Pengertian dan Tujuan Bidang Studi Fiqih di MTs
Mata pelajaran fiqih dalam kurikulum MTs adalah salah satu bagian mata
pelajaran PAI yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi
dasar pandangan hidupnya (Way of Life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan.
Fiqih di MTs bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat
mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum islam secara terperinci dan
menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli. Pengetahuan dan pemahaman
tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menumbuhkan ketaatan menjalankan
hukum Islam, disiplin dan bertanggung jawab yang tinggi dalam kehidupan
pribadi maupun sosialnya.
Ruang Lingkup Materi Bidang Studi Fiqih di MTs
Ruang lingkup fiqih di MTs dalam kurikulum berbasis kompetensi berisi
pokok-pokok materi:
- Hubungan manusia dengan Allah SWT. Hubungan manusia dengan Allah SWT., meliputi materi: Thaharah, Shalat, Zakat, Haji, Aqiqah, Shadaqah, Infak, Hadiah dan Wakaf.
- Hubungan manusia dengan sesama manusia. Bidang ini meliputi Muamalah, Munakahat, Penyelenggaraan Jenazah
dan TaĆziyah, Warisan, Jinayat, Hubbul Wathan dan Kependudukan.
- Hubungan manusia dengan alam (selain manusia) dan lingkungan. Bidang ini mencakup materi, Memelihara kelestarian alam dan
lingkungan, Dampak kerusakan lingkungan alam terhadap kehidupan, Makanan dan minuman yang dihalalkan dan diharamkan, Binatang
sembelihan dan ketentuannya.
Berikut ini adalah materi dan kompetensi dasar mata pelajaran fiqih kelas
VII tahun ajaran 2007-2008, dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel Bidang Studi Fiqih
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
metode adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan
dari pengirim ke penerima sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan minat siswa sehingga proses belajar terjadi.
Kerangka Berpikir
Setiap orang yang berbuat dan bertindak dengan sadar, seperti seorang
pendidik, tentu menggunakan metode atau cara tertentu untuk mencapai tujuan
yang diinginkan. Oleh karena itu, berhasil atau tidak suatu perbuatan banyak
bergantung kepada metode yang digunakan. Untuk dapat menggunakan metode
yang baik, seorang pendidik harus mempunyai pengetahuan tentang kebaikan dan
keburukan metode tersebut.
Selain harus menguasai materi, seorang pendidik juga harus dapat
menempatkan metode sesuai dengan materi pelajaran agar maksud dan tujuan
tercapai, seperti materi pelajaran fiqih di MTs. Soebono Mantofani, yang banyak
membahas tentang hukum yang mangatur pola hubungan manusia dengan
Tuhannya, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan.
Untuk itu seorang pendidik dituntut untuk dapat menggunakan metode
yang tepat agar dapat memberikan pemahaman serta pengalaman bagi anak didik. Melalui materi fiqih ini diharapkan dapat memberi pengetahuan tentang hukum
Islam.
Begitu pula dalam pelajaran fiqih, dengan menggunakan metode
demonstrasi diharapkan proses belajar-mengajar berjalan dengan efektif dan siswa
memiliki kesadaran akan fungsi dan kedudukannya sebagai mukallaf.
ADS HERE !!!