Pengertian
Kredit Sindikasi
Harus dibedakan antara “sindikasi kredit” atau loan syndication dan “kredit
sindikasi” atau syndicated loan. Sindikasi kredit adalah suatu sindikasi yang
peserta – pesertanya terdiri dari lembaga – lembaga pemberi kredit yang
dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kredit kepada suatu perusahaan yang
memerlukan kredit untuk membiayai suatu proyek. Sedangkan yang dimaksud
dengan kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh sindikasi kredit.
Stanley Hurn dalam bukunya Syndicated Loan : A Handbook for Banker and
Borrower memberikan definisi mengenai kredit sindikasi sebagai berikut :
A syndicated loan is a loan made by two or more lending institution, on
similar terms and condition, using common documentation and administered by
common agent.
Definisi tersebut diatas mencakup semua unsur – unsur yang penting dari
suatu kredit sindikasi. Pertama, kredit sindikasi melibatkan lebih dari satu
lembaga pembiayaan dalam suatu fasilitas sindikasi. Kedua, definisi tersebut
menyatakan bahwa kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan berdasarkan
syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang sama bagi masing – masing
peserta sindikasi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk hanya ada satu perjanjian
kredit antara nasabah dan sebuah bank peserta sindikasi. Ketiga, definisi tersebut
menegaskan bahwa hanya ada satu dokumentasi kredit, karena dokumentasi
inilah yang menjadi pegangan bagi semua bank peserta sindikasi secara bersama
– sama. Keempat, sindikasi tersebut diadministrasikan oleh satu agen (agent)
yang sama bagi semua bank peserta sindikasi. Bila tidak demikian halnya, maka
terpaksa harus ada serangkaian fasilitas bilateral (dua pihak), yang sama tetapi
mandiri, antara masing – masing bank peserta dengan nasabah.
Kredit yang berbentuk sindikasi atau kredit patungan yang dilakukan oleh
bank ini, berbeda dari kredit – kredit yang biasa diberikan oleh bank kepada
nasabahnya.
Ciri - Ciri Utama Kredit Sindikasi
Ada beberapa ciri – ciri utama dari suatu kredit sindikasi yang perlu
diketahui. Ciri – ciri tersebut adalah :
1. Terdiri atas lebih dari satu pemberi kredit
Kredit sindikasi selalu diberikan oleh lebih dari satu pemberi
kredit sebagai peserta dari sindikasi kredit.
2. Besarnya jumlah kredit
Kredit sindikasi adalah suatu teknik bagi suatu bank untuk dapat
menyebarkan resiko dalam pemberian kredit. Oleh karena itu biasanya
tidak cocok untuk kredit yang jumlahnya kecil, dimana tidak ada alasan
bagi bank tersebut untuk tidak membiayai sendiri seluruh jumlah kredit
yang kecil itu.
Namun ada keadaan – keadaan dimana suatu pinjaman mencapai
suatu jumlah sedemikian rupa besarnya sehingga dirasakan terlalu besar
bagi bank tersebut untuk dapat memikulnya sendiri. Apabila bank
tersebut merasa bahwa resikonya terlalu besar bagi bank tersebut bila
seluruh permintaan sesuatu nasabah tertentu dipikul sendiri, sekalipun
mungkin dari segi ketentuan legal lending limit atau batas maksimum
pemberian kredit (BMPK) dari bank tersebut belum terlampaui.
3. Jangka waktu
Pada umumnya kredit sindikasi berjangka waktu menengah
(medium term) atau berjangka waktu panjang (long-term), sekalipun
tidak ada alasan mengapa tidak mungkin kredit sindikasi diberikan juga
dalam jangka waktu pendek (short-term). Dalam termonologi kredit
sindikasi belum ada kesamaan mengenai apa yang dimaksudkan short,
medium dan long. Namun pada umumnya short berarti sampai dengan 1
tahun, medium berarti antara 1- 5 tahun dan long berarti diatas 5 tahun.
4. Bunga
Pada umumnya bunga dari kredit sindikasi bersifat mengambang
(floating rate) yang disesuaikan setiap jangka waktu tertentu, misalnya
setiap 3 bulan sekali. Untuk menetapkan bunga kredit sindikasi dalam
kurs rupiah yaitu berpatokan pada JIBOR (Jakarta Interbank Offered
Rate). Sekalipun bunga dari kredit sindikasi bersifat mengambang
(floating rate), namun dimungkinkan pula bagi pemberian kredit
sindikasi dengan bunga yang tetap sepanjang jangka waktu kredit.
Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 6/11/PBI/2004, JIBOR adalah
bank-bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang menjadi acuan
dalam menetapkan suku bunga JIBOR.
5. Tanggung jawab berbagi
Meskipun suatu fasilitas kredit sindikasi adalah suatu totalitas
dan bukannya kombinasi dari sejumlah fasilitas bilateral, namun
bertanggung jawab dari masing – masing bank peserta dalam sindikasi
itu tidak bersifat tanggung renteng. Artinya, bahwa masing – masing
bank peserta hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah kredit yang
menjadi komitmennya. Tanggung jawab dari masing – masing bank di
dalam sindikasi tidak merupakan tanggung jawab dimana suatu bank
menjamin bank lainnya.
6. Dokumentasi Kredit
Dokumentasi kredit (loan documentation) yang sama bagi semua
peserta sindikasi merupakan ciri yang penting dari suatu kredit sindikasi.
Dokumentasi kredit tersebut adalah dasar bagi administrasi kredit
sindikasi tersebut selama jangka waktunya. Untuk mencapai
keseragaman dalam pelaksanaannya di antara bank – bank peserta
sindikasi, maka ditunjuklah satu bank diantara bank – bank peserta itu
sebagai agen (agent bank) untuk bertindak sebagai kuasa dari bank –
bank peserta sindikasi dengan tugas mengadministrasikan kredit tersebut
setelah perjanjian kreditnya ditandatangani.
7. Publisitas
Ciri lain yang membedakan antara pinjaman bilateral dengan
kredit sindikasi adalah keharusan bagi kredit sindikasi itu untuk
dipublikasikan (diketahui oleh umum). Publisitas ini dilakukan setelah
perjanjian kredit sindikasi ditandatangani.
Manfaat Kredit Sindikasi
A. Manfaat bagi bank
Kredit sindikasi merupakan salah satu jalan bagi bank untuk memenuhi
permintaan kredit dari nasabah yang jumlahnya besar, meskipun bank
mempunyai kemampuan untuk memikul sendiri seluruh jumlah kredit
tersebut. Ataupun sebaliknya jika bank tidak sanggup memenuhi permintaan
kredit dari nasabah yang jumlahnya besar, bank tidak akan kehilangan
nasabahnya itu. Sebagaimana telah dikemukakan, pembentuka sindikasi
dalam pemberian kredit memungkinkan bagi suatu bank untuk mengatasi
masalah batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau legal lending limit.
Apabila permintaan kredit yang diajukan oleh nasabah bank sedemikian
besar jumlahnya sehingga tidak mungkin dibiayai seluruhnya oleh bank itu
sendiri, dan apabila bank tersebut tidak dapat mengajak bank lain untuk ikut
membiayai permintaan nasabahnya itu, maka tentu saja bank tersebut
terpaksa harus melepaskan nasabahnya itu.
Kredit sindikasi memungkinkan bagi suatu bank untuk menyebarkan
resiko dengan cara berbagi resiko dengan bank – bank lain. Hal ini apabila
terjadi kredit macet, maka kerugian bank tidak akan terlalu besar karena
hanya sebesar jumlah kredit yang diberikannya.
B. Manfaat bagi nasabah
1. Apabila bank tersebut tidak bersedia untuk memberikan kredit yang
terlalu besar kepada seorang nasabah, maka sindikasi merupakan jalan
keluar bagi nasabah tersebut.
2. Kredit sindikasi memungkinkan bagi nasabah untuk memperoleh kredit
yang berjumlah besar tanpa harus berhubungan dengan banyak bank.
3. Kredit sindikasi memungkinkan bagi suatu nasabah untuk memupuk
record dengan banyak bank melalui pengaturan oleh banknya sendiri
yang bertindak sebagai arranger untuk kredit sindikasi itu.
4. Kredit sindikasi menambah kredibilitas dari nasabah tersebut. Lebih –
lebih lagi apabila para peserta sindikasi terdiri dari bank – bank besar
ternama.
Proses Pembentukan Kredit Sindikasi
Setelah lead manager memperoleh mandate dari penerima kredit, lead
manager kemudian bertanggung jawab untuk menyiapkan dua perangkat
dokumen hukum. Dokumen yang pertama adalah dokumen yang disebut
information memorandum yang memuat rincian mengenai pinjaman yang
dimaksud, informasi mengenai final condition dan business profile dari calon
penerima kredit. Dokumen ini biasanya hanya disiapkan dalam hal calon
penerima kredit adalah pendatang baru di pasar sindikasi.
Bersama – sama dengan calon penerima kredit, lead manager juga akan
menyiapkan dokumen kedua, yaitu perjanjian kredit sindikasi (syndicated loan
agreement) yang akan merupakan perjanjian antara sindikasi dengan penerima
kredit antara para bank – bank sindikasi itu sendiri. Biasanya dokumen itu
disiapkan oleh external lawyer dari lead manager dan bukan oleh in-house
counsel. Kedua dokumen ini akan dibagi – bagikan dalam bentuk konsep (in
draft form) kepada bank – bank pendatang baru atau abk – bank yang tidak
sering muncul di pasar sindikasi yang telah secara jelas menyatakan minatnya
untuk ikut dalam sindikasi.
Setelah perjanjian kredit sindikasi ditandatangani, penyediaan dana akan
berlangsung melalui suatu proses dimana bank – bank sindikasi akan
mentransfer jumlah dana yang telah disetujuinya untuk diberikan sebagai kredit
kepada penerima kredit ke dalam suatu rekening khusus yang ditatausahakan
oleh suatu bak yang bertugas sebagai agent bank. Agent bank adalah kuasa dari
bank – bank para anggota atau peserta sindikasi. Kemudian setelah itu agent
bank akan mentransfer keseluruhan jumlah dana yang akan ditarik oleh
penerima kredit berdasarkan perjanjian kredit sindikasi kepada penerima kredit.
Peranan agent bank tidak berhenti sampai disini saja dan aka berlangsung
terus selama jangka waktu kredit. Peranan dari agent bank menghendaki bank
yang bersangkutan untuk menyelenggarakan sejumlah kewajiban administratif
dan biasanya melakukan pemantauan terhadap penggunaan kredit dalam arti luas
untuk dan atas nama sindikasi.
Perjanjian kredit itu agar mempunyai kekuatan berlaku dan mengikat,
harus ditandatangani oleh para pihak yang terlibat. Oleh karena pentingnya
dokumen tersebut, maka penandatanganan oleh para pihak, yang terdiri dari
bank – bank peserta sindikasi dan calon penerima kredit dilakukan dengan
menyelenggarakan loan signing ceremony.
Setelah perjanjian kredit sindikasi ditandatangani, maka dilakukanlah
publisitas atas terbentuknya sindikasi kredit itu dan pemberian kredit sindikasi
itu kepada penerima kredit (nasabah debitur).
Kredit Sindikasi pada Proyek Pembangunan Tol Cikampek – Palimanan
(Contoh Kasus Kredit Sindikasi)
Jakarta (ANTARA News) - Pembangunan tol Cikampek-Palimanan 116 kilometer
dibagi menjadi enam seksi pekerjaan melalui pembiayaan sindikasi 10 bank
dengan "lead arranger" Bank Mandiri dan BCA.
"Pembiayaan nantinya menggunakan pola Contractor Pre Finance (CPF)
dengan total nilai Rp5 triliun," kata Direktur PT Lintas Marga Sedaya (Linmas),
Sandiaga Salahuddin Uno, kepada wartawan usai penandatanganan perjanjian
kredit, Rabu.
Menurutnya, di samping Mandiri dan BCA, bank yang terlibat masing-masing
BNI, BRI, Bank Panin, Bank Jabar, Bank Bukopin, Bank Jatim, dan Bank DKI
meliputi kredit investasi Rp3,9 triliun dan sisanya kredit selama konstruksi
(Interest During Construction, IDC).
Pada proyek pembangunan jalan tol Cikampek – Palimanan ini
membutuhkan dana yang sangat besar yaitu dengan total Rp. 7 Triliun. Investor
yang akan mengerjakan proyek ini, PT. Lintas Marga Sedaya, kemudian
mengajukan kredit kepada bank untuk membiayai proyek ini. Suatu bank
meskipun bank tersebut mampu untuk membiayai seluruh proyek ini, tidak
lantas langsung memberikan kredit sejumlah yang diajukan oleh calon debitur.
Banyak pertimbangan – pertimbangan sebelum memberikan kredit,
diantaranya memperhatikan prinsip 5 C yaitu Character, Capacity, Capital,
Colateral dan Condition of Economy. Selain itu bank juga perlu
mempertimbangkan jumlah kredit yang akan diberikan, apabila jumlahnya
terlalu besar tentu resiko yang akan timbul juga besar, terutama jika terjadi
kredit macet. Sedangkan bank sebagai lembaga keuangan yang berfungsi untuk
menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, ibarat jantungnya
perekonomian di Indonesia. Jika kondisi perbankan disuatu negara baik, maka
dapat dikatakan kondisi perekonomian negara akan baik atau stabil.
Maka pada proyek pembangunan tol Cikampek – Palimanan kredit tidak
hanya diberikan oleh satu bank saja, tetapi melibatkan 10 bank dalam sindikasi
kredit yang dipimpin oleh Bank Mandiri dan Bank BCA. Fungsi sentral dalam
proses pembentukan kredit sindikasi dipegang oleh Lead Manager. Lead
Manager adalah salah satu bank diantara arrangers yang bertugas atau berperan
sebagai lead manager. Bila arrangers itu hanya terdiri dari satu bank saja, maka
bank itulah yang menjadi lead manager.
Dalam praktek sindikasi kredit di Indonesia, pada umumnya yang berperan
sebagai lead manager adalah bank yang menjadi bank utama dari calon
penerima kredit. Namun adakalanya bank utama dari calon penerima kredit
merasa tidak mempunyai pengalaman dan kemampuan teknis dan operasional
yang diperlukan untuk membentuk sindikasi kredit yang dimaksud, sehingga
oleh karena itu bank tersebut merasa perlu untuk meminta bantuan dari bank lain
ataupun bekerja sama dengan bank lainnya untuk menjadi lead manager. Seperti
pada pelaksanaan kredit pembangunan jalan tol ini, lead manager dipegang oleh
dua bank yaitu Bank Mandiri dan Bank BCA.
Tugas dari lead manager tidaklah ringan, disamping sekaligus harus
mempertaruhkan reputasinya dalam keberhasilannya melaksanakan tugas untuk
membentuk sindikasi bagi fasilitas kredit sindikasi yang diinginkan oleh calon
penerima kredit. Adalah tidak mudah bagi lead manager untuk dapat
menciptakan kerja sama diantara bank – bank yang diinginkan olehnya untuk
ikut dalam sindikasi kredit yang dibentuknya. Apabila terjadi kegagalan, maka
kabar mengenai hal ini akan mengakibatkan sulitnya bagi lead manager yang
bersangkutan untuk memperoleh kepercayaan kembali diwaktu yang akan
datang untuk membentuk sindikasi, bukan saja dari calon penerima kredit yang
bersangkutan tetapi juga dari calon – calon penerima kredit yang lain.
Mengingat tugas, tanggung jawab dan kedudukannya yang lebih jika
dibandingkan dengan bank – bank lainnya, lead manager memperoleh
kompensasi berupa pembagian fee yang tidak sama dengan para arrangers
lainnya. Fee yang diterima oleh lead manager lebih besar daripada fee yang
diterima arrangers lainnya.