Pengertian Dan Konsep E-government
E-government muncul mengikuti perkembangan teknologi informasi, khusunya internet, yang dapat dimanfaatkan pada berbagai aspek kehidupan. Pada awalnya hanya pemerintah negara maju saja yang dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung aktivitas pemerintahan dalam bentuk e-government. Perlahan tapi pasti, kisah keberhasilan negara maju dalam meningkatkan good governance menggunakan serba “e” ini diikuti negara-negara berkembang sejalan dengan penyebaraluasan penggunaan internet. Salah satu “obat” yang menjanjikan untuk menciptakan transparansi adalah sistem pengelolaan pemerintahan secara elektronik atau electronic government (e-government). Banyak yang percaya, pengelolaan lembaga atau perusahaan secara elektronik - baik untuk swasta maupun pemerintah-selain meningkatkan transparansi, juga bisa meningkatkan efisiensi (menurunkan biaya dan meningkatkan efektivitas/meningkatkan daya hasil).
E-government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online.
Saat ini cukup banyak negara yang sudah menerapkan e-government. Diantaranya adalah Singapura, Australia, AS, Jerman, Inggris, Malaysia, Taiwan, dan Selandia Baru. Di Indonesia, dalam satu tahun belakangan ini terlihat kecenderungan lembaga pemerintah untuk membangun situs pemerintah yang mengambarkan profil lembaga tersebut dalam dunia maya. Situs-situs pemerintah ini sering disebut dengan istilah e-government.
Masalah definisi ini merupakan hal yang penting, karena akan menjadi bahasa seragam bagi para konseptor maupun praktisi yang berkepentingan dalam menyusun dan mengimplementasikan e-Government di suatu negara. Terkadang definisi yang terlampau sempit akan mengurangi atau bahkan meniadakan berbagai peluang yang ditawarkan oleh e-Government, sementara definisi yang terlampau luas dan mengambang akan menghilangkan nilai (value) manfaat yang ditawarkan oleh e-Government. Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan e-Government sebagai berikut:
E-Government mengarahkan untuk penggunakan TI oleh semua agen pemerintahaan (seperti WAN, internet, mobile computing) yang mempunyai kemampuan untuk mengubah hubungan dengan masyarakat, bisnis, dan pihak yang terkait dengan pemerintahan
Di sisi lain, UNDP (United Nation Development Programme) dalam suatu kesempatan mendefinisikannya secara lebih sederhana, yaitu:
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT- Information and Communicat-ion Technology) oleh pihak pemerintahan.
Konsep Good Governance
Terselenggaranya kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (clean and good governance) menjadi cita-cita dan harapan setiap bangsa. Konsep “governance” dalam “clean and good governance” banyak masyarakat merancukan dengan konsep “government”. Konsep “governance” lebih inklusif daripada “government”. Konsep “government” menunjuk pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi (negara dan pemerintah). Konsep “governance” melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara, tetapi juga peran berbagai aktor di luar pemerintah dan negara sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas (Ganie-Rochman, 2000:141).
Asian Development Bank (ADB) melalui policy paper-nya yang pertama kali memberikan arti atas konsep governance yaitu manajemen pembangunan yang sehat, efektif. Menurut Bintoro (2001 : 34), UNDP dalam mendefinisikan governance lebih baik karena memakai kata authority (kewenangan) bukan power. Adapun pengertian governance (tata pemerintahan) dalam UNDP website, adalah:
Governance can be seen as the exercise of economic, politic and administrative authority to manage a country’s affairs at all levels. It comprises the mechanisms, processesa and institutions trough wich citizens and group articulate their interest, exercise their legal rights, meet their obligations and mediate differences.
Berdasar atas hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat (society), UNDP dalam dokumen kebijakannya mengajukan karakteristik atau prinsip-prinsip utama good governance (Bintoro, 2003), yaitu sebagai berikut:
1. Paticipation. Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
2. Rule of Law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia.
3. Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor.
4. Responsiveness. Lembaga-lembaga dan proses-proses harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
5. Consensus Orientation. Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
6. Equity. Semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
7. Effectiveness and efficiency. Proses-proses dan lembaga-lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta, dan masyarakat (civil society) bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9. Stategic Vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
Konsep Transparansi (Transparency)
Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai. Transparansi yaitu adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau oleh publik. Keterbukaan informasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan pada preferensi publik.
Prinsip ini memiliki 2 aspek, yaitu (1) komunikasi publik oleh pemerintah, dan (2) hak masyarakat terhadap akses informasi. Keduanya akan sangat sulit dilakukan jika pemerintah tidak menangani dengan baik kinerjanya. Manajemen kinerja yang baik adalah titik awal dari transparansi. Komunikasi publik menuntut usaha afirmatif dari pemerintah untuk membuka dan mendiseminasi informasi maupun aktivitasnya yang relevan. Transparansi harus seimbang dengan kebutuhan akan kerahasiaan lembaga maupun informasi-informasi yang mempengaruhi hak privasi individu. Karena pemerintahan menghasilkan data dalam jumlah besar, maka dibutuhkan petugas informasi professional, bukan untuk membuat dalih atas keputusan pemerintah, tetapi untuk menyebarluaskan keputusan-keputusan yang penting kepada masyarakat serta menjelaskan alasan dari setiap kebijakan tersebut.
Definisi lain transparansi menurut Mardiasmo (2002 : 6) yaitu keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPRD dan masyarakat. Krina (2003: 19) juga menyebutkan bahwa menurut Transparancy International, undang-undang Fredom of Information (FOI) bukan hanya mengatur tentang hak publik untuk mengakses informasi tetapi juga menekankan pada obligasi pemerintah untuk memfasilitasi akses tersebut.
Dari beberapa definisi transparansi yang telah diuraikan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa transparansi memiliki artian sebagai penjamin kebebasan dan hak masyarakat untuk mengakses informasi yang bebas didapat, siap tersedia dan akurat yang berhubungan dengan pengelolaan rumah tangga di pemerintah daerah mereka sehingga akan menyebabkan terciptanya pemerintahan daerah yang baik dan memikirkan kepentingan masyarakat.
Transparansi merujuk pada ketersediaan informasi pada masyarakat dan kejelasan tentang peraturan, undang-undang dan keputusan pemerintah. Yang indikatornya menurut Asian Development Bank adalah :
1. Akses pada informasi yang akurat dan tepat waktu (accurate & timely) tentang kebijakan ekonomi dan pemerintahan yang sangat penting bagi pengambilan keputusan ekonomi oleh para pelaku swasta. Data tersebut harus bebas didapat dan siap tersedia (freely & readily available),
2. Aturan dan prosedur yang ”simple, straight forward and easy to apply “ untuk mengurangi perbedaan dalam interprestasi.
Krina(2003: 16-17) menyebutkan beberapa alat-alat ukur transparansi,yaitu :
1. Publikasi kebijakan publik melalui alat-alat komunikasi : annual reports, brosur, leaflet, pusat informasi, telepon bebas pulsa, liputan media, iklan layanan masyarakat, website, papan pengumuman, koran lokal.
2. Informasi yang disajikan : acuan pelayanan, perawatan data, laporan kegiatan publik, prosedur keluhan.
3. Penanganan keluhan : berita-berita kota di media massa dan lokal, notice of respon, limit waktu respon, opinion pools & survey tentang isu-isu kebijakan publik, komentar & catatan untuk draft kebijakan & peraturan, service users surveys.
Konsep Efektivitas dan Efesiensi (Effectiveness and Efficiency)
Efektivitas merupakan pencapaian tujuan secara tepat atau memilih tujuan-tujuan yang tepat dari serangkaian alternatif atau pilihan cara dan menentukan pilihan dari beberapa pilihan lainnya. Efektifitas bisa juga diartikan sebagai pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Sebagai contoh jika sebuah tugas dapat selesai dengan pemilihan cara-cara yang sudah ditentukan, maka cara tersebut adalah benar atau efektif.
Efisiensi adalah penggunaan sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil yang optimum. Efisiensi menganggap bahwa tujuan-tujuan yang benar telah ditentukan dan berusaha untuk mencari cara-cara yang paling baik untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Efisiensi hanya dapat dievaluasi dengan penilaian-penilaian relatif, membandingkan antara masukan dan keluaran yang diterima. Sebagai contoh untuk menyelesaikan sebuah tugas, cara A membutuhkan waktu 1 jam sedang cara B membutuhkan waktu 2 jam, maka cara A lebih efisien dari cara B. Dengan kata lain tugas tersebut dapat selesai menggunakan cara dengan benar atau efisiensi.
Efektifitas adalah melakukan tugas yang benar sedangkan efisiensi adalah melakukan tugas dengan benar. Penyelesaian yang efektif belum tentu efisien begitu juga sebaliknya. Yang efektif bisa saja membutuhkan sumber daya yang sangat besar sedangkan yang efisien barangkali memakan waktu yang lama. Sehingga sebisa mungkin efektivitas dan efisiensi bisa mencapai tingkat optimum untuk kedua-duanya.
E-Government di Finlandia
Usaha pengembangan dan penerapan e-government di Finlandia telah dimulai dari sejak tahun 1994, dimana pada waktu itu pemerintah Finlandia mengadopsi strategi baru dalam manajemen informasi. Strategi ini mengharuskan pengembangan sistem transaksi elektronik diantara instansi-instansi pemerintah maupun dengan para pelanggannya. Perkembangan ini berlanjut pada tahun 1999 ketika diluncurkannya kartu tanda penduduk elektronik. Kartu ini bisa juga digunakan sebagai dokumen perjalanan yang berlaku di 19 negara Eropa.
Perkembangan lainnya yang dianggap signifikan dalam penerapan e-government di Finlandia adalah pada Oktober 2001 dimana pemerintah Finlandia meluncurkan database tender publik yang berfungsi sebagai informasi pengadaan barang atau jasa dan tender ditingkat kotamadya (Municipal). Pada tahun 2008 juga diadakan pilot project pelaksanaan pemilu elektronik (E-voting) di tiga kotamadya yaitu di kota Karkkila, Kauniainen, dan Vihti. Pemilu elektronik di tiga kotamadya ini dianggap gagal karena marjin kesalahan yang dianggap terlalu tinggi yaitu 232 suara hilang (sekitar 2% dari total suara). Biarpun begitu, pelaksanaan pemilu secara elektronik tersebut merupakan salah satu tolok ukur keseriusan pemerintah Finlandia dalam penerapan E-government.
Selain mengembangkan E-government dalam pemerintahan dan pelayanan publik, pemerintah Finlandia juga mengembangkan hubungan E-government dengan negara tetangga. Pada bulan Juni 2005 pemerintah Finlandian mengesahkan kesepakatan dengan pemerintah Estonia mengenai harmonisasi konsep dan praktek E-government dalam hal tanda tangan digital (digital signature) dan format dokumen diantara kedua negara tersebut. Kerjasama ini dikarenakan hubungan kedua negara yang memang dekat. Banyak sekali warga negara Estonia yang bekerja di Finlandia namun tetap berdomisili di Estonia.
Pengembangan E-government di Finlandia memperoleh respon yang positif di masyarakat maupun pihak swasta Finlandia. Berbagai kemudahan bisa didapatkan dari E-government seperti kemudahan dalam perizinan, pembayaran pajak, proses tender yang praktis, hingga regitrasi kendaraan bermotor yang lebih cepat. Sebagai contoh, pada bulan Januari 2006 Kementerian Dalam Negeri melaporkan peningkatan yang stabil dalam pelaporan kejahatan kecil (petty crimes). Hal ini dikarenakan adanya layanan pelaporan online yang dikelola oleh Divisi Polisi pada Kementerian Dalam Negeri Finlandia. Dengan adalanya layanan ini, masyarakat semakin mudah dalam melapor ke Polisi.
Selain pengembangan E-government yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia, keberhasilan penerapan E-government di Finlandia juga didukung oleh kesiapan jaringan dan juga penggunaan sambungan internet yang menjangkau hingga 78% pada kategori keluarga dan 100% pada kategori perusahaan. Berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh Waseda University pada tahun 2009, Finlandia menempati peringkat kesembilan terbaik dunia dalam best practices pelaksanaan E-government di dunia. Jika dilihat dari sektor penilaian mengenai kesiapan jaringan (network preparedness), Finlandia menempati peringkat kedelapan terbaik di dunia.
Kalkulator Pajak Kendaraan Bermotor Online
Pada makalah ini penulis akan mengkhususkan pengamatan pada penerapan E-government dalam pelayanan publik di Finlandia. Pelayanan publik yang akan dibahas pada bagian ini adalah kalkulator pajak online untuk kendaraan bermotor pada situs milik Instansi Keselamatan Transportasi Finlandia (TraFi). Badan ini bertanggung-jawab sebagai regulator, melakukan pengawasan, serta meningkatkan keamanan sistem transportasi di Finlandia.
Pada situsnya, ada bagian layanan elektronik dimana terdapat banyak layanan yang bisa dipilih, salah satunya adalah kalkulator elektronik untuk menghitung pajak kendaraan bermotor.
Kalkulator pajak ini digunakan dengan memasukkan data kendaraan yang dimiliki seperti tipe kendaraan, tahun pembelian, berat kendaraan, jenis bahan bakar, hingga periode pajak kendaraan. Jika semua data telah dimasukkan, pengguna bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Penulis mencoba untuk menggunakan kalkulator pajak ini dengan mengisi data fiktif, hasilnya dapat dilihat dibawah ini:
Dari data yang penulis masukkan diatas, jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa untuk kendaraan penumpang berbahan bakar bensin dengan berat 2000 Kg yang dibeli pada tahun 2007, jumlah pajak yang harus dibayar pertahunnya adalah sebesar €128,10. Kemudian setelah melewati tanggal 3 Januari 2011 jumlah pajaknya naik menjadi €183,96.
Sistem Tagihan dan Pembayaran Online (Electronic Invoice)
Sistem tagihan dan pembayaran secara online (E-invoice atau dalam bahasa Finlandia E-lasku) ini adalah komplemen dari layanan-layanan elektronik yang ada pada situs milik TraFi. Layanan ini memungkinkan pembayaran secara online melalui bank atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah Finlandia.
Dalam kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor di Finlandia, sistem pembayaran online ini digunakan untuk membayar tagihan pajak kendaraan bermotor melalui internet. Pertama surat tagihan elektronik akan dikirimkan ke akun di bank ataupun ke email si pemilik kendaraan. Kemudian si pemilik bisa langsung membayarnya melalui internet banking atau bisa juga melalui telepon seluler (mobile banking). Si pemiliki juga bisa mengatur pembayaran secara otomatis jika menginginkan pembayaran dilakukan secara otomatis jika tagihan masuk ke email atau akun miliknya. Pembayaran menjadi lebih praktis karena bisa dilakukan dimana saja selama ada akses internet.
Berikut ini adalah bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah Finlandia untuk menyediakan layanan tagihan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor online:
1. Aktia
2. Handelsbanken
3. Nordea
4. OP-Pohjola-ryhmä
5. Paikallisosuuspankit (Local Cooperative Bank)
6. Sampo Pankki
7. Säästöpankit
8. Tapiola
9. Ålandsbanke