higher education. Canberra: Australian Government Publishing Service.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1997. Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 1998. Hasil evaluasi pelaksanaan program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 1994/1995 sampai dengan 1997/1998. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 2001. Laporan tahunan Universitas Indonesia tahun anggaran 2000. Jakarta
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 2001. Laporan tahunan universitas Pajajaran tahun anggaran 2000. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 2001. Laporan tahunan Universitas Jenderal Soedirman tahun anggaran 2000. Jakarta.
Global Alliance for Transnational Education (GATE). 1998. Manual Certification.
Higher Education Council. 1992. Higher education: achieving quality. Canberra: Australian Government Publishing Service.
Inspektorat Jenderal. 2001. Laporan hasil evaluasi pelaksanaan program Itjen tahun 2000. Jakarta.
Inspektorat Jenderal. 2000. Laporan tahunan pelaksanaan program Itjen tahun 2000. Jakarta.
Ministry of Education and Culture. 1997. Education development in Indonesia. Jakarta.
Piper, D.W. 1993. Quality management in universities. Canberra: Australian Government Publishing Service.
Rowley, Jennifer. 1995. A new lecturer's simple guide to quality issues in higher education, International Journal of Education Management, 9(1), 1995, 24-27.
Ruben, B.D., ed. 1995. Quality in higher education. New Jersey: Transaction Publisher.
Taroepratjeka, Harsono. 1997. Kebijakan pengembangan sumber daya manusia di Perguruan Tinggi, Forwas, 03/X/1997.
http://www.pdk.go.id/Jurnal/34/quality_assurance_dalam_sistim_dikti.htm