I. Pengertian Audit Inten
Audit intern merupakan elemen monitoring dari struktur pengendalian intern dalam suatu organisasi, yang dibuat untuk memantau efektivitas dari elemen-elemen struktur pengendalian intern lainnya.
Menurut Hiro Tugiman (2006 : 11) adalah : “ Internal auditing adalah
suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organiasasi untuk menguji
dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan”
Sedangkan menurut Amin Widjaja Tunggal (1995 : 51), mendefinisikan
internal audit adalah sebagai berikut:
Internal audit adakah aktivitas penilaian secara independen dalam suatu
organisasi untuk meninjau secara kritis tindakan pembukuan keuangan
dan tindakan lain sebagai dasar untuk memberikan bantuan bersifat
proteksi (melindungi) dan konstruktif bagi pimpinan perusahaan.
Berdasarkan pengertian di atas diketahui bahwa audit intern merupakan
suatu fungsi penilaian yang bebas dalam suatu organisasi guna menelaah atau
mempelajari dan menilai kegiatan-kegiatan perusahaan untuk memberikan saran
kepada manajemen.
2. Fungsi ,Tujuan dan ruang lingkup Audit Intern
Menurut Robert Tampubolon dalam bukunya “ Risk and system-Based
Internal Auditing” (2005 : 1) bahwa : “fungsi audit intern lebih berfungsi sebagai
mata dan telingga manajemen, karena manajemen butuh kepastian bahwa
semua kebijakan yang telah ditetapkan tidak akan dilaksanakan secara
menyimpang”.
Sedangkan tujuan pelaksanaan audit intern adalah membantu para
anggota organisasi agar mereka dapat melaksanakan tanggung jawabnya
secara efektif. Untuk hal tersebut, auditor intern akan memberikan berbagai
analisis, penilaian, rekomendasi, petunjuk dan informasi sehubungan dengan
kegiatan yang diperiksa. Tujuan pemeriksaan mencakup pula usaha
mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang wajar.
Tujuan utama pengendalian intern menurut Hiro Tugiman (2006:44)
adalah:
“Meyakinkan keandalan (reliabilitas dan integritas) informasi; kesesuaian dengan
berbagai kebijaksanaan, rencana, prosedur, dan ketentuan perundangundangan;
perlindungan terhadap harta organisasi; penggunaan sumber daya
yang ekonomis dan efisien, serta tercapainya berbagai tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan”
Ruang lingkup audit intern yaitu menilai keefektifan sistem pengendalian
intern, pengevaluasian terhadap kelengkapan dan keefektifan sistem
pengendalian internal yang dimiliki organisasi, serta kualitas pelaksanaan
tanggung jawab yang diberikan.
Dalam melaksanakan kegiatan pemantauannya, Satuan Pengawas Intern
akan melakukan kegiatan-kegiatan utama pemeriksaan yang terbagi dalam
enam kegiatan, yaitu:
1. Complience test, yaitu pemeriksaan tentang sejauh mana kebijakan,
rencana, dan prosedur-prosedur telah dilaksanakan, meliputi :
a. Ketaatan terhadap prosedur akuntansi
b. Ketaatan terhadap prosedur operasional
c. Ketaatan terhadap peraturan pemerintah
2. Verification, yang menjurus pada pengukuran akurasi dan kehandalan
berbagai laporan dan data manajemen serta evaluasi manfaat dari
laporan tersebut yang akan membantu manajemen dalam pengambilan
keputusan.
3. Protection of assets, Pemeriksa intern harus dapat menyatakan bahwa
pengedalian intern yang ada benar-benar dapat diandalkan untuk
memberikan proteksi terhadap aktiva perusahaan.
4. Appraisal of control, Pemeriksaan intern merupakan bagian dari struktur
pengendalian intern yang bersifat mengukur, menilai, dan
mengembangkan struktur pengendalian intern yang ada dari waktu ke
waktu mengikuti pertumbuhan perusahaan.
5. Appraising performance, Suatu kegiatan pemeriksaan intern dalam suatu
area operasional tertentu yang sangat luas sehingga membutuhkan
keahlian khusus.
6. Recommending operating improvements, Merupakan tindak lanjut dari
evaluasi terhadap area-area dimana rekomendasi yang akan disusun
hendaknya memperhatikan pula rekomendasi-rekomendasi sebelumnya.
Program dan Langkah kerja Audit Intern
Untuk memperoleh hasil audit yang baik dan berkualitas pelaksanaan
audit harus direncanakan sebaik-baiknya. Audit intern harus menyusun terlebih
dulu rencana pemeriksaan yang memadai serta diatur secara sistematis mencakup semua unit yang akan diperiksa, sehingga seluruh pekerjaan dapat
dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna.
Program audit adalah tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang terinci
yang akan dilaksanakan dalam pemeriksaan. Selain sebagai petunjuk mengenai
langkah-langkah yang harus dilaksanakan, program pemeriksaan juga
merupakan alat kendali audit intern.
Program disusun dengan manfaat-manfaat
sebagai berikut:
- Menetapkan tanggung jawab untuk setiap prosedur pemeriksaan
- Pembagian kerja yang rapi sehingga seluruh unit terperiksa secara
menyeluruh
- Menghasilkan pelaksanaan pemeriksaan yang tepat dan hemat waktu
- Menekankan prosedur yang paling penting untuk setiap pemeriksaan
- Berfungsi sebagai pedoman pemeriksaan yang dapat digunakan secara
berkesinambungan
- Mempermudah penilaian manajemen terhadap pelaksanaan pemeriksaan
- Memastikan dipatuhinya norma-norma pemeriksaan dan prinsip-prinsip
akuntansi yang diterima umum
- Memastikan bahwa pemeriksa intern memperhatikan alasan-alasan
dilaksanakannya berbagai prosedur.
Adapun isi dari program adalah meliputi:
Pernyataan tujuan, dalam hal ini harus dipaparkan dengan jelas tentang
tujuan yang ingin dicapai, dikaitkan dengan kendala-kendala yang
mungkin dihadapi, serta pendekatan pemeriksaan yang digunakan
5
Langkah kerja pemeriksaan yang memuat pengarahan-pengarahan khusus
dalam melaksanakan pemeriksaan.
Pelaksanaan pemeriksaan intern
meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
- Penetapan tujuan dan sasaran pemeriksaan secara efektif dan
efisien serta ruang lingkup kerja
- Memperoleh informasi pendahuluan atas aktivitas yang akan
diperiksa
3. Menetapkan sumber-sumber daya yang perlu untuk mendukung
pelaksanaan pemeriksaan
4. Komunikasi dengan semua pihak yang memerlukan pemeriksaan
- Melaksanakan survey lapangan untuk lebih mengenal kegiatan dan
pengendalian yang akan diaudit, serta mendpatkan saran-saran
dari pihak yang diaudit mengenai pelaksanaan pemeriksaan
tersebut
- Menetapkan prosedur pemeriksaan
- Penetapan bagaimana, bilamana, dan kepada siapa pemeriksaan
tersebut akan dilakukan
- Pemeriksaan dan evaluasi informasi
- Informasi dikumpulkan dari semua pihak yang terlibat dengan
sasaran dan ruang lingkup pemeriksaan
- Informasi harus cukup, dapat dipercaya, relevan, dan berguna
sebagai dasar temuan pemeriksaan dan rekomendasi
- Prosedur pemeriksaan meliputi teknik pengujian dan teknik
pengambilan sampel yang digunakan
- Mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan, dan
mendokumentasikan informasi yang diperoleh
- 5. Menyiapkan kertas kerja pemeriksaan
- Komunikasi hasil pemeriksaan
- Mendiskusikan kesimpulan yang diperoleh dari hasil temuan
pemeriksaan dan rekomendasinya
- Menerbitkan laporan hasil pemeriksaan yang objektif, jelas, bersifat
konstruktif, dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan
sebelumnya.
- Tindak lanjut
Pemeriksa intern harus memonitor dan mengawasi apakah tindak
lanjut yang perlu dilaksanakan, atau apakah manajemen perusahaan
telah mempertimbangkan dengan matang semua risiko yang mungkin
timbul apabila ternyata tidak ada tindakan yang diambil sehubungan
dengan hasil pemeriksaan tersebut.
Selain itu tindak lanjut juga
dilaksanakan sebagai alat ukur dalam menilai efektivitas pemeriksaan
yang telah djalankan.
Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) adalah satuan kerja di dalam suatu bank
umum yang melaksanakan fungsi audit intern dan merupakan transformasi dari
divisi Pengawasan Intern.
Adapun kedudukan dan hubungan SKAI dalam
organisasi dalam Buku Pedoman Pegawai (BPP) unit KIC (2004) yaitu :
- Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan dari
dewan Audit dan wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia
- Kepala SKAI bertangung jawab langsung kepada Presiden direktur dan untuk
menjaga independensinya, Kepala SKAI dapat berkomunikasi langsung
dengan Dewan Audit untuk menginformasikan berbagai hal yang
berhubungan dengan hasil pemeriksaan. Pemberian informasi tersebut harus
dilaporkan kepada Presiden Direktur.
- Tanggung jawab akhir pengawasan ada pada Dewan Komisaris. Dewan
Komisaris berwenang untuk meminta Direksi menindaklanjuti hasil temuan
pemeriksaan SKAI.
- Auditee berkewajiban untuk memberikan kerja sama demi kelanjaran tugas
SKAI dan segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan SKAI serta
memberikan komitmen untuk melakukan perbaikan dalam batas waktu
tertentu.
- Dewan Audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang anggota yang diangkat
dan diberhentikan oleh Rapat Dewan Komisaris untuk jangka waktu 3 tahun
dan setelah masa jabatannya dapat diangkat kembali. Anggota Dewan Audit
terdiri dari anggota Dewan komisaris dan pihak ekstern bank.
- Wakil Kepala SKAI bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan yang
dilakukan oleh masing-masing bagian yang berada di bawah koordinasinya.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah:
- Melakukan pemeriksaan dan penilaiann secara berkala terhadap kantor
cabang, satuan kerja di kantor pusat serta satuan kerja lainnya yang ada
dalam organisasi
- Melakukan review terhadap setiap kebijaksanaan, sistem dan prosedur yang
diterapkan oleh manajemen dan SKAI
- Menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya
SKAI
- Melakukan pemantuan dan analisa kecukupan atas tindak lanjut perbaikan
yang dilakukan oleh auditee berdasarkan hasil pemeriksaan auditor
setempat, Auditor Pusat, Bank Indonesia dan Akuntan Publik.
- Melakukan pengarahan dan pembinaan terhadap Auditee dan Auditor
Cabang.
Pelaksanaan Audit Intern
Pelaksanaan kegiatan audit intern merupakan tahapan-tahapan penting
yang dilakukan oleh seorang internal auditor dalam proses auditing untuk
menentukan prioritas, arah dan pendekatan dalam proses audit intern.
Tahapan-tahapan dalam pelaksanaan kegiatan audit intern, menurut Hiro
Tugiman (2006:53) adalah sebagai berikut :
- Tahap perencanaan audit
- Tahap pengujian dan pengevaluasian informasi
- Tahap penyampaian hasil audit
- Tahap tindak lanjut (follow up) hasil audit
Penjelasan dari tahapan-tahapan di atas adalah sebagai berikut :
Perencanaan Audit
Tahap perencanaan audit merupakan langkah yang palinng awal
dalam pelaksanaan kegiatan audit inten, perencaan dibuat bertujuan untuk
menentukan objek yang akan diaudit/prioritas audit, arah dan pendekatan
audit, perencanaan alokasi sumber daya dan waktu, dan merencanakan halhal
lainnya yang berkaitan dengan proses auditing.
Menurut Hiro Tugiman (2006:53) audit intern haruslah merencanakan
setiap pemeriksaan.
Perencanaan haruslah didokumentasikan dan harus
meliputi :
- Penetapan tujuan audit dan lingkup pekerjaan
- Memperoleh informasi dasar (background information) tentang
kegiatan-kegiatan yang akan diperiksa
- Penentuan berbagai tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan
audit
- Pemberitahuan kepada para pihak yang dipandang perlu
- Melaksanakan survey untuk mengenali kegiatan yang diperlukan,
risiko-risiko dan pengawasan-pengawasan
- Penulisan program audit
- Menentukan bagaimana, kapan dan kepada siapa hasil-hasil audit
akan disampaikan
- Memperoleh persetujuan bagi rencana kerja audit pengujian dan pengevaluasin informasi
Pada tahap ini audit intern haruslah mengumpulkan, mennganalisa,
menginterprestasi dan membuktikan kebenaran informasi untuk mendukung
hasil audit.
Menurut Hiro Tugiman (2006:59), proses pengujian dan
pengevaluasian informasi adalah sebagai berikut :
- Dikumpulkannya berbagai informasi tentang seluruh hal yang
berhubungan dengan tujuan-tujuan pemeriksa dan lingkup kerja
- Informasi haruslah mencukupi, kompeten, relevan dan berguna untuk
membuat suatu dasar yang logis bagi temuan audit dan rekomendasirekomendasi
- Adanya prosedur-prosedur audit, termasuk tehnik-tehnik pengujian
- Dilakukan penngawasan terhadap proses pengumpulan,
penganalisaan, penafsiran dan pembuktian kebenaran informasi
- Dibuat kertas kerja pemeriksaan
Penyampaian hasil pemeriksaan
Laporan audit intern ditujukan untuk kepentingan manajemen yang
dirancang untuk memperkuat penngendalian audit intern, untuk menentukan
ditaati tidaknya prosedur/kebijakan-kebijakan yanag telah ditetapkan oleh
manajemen.
Audit intern harus melaporkan kepada manajemen apabila terdapat
penyelewengan/penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di dalam suatu fungsi perusahaan dan memberikan saran-saran/rekomendasi untuk
perbaikannya.
Menurut Hiro Tugiman (2006:68) audit intern harus melaporkan hasil audit
yang dilaksanakannya yaitu :
- Laporan tertulis yang ditandatanngani oleh ketua audit intern
- Pemeriksa intern harus terlebih dahuku mendiskusikan kesimpulan dan
rekomendasi
- Suatu laporan haruslah objektif, jelas, singkat terstruktur dan tepat
waktu
- Laporan haruslah mengemukakan tentanng maksud, lingkup dan hasil
dari pelaksanaan pemeriksaan
- Laporan mencantumkan berbagai rekomendasi
- Pandangan dari pihak yang diperiksa tentang berbagai kesimpulan
atau rekomendasi dapat pula dicantumkan dalam laporan pemeriksaan
- Pimpinan audit intern mereview dan menyetujui laporan audit
Tindak lanjut hasil pemeriksaan
Audit intern terus menerus meninjau/melakukan tindak lanjut (follow up)
untuk memastikan bahwa terhadap temuan-temuan pemeriksaan yang
dilaporkan telah dilakukan tindakan yang tepat.
Audit intern harus memastikan apakah suatu tindakan korektif telah dilakukan
dan memberikan berbagai hasil yang diharapkan, ataukah manajemen senior
atau dewan telah menerima risiko akibat tidak dilakukannya tindakan korektif
terhadap berbagai temuan yang dilaporkan.
Laporan Audit Intern
Setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan, pemeriksa intern akan
menuangkan hasil pemeriksaannya tersebut dalam suatu laporan. Laporan hasil
audit harus memenuhi kriteria dan kualitas tertentu.
Menurut Robert Tampulon
(2005:128) kriteria laporan adalah :
Hasil audit yang dikomunikasikan harus mencakup tujuan,luas atau ruang
lingkup, kesimpulan, rekomendasi dan rencana tindak perbaikan yang
telah disepakati bersama antara auditor dan auditee.
Kesimpulan harus
mencerminkan status dari isu-isu yang ditemukan, apakah :
- Risiko yang ada telah dimitigasi ( keringanan/kelonggaran) ke
tingkat yang dapat diterima,
- Risiko yang ada telah dimitigasi ke tingkat yang dapat diterima,
kecuali beberapa risiko utama yang mendapat catatan khusus yang
memungkinkan beberapa tujuan tidak akan dapat dipenuhi, atau
- Risiko tidak dapat dimitigasi ke tingkat yang dapat diterima,
sehingga beberapa tujuan tidak akan dapat dipenuhi.
Observasi dan rekomendasi yang dimuat dalam laporan harus didasarkan
pada atribut-atribut sebagai berikut :
- Kondisi, yaitu keadaan sebenarnya sesuai dengan bukti yang
ditemukan auditor dalam kegiatan pemeriksaannya (what is !).
dalam hal ini auditor mengidentifikasi sifat dan luasnya temuan atau sebuah jawaban dari kondisi yang tidak memnuaskan (what
was wrong?).
- Kriteria, yaitu standar, ukuran, atau harapan yang ditetapkan dan
digunakan untuk melakukan evaluasi dan / atau verifikasi (what
should be/exist). Dalam financial audit, criteria yang digunakan
dapat berupa ketepatan. Konsistensi, materialitas, ataau kepatuhan
kepada ketentuan hukum, regulasi dan kebijakan perusahaan.
- Akibat yang mungkin ditimbulkan (effect), yaitu risiko atau eksposur
yang diperoleh karena kondisi tidak konsisten dengan kriteria (the
impact of the difference or what are the risks?). Tingkat signifikansi
dari konsidi atau temuan yang ada biasanya ditentukan dari nilai
risikonya (potensi risiko atau hasil rating likehood dan impact.
- Penyebab (cause), yaitu alasan yang menyebabkan adanya
perbedaan antara yang diharapkan (kriteria) dan kondisinya yang
nyata (why the difference exist or why did it happen?).
Mengidentifikasi penyebab dari kondisi atau temuan yang tidak
memuaskan merupakan prasyarat bagi rekomendasi atau tindak
perbaikan yang tepat.
- Rekomendasi, yaitu saran auditor untuk mengatasi risiko atau
untuk mengatasi masalah yang ada (what should be done?).
Hubungan antara rekomendasi dan penyebab yang mendasarinya
haruslah jelas dan logis. Rekomendasi harus secara tepat
mengarah kepada apa yang harus diperbaiki atau diubah dan siapa yang bertanggunng jawab melakukannya. Biaya untuk
menngimplementasikan dan memelihara rekomendasi tersebut
harus selalu dibandingkan dengan risiko (cost effective).
Auditor, harus mengkomunikasikan pendapatannya secara menyeluruh.
Misalkan sebuah pendapat mengenai kuallitas dari Manajemen Risiko
yang disertai rating lemah, memuaskan atau kuat, dan juga pendapat
mengenai kuantitas dari risiko yang disertai rating rendah, moderat atau
tinggi.
Sedangkan kualitas laporan menurut Robert Tampubolon (2005:131)
adalah sebagai berikut :
- Komunikasi hasil audit harus akurat (benar,bebas dari error dan salah saji
atau menyesatkan), objektif (wajar, netral dan tidak bias), jelas (logis dan
mudah dimengerti), concise (langsung, hemat kata-kata dan tidak
berulang-ulang), konstruktif (mendorong kepada perbaikan, sistematis dan
tepat waktu.
- Laporan hail audit yang final harus dikomunikasikan secara tertulis.
Apabila dalam laporan final ini terdapat error dan omission yang baru
diketahui kemudian, kepada SKAI wajib mengkomunikasikan informasi ini
ke semua individu yang telah menerima laporan hasil audit final yang asli.
- Laporan hasil audit yang final ini harus didistribusikan (disseminate)
kepada individu-individu yang berwenang, yaitu mereka yang dapat
memastikan bahwa hasil audit ini punya kaitan langsung dengan tugas
mereka.
Unsur-unsur laporan hasil audit adalah sebagai berikut:
- Penjelasan tentang tujuan dilakukannya audit
- Ruang lingkup audit
- Penjelasan tentang standar-standar audit yang digunakan sehubungan
dengan pemeriksaan yang telah dilakukan
- Hasil audit yang menjelaskan tentang obyek/prosedur yang belum
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dan sampai sejauh mana
penyimpangan-penyimpangan tersebut terjadi
- Penjelasan tentang hubungan antara penyimpangan yang terjadi dengan
operasional perusahaan (secara keseluruhan) yang diperiksa
- Penjelasan tentang pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam
pelaksanaan operasional perusahaan
- Menyajikan saran/rekomendasi mengenai usaha-usaha perbaikan yang
dapat dilakukan oleh auditee berdasarkan pedoman sistem dan prosedur
yang berlaku
Dengan penyusunan dan penyajian yang baik, diharapkan laporan hasil
audit dapat membantu pihak-pihak yang memerlukannya dalam melaksanakan
operasionalnya serta perbaikan maupun pengembangan dimasa yang akan
datang.
Tindak Lanjut Hasil Temuan Audit Intern
Proses terakhir dalam pelaksanaan pemeriksaan yang juga merupakan
elemen penting dalam pelaksanaan pemeriksaan adalah tindak lanjut hasil
temuan pemeriksaan (follow up).
Hiro Tugiman (2006:75) menyebutkan :
“Tindak lanjut (follow up) oleh audit internal diartikan sebagai suatu proses
untuk menentukan kecukupan, keefektifan dan ketepatan waktu dari
berbagai tindakan yang dilakukan oleh manajemen terhadap berbagai
temuan pemeriksaan yang dilaporkan.
Dari pernyataan di atas dapat diketahui bahwa audit intern harus terusmenerus
meninjau atau melakukan tindak lanjut untuk memastikan bahwa
terhadap temuan-temuan audit yang dilaporkan telah dilakukan tidakan yaang
tepat dan tidak berulang untuk hal yang sama. audit intern harus memastikan
apakah suatu tindakan korektif terhadap berbagai temuan yang dilaporkan.
Dalam hal ini manajemen bertanggung jawab untuk menentukan tidakan
yang perlu untuk dilakukan sebagai tanggapan terhadap temuan-temuan audit
yang dilaporkan.
Sedangkan Kontrol Intern bertanggung jawab untuk
memperkirakan suatu tindakan yang diperlukan manajemen, agar berbagai hal
yang dilaporkan sebagai temuan audit tersebut dapat diselesaikan dan
ditanggulangi secara tepat waktu.
Dalam menentukan luas dari tindak lanjut, audit intern harus
mempertimbangkan berbagai prosedur dari hal-hal yang berkaitan dengan tindak
lanjut, yang dilaksanakan oleh pihak lain dalam organisasi.
Menurut Hiro
Tugiman (2006:76) : “Berbagai faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan berbagai
prosedur tindak lanjut:
- Pentingkan temuan yang dilaporkan
- Tingkat dari usaha dan biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki
kondisi yang dilaporkan
- Risiko yang mungkin terjadi bila tindakan korektif yang dilakukan gagal
- Tingkat kesulitan dari pelaksanaan tindakan korektif
- Jangka waktu yang dibutuhkan.
Sebagaimana dibutuhkan sebelumnya, pimpinan audit intern bertanggung
jawab untuk membuat jadwal kegiatan tindak lanjut sebagai bagian dari
pembuatan jadwal pekerjaan pemeriksaan. Penjadwalan tindak lanjut harus
didasarkan pada resiko dan kerugian yang terkait, dan juga tingkat kesulitan dan
perlunya ketepatan waktu dalam tindakan korektif.
Sedangkan dalam
menetapkan berbagai prosedur dalam tindak lanjut, pimpinan audit intern harus
mendasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
- Suatu jangka waktu yang disediakan kepada manajemen untuk
memberikan tanggapan
- Mengevaluasi tanggapan manajemen
- Mengadakan verifikasi terhadap tanggapan manajemen (bila perlu)
- Pemeriksaan terhadap tindak lanjut
- Prosedur laporan kepada tingkatan manajemen yang sesuai tentang
tindakan yang tidak memuaskan, termasuk pemeriksaan resiko akibat
tidak dilakukannya tindakaa korektif.
Disamping prosedur, juga diperlukan cara untuk menyelesaikan tindak
lanjut dalam pelaksanaan audit.
Hiro Tugiman (2006:78) mengemukakan :
“ Berbagai teknik yang dipergunakan untuk menyelesaikan tindak lanjut
secara efektif, yaitu:
- Pengiriman laporan tentang temuan pemeriksaan kepada tingkatan
manajemen yang tepat, yang bertanggung jawab untuk melakukan
tindakan-tindakan korektif.
- Menerima dan mengevaluasi tanggapan dari manajemen terhadap
temuan pemeriksaan selama pelaksanaan dilakukan, atau dalam
jangka waktu yang wajar setelah laporan hasil pemeriksaan
diterbitkan. Tanggapan-tanggapan akan lebih berguna apabila
mencantumkan berbagai informasi yang cukup bagi pimpinan
pemeriksaan intern untuk mengevaluasi kecukupan dan ketepatan
waktu dari tindakan-tindakan korektif.
- Menerima laporan perkembangan perbaikan dari manajemen secara
periodik, untuk mengevaluasi status usaha manajemen untuk
memperbaiki kondisi yang sebelumnya dilaporkan.
- Menerima dan mengevaluasi laporan dari berbagai organisasi yang
lain yang ditugaskan dan bertanggung jawab mengenai berbagai hal
yang berhubung dengan proses tindak lanjut.
- Melaporkan kepada manajemen atau dewan tentang status dari
tanggapan terhadap berbagai temuan pemeriksaan.