Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
a. BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR.
b. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Perkreditan
Desa, Bank Pegawai, Lumbung Pilih Nagari (LPN), Lembaga
Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit
Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (BKPD), dan/atau
lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dengan memenuhi
persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi
ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi
ekonomi adalah system ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai
dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai
pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism,
etatisme, dan monopoli).
Tujuan BPR
Tujuan utama dari BPR adalah menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternakan, nelayan, pedagang,
pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat
terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan
kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak
jatuh ke tangan para pelepas uang (renternir dan pengijon).
Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank Umum,
hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan
BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga
tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR
juga dikaitkan dengan misi pendiri BPR itu sendiri.
Menurut Kasmir (2005:47) dalam praktiknya kegiatan BPR adalah
sebagi berikut :
a. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
1) Simpanan Tabungan
2) Simpanan Deposito
b. Menyalurkan dana dalam bentuk :
1) Kredit Investasi
2) Kredit Modal Kerja
3) Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa
larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal
sebagai berikut :
a. Menerima Simpanan Giro
b. Mengikuti Kliring
c. Melakukan Kegiatan Valuta Asing
d. Melakukan Kegiatan Perasuransian
ADS HERE !!!