Pengertian Keuangan Negara
Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam
penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam
merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek,
proses, dan tujuan.
Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara
meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter
dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala
sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara
meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana
tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah,
perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya
dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh
rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek
sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan,
kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan
dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pengelompokkan Keuangan Negara
Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan
objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan
kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan
negara yang dipisahkan.
Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat
dikelompokkan dalam:
- Subbidang pengelolaan fiskal,
- Subbidang pengelolaan moneter, dan
- Subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal
meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari
penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan
prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah,
pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan
anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai
dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter
berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor
perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan negara
yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan
kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive).
Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat
dibedakan antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan
pengertian keuangan negara dalam arti sempit.
Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya
adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan
negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter
dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan
pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup
pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja.
Pembahasan lebih lanjut dalam modul ini dibatasi hanya pada
pengertian keuangan negara dalam arti sempit saja yaitu subbidang
pengelolaan fiskal atau secara lebih spesifik pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance
dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu
diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung
jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalam
asas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama
dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan,
asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asasasas
baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik
(best practices) dalam pengelolaan keuangan negara.
Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagai
berikut.
a. Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran negara
dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari
badan legislatif (DPR).
b. Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa
tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan
negara dengan pengeluaran negara.
c. Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara
lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam
anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto,
dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
d. Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat
dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan
secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara
kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh
dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya
dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
e. Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna
bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan
menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan
suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
f. Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan
negara ditangani oleh tenaga yang profesional.
g. Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan
secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga
sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
h. Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara,
mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan,
dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh
lembaga audit yang independen.
i. Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas
dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan
Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin
terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan
dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang
Keuangan Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi
acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus
dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara meliputi:
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan
mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan negara;
- Pengeluaran negara;
- Penerimaan daerah;
- Pengeluaran daerah;
- Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh
pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hakhak
lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas
yang diberikan pemerintah; dan
- Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan
yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan
pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian
negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pengertian Perbendaharaan Negara menurut UU No. 1 Tahun
2004 adalah “pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD)”.
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan
keuangan negara, dirasakan semakin pentingnya fungsi perbendaharaan
dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang
terbatas secara efisien.
Fungsi perbendaharaan tersebut meliputi:
- Perencanaan kas yang baik;
- Pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan
penyimpangan;
- Pencarian sumber pembiayaan yang paling murah; dan
- Pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan
nilai tambah sumber daya keuangan.
Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan
yang dilaksanakan di dunia usaha ke dalam pengelolaan keuangan
pemerintah tidak dimaksudkan untuk menyamakan pengelolaan
keuangan sektor pemerintah dengan pengelolaan keuangan sektor
swasta. Pada hakikatnya, negara adalah suatu lembaga politik. Dalam
kedudukannya yang demikian, negara tunduk pada tatanan hukum publik.
Melalui kegiatan berbagai lembaga pemerintah, negara berusaha
memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyat (welfare state).
Namun, pengelolaan keuangan sektor publik yang selama ini
menggunakan pendekatan superioritas negara telah membuat aparatur
pemerintah yang mengelola keuangan sektor publik tidak lagi dianggap
berada dalam kelompok profesi manajemen oleh para profesional. Oleh
karena itu, perlu dilakukan pelurusan kembali pengelolaan keuangan
pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang
baik (good governance) yang sesuai dengan lingkungan pemerintah.