Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia
Upaya pembangunan dan perkuatan kapasitas organisasi sangat penting dalam upaya menjadikan Kadin dan Asosiasi sebagai lembaga yang efektif dalam rangka meningkatkan perekonomian melalui pembinaan bagi dunia usaha sesuai amanah UU No 1/1987.
Program Aksi Jangka Pendek (satu tahun atau kurang)
- Peningkatan jumlah kerja sama Kadin Daerah di bidang ekonomi dengan Pemerintah Daerah dan dukungan terhadap keanggotaan mencapai 30% dari jumlah Kadin Provinsi yang ada; Kadin Indonesia: Roadmap Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009 – 2014 36
- Peningkatan jumlah anggota biasa Kadin (perusahaan) 10% tiap tahunnya yang didukung dengan kemudahan pelaksanaan pendaftaran dan pengelolaan data melalui pendaftaran online;
- Perbaikan jaringan kerja (networking) antar pengusaha daerah dalam rangka membentuk mekanisme koordinasi dan komunikasi yang rutin antar wilayah di Kadin untuk sinergi pembangunan daerah Jangka Menengah (1‐5 tahun)
- Peningkatan keterlibatan pengusaha daerah dalam proyek‐proyek investasi di daerah, paling tidak sampai 20 persen dari existing value;
- Peningkatan peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) daerah dalam konteks pembiayaan dan pendampingan usaha, misalnya melalui pembentukan sentra pembinaan UMKM daerah melalui program satu desa satu produk (OVOP)
- Perbaikan distribusi informasi dan komunikasi bisnis lintas sektoral antar wilayah. Teruwujudnya mekanisme koordinasi antar wilayah pada tahun 2010 dan pada 2014 setiap provinsi mengikuti program satu desa satu produk (OVOP)
- Mendorong terbitnya keputusan Pemerintah yang lebih mengakui eksistensi Kadin sehingga dapat dioperasionalkan di tingkat daerah khususnya dibidang kerjasama ekonomi & keanggotaan Kadin,
- Mendorong revisi Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, agar memberikan peran lebih besar kepada Kadin.
Jangka Panjang (di atas 5 tahun)
- Mendorong terjadinya reformasi birokrasi di daerah, dalam kerangka pelaksanaan Good Corporate Governance, misalnya dengan sistem E‐Government untuk meningkatkan transparasi kebijakan dan mempermudah pelayanan publik;
- Mengambil inisiatif untuk mengusulkan penyederhanaan dan prosedur kredit perbankan, serta memperpendek rantai birokrasi perbankan;
- Mengambil inisiatif untuk merevisi Undang‐Undang Perbankan, Dana 40% yang terkumpul dari pihak ketiga di daerah wajib di salurkan ke pengusaha daerah.
- Mengajak pemerintahan daerah (eksehutif dan legislatif) untuk memperjelas rencana tata ruang dalam rangka menjamin usaha (investasi) di daerah, menyelesaikan tumpang‐tindih kejelasan peruntukan, serta tata‐ruang daerah/wilayan dan tata ruang nasional, sebagaimana diamanatkan oleh UU 26/2007 tentang Tata Ruang.
Road Map 2009‐2014
- Peranan Kadin sebagai induk organisasi dunia usaha Indonesia perlu ditingkatkan melalui: Perubahan AD/ART yang disahkan oleh Keppres dan memberikan pengaturan organisasi yang lebih baik Pendelegasian sebagian kewenangan perijinan kepada Kadin untuk memudahkan investasi dan ijin usaha
- Pemberian ijin investasi dan ijin usaha harus mendapatkan rekomendasi dari Kadin sesuai tingkatannya
- Kewenangan pemberian referensi rekomendasi usaha kepada Kadin Kadin Indonesia: Roadmap Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009 – 2014 37
- Penyediaan dan peningkatan infrastruktur di daerah, misalnya otimalisasi infrastruktur yang ada melalui pendampingan dan asistensi Kadin Indonesia
- Peningkatan kemampuan infrastruktur, khususnya di Kadin Povinsi yang memiliki nilai dibawah ambang batas minimial infrastruktur sebuah Kadin Provinsi.
Reformasi yang bergulir sejak Mei 1998 telah mendorong perubahan pada hampir seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Elemen-elemen utama dalam reformasi tersebut adalah demokratisasi, desentralisasi, dan pemerintahan yang bersih. Ketiga elemen utama reformasi tersebut telah mendorong terciptanya tatanan baru hubungan antara pemerintah dengan masyarakat madani dan dunia usaha; hubungan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, dan penciptaan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan.
Selain itu, amendemen UUD 1945 mengamanatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah dipilih langsung oleh rakya;, dan diisyaratkan pula tidak akan ada lagi GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) sebagai arahan bagi Pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan. Reformasi ini selanjutnya telah menuntut perlunya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara secara nasional. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah merespon tuntutan perubahan ini dengan menetapkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kini telah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 dan No. 40 Tahun 2006. Sistem perencanaan ini diharapkan dapat mengkoordinasikan seluruh upaya pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai pelaku pembangunan sehingga menghasilkan sinergi yangoptimal dalam mewujudkan tujuan dan cita cita bangsa Indonesia.
Pertanyaan awal yang muncul setelah bergulirnya reformasi sejak tahun 1998, serta lebih-lebih lagi adanya liberalisasi perdagangan dan globalisasi pasar adalah: apakah bangsa Indonesia masih memerlukan perencanaan pembangunan? Tidakkah proses perubahan sosial dan upaya peningkatan kesejahteraan bangsa dapat diserahkan saja kepada mekanisme pasar?
Fakta menunjukkan bahwa di negara-negara maju dan penganut mekanisme pasar sekalipun, peranan dan intervensi Pemerintah masih tetap ada dan dibutuhkan untuk kepentingan publik melalui kebijakan-kebijakan makro dan mikro ekonomi antara lain melalui kebijakan-kebijakan fiskal dan moneter, dan peran regulatori lainnya.
Tingkat kemajuan perekonomian Indonesia yang masih tergolong sebagai negara yang sedang membangun (developing country), terlebih-lebih lagi setelah didera krisis moneter yang berkembang menjadi krisis multi dimensi (ekonomi, sosial, politik), tetap menuntut campur tangan pemerintah secara lebih besar untuk pemulihan dan menggerakkan kegiatan perekonomian masyarakat, yang sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan sosial secara lebih mendasar.
Proses perubahan sosial tersebut perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui “peran pemerintah bersama masyarakat? dengan memperhatikan kondisi ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang ada, perkembangan ilmu dan teknologi, dan perkembangan dunia internasional atau globalisasi.
Peran Pemerintah Dalam Perencanaan Pembangunan. Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga peran pemerintah yang utama yaitu: (1) Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan; (2) Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta (3) Sebagai pendistribusi sumber daya
Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak. Penguasaan ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar sistem perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Inilah yang menjadi inti tugas lembaga perencanaan dalam Pemerintah. yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan.
Perencanaan Pembangunan Untuk Mencapai Tujuan dan Cita-Cita Nasional
Sejak awal, para bangsa menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Mereka dengan sadar bercita-cita agar pengelolaan pembangunan Indonesia dapat dilakukan sendiri oleh putra-putri bangsa ini secara mandiri, merdeka, dan berdaulat. Kedaulatan dalam mengelola pembangunan tentu berangkat dari keyakinan yang kuat bahwa kita dapat melaksanakannya tanpa perlindungan dan pengawasan pihak asing.
Oleh karena itu, pembangunan masyarakat untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 haruslah diselenggarakan dengan seksama, efektif, efisien, dan terpadu. Tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah untuk (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari keempat tujuan ini, tiga di antaranya secara eksplisit menyatakan kualitas kehidupan yaitu butir pertama, kedua, dan ketiga yaitu kehidupan masyarakat yang terlindungi, sejahtera, dan cerdas. Sedangkan untuk distribusi dan pemerataan kualitas hidup tersebut dirumuskan dalam sila Kelima Pancasila yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?. Intinya adalah keterlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan masyarakat, haruslah terdistribusi secara adil.
Ada dua arahan yang tercakup dalam perencanaan. Pertama, arahan dan bimbingan bagi seluruh elemen bangsa untuk mencapai tujuan bernegara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Arahan ini dituangkan dalam rencana pembangunan nasional sebagai penjabaran langkah-langkah untuk mencapai masyarakat yang terlindungi, sejahtera, cerdas dan berkeadilan dan dituangkan dalam bidang-bidang kehidupan bangsa: politik, sosial, ekonomi, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Kedua, arahan bagi pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional baik melalui intervensi langsung maupun melalui pengaturan masyarakat/pasar.