Pengertian Asuransi Kesehatan Sosial (Jaminan Kesehatan Nasional-JKN)
Sebelum membahas pengertian asuransi kesehatan sosial, beberapa
pengertian yang patut diketahui terkait dengan asuransi tersebut
adalah:
- Asuransi sosial merupakan mekanisme pengumpulan iuran yang
bersifat wajib dari peserta, guna memberikan perlindungan kepada
peserta atas risiko sosial ekonomi yang menimpa mereka dan atau
anggota keluarganya (UU SJSN No.40 tahun 2004).
- Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah tata cara penyelenggaraan
program Jaminan Sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Jaminan Sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
yang layak.
Dengan demikian, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN). Sistem Jaminan Sosial Nasional ini diselenggarakan
melalui mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib
(mandatory) berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tujuannya adalah agar semua
penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga
mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat
yang layak.
Kelebihan sistem asuransi sosial di banding kan dengan asuransi
komersial antara lain:
berpotensi mencakup 100% penduduk (universal coverage) dan
relatif dapat menekan peningkatan biaya pelayanan kesehatan.
Prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional
Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada prinsip-prinsip Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berikut:
- Prinsip kegotongroyongan
Gotong royong sesungguhnya sudah menjadi salah satu prinsip
dalam hidup bermasyarakat dan juga merupakan salah satu akar
dalam kebudayaan kita. Dalam SJSN, prinsip gotong royong berarti
peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu,
peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi,
dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Hal ini terwujud
karena kepesertaan SJSN bersifat wajib untuk seluruh penduduk,
tanpa pandang bulu. Dengan demikian, melalui prinsip gotong-royong jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
- Prinsip nirlaba
Pengelolaan dana amanat oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) adalah nirlaba bukan untuk mencari laba (for
profit oriented). Sebaliknya, tujuan utama adalah untuk
memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana yang
dikumpulkan dari masyarakat adalah dana amanat, sehingga hasil
pengembangannya, akan di manfaatkan sebesar-besarnya untuk
kepentingan peserta.
Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi,
dan efektivitas. Prinsip prinsip manajemen ini mendasari seluruh
kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan
hasil pengembangannya.
- Prinsip portabilitas
Prinsip portabilitas jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan
jaminan yang berkelanjutan kepada peserta sekalipun mereka
berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
- Prinsip kepesertaan bersifat wajib
Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi
peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan
kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan
penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja
di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat
menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dapat mencakup seluruh rakyat.
- Prinsip dana amanat
Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana titipan
kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya
dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan
peserta.
- Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial
dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan
untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
ADS HERE !!!