Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Pada hakikatnya pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menyiapkan para siswa kelak sebagai warga masyarakat sekaligus warga
negara yang baik. Sehubungan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut,
maka pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam jenjang pendidikan
dasar dan negara secara konseptual mengandung komitmen utama dalam
pencapaian dimensi tujuan pengembangan kepribadian yang mantap dan
mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Berdasarkan orientasi pada komitmen tersebut, maka peran dan fungsi serta
tanggung jawab guru Pendidikan Kewarganegaraan pada setiap jenjang
pendidikan diharapkan untuk mampu menjadikan para siswa sebagai para calon warga negara yang baik.adapun ciri-cirinya antara lain relijius, jujur,
disiplin, tanggung jawab, toleran, sadar akan hak dan kewajiban, mencintai
kebenaran dan keadilan, peka terhadap lingkungan, mandiri dan percaya diri,
sederhana, terbuka penuh pengertian terhadap kritik dan saran, patuh dan taat
terhadap peraturan, serta kreatif dan inovatif.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu wahana untuk membentuk
warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa
dan negara indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasan berfikir
dan bertindak sesuai dengan amanat pancasila dan UUD 1945.
Winataputra (2001: 131) memperhatikan perkembangan pemikiran tentang
civic dan civic education, atas dasar kajiannya secara teoritik, Winataputra
merumuskan pengertian “civics,” citizenship/civic education” sebagai
berikut:
a. “Civics is the study of government taught in the schools. It is an area
of learning dealing with how democratic government has been and
should be carried out, and how the citizen should carry out his duties
and rights purposefully with full responsibility.”
b. “Civic/Citizenship education can be defined in two ways:
1. In the first sense, Civic Education is an area of learning, primarily
intended to develop knowledge attitudes, and skills so the students
become “good citizens, with learning experiences carefully
selected and organized around the basic concepts of political
science,
2. In another sense, Civic Education is a by-product of variety of
areas of learning undertaken in and out-of formal school sttings as
well as a by-product of a complex network of human interactions
in daily activities concerned with the development of civic
responsibility.”
Disimpulkan berdasarkan pendapat Winataputra di atas, bahwa pendidikan
kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang berisikan tentang pemerintahan yang diajarkan di sekolah, dimana dalam keadaan pemerintahan yang
demokratis tersebut, warga negara hendaknya melaksanakan hak dan
kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
Definisi pendidikan kewarganegaraan berikutnya menurut Winataputra,
bahwa pendidikan kewarganegaraan juga berisikan tentang bagaimana
mengembangkan sikap, keterampilan siswa untuk menjadi warga negara yang
baik, dimana siswa bisa mendapatkannya melalui pengalaman belajar dan
memiliki konsep-konsep dasar ilmu politik. Juga dalam pendidikan
kewarganegaraan, siswa dapat berinteraksi melalui kehidupan sehari-hari
untuk berkembang menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
Berdasarkan Modul Kapita Selekta PKn (Standar Isi BSNP 2006: 7)
pengertian PKn adalah :
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan wahana untuk mengembangkan
dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa
Indonesia, yang diwujudkan dalam bentuk perilaku sehari-hari, baik
sebagai individu, anggota masyarakat maupun mahkluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa, yang membekali siswa dengan budi pekerti, pengetahuan
dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan warga negara dengan
negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat ketahui bahwa PKn merupakan
suatu mata pelajaran yang membekali siswa dengan budi pekerti, pengetahuan
dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan warga negara dengan
negara, serta pendidikan pendahuluan bela Negara yang bertujuan untuk
mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada
budaya bangsa Indonesia agar menjadi warga negara yang mampu berdiri di
atas kakinya sendiri dan dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Menurut M Daryono (1997: 1) Pendidikan Kewarganegaraan adalah “nama
dari suatu mata pelajaran yang terdapat dalam kurikulum sekolah”.
SK Mendikbud (No.060/U/1993:69), ”pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan sebagai usaha untuk membekali siswa dengan budi pekerti,
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara
sesama warga negara maupun antar warga negara serta pendidikan
pendahuluan bela negara”.
Menurut kurikulum 2004 Paradigma Baru pasca KBK (2003: 2)
“Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosiokultural, bahasa, usia,
dan suku bangsa untuk menjadi warga negara indonesia yang cerdas, terampil,
dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang- Undang Dasar
1945”.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan suatu mata pelajaran yang terdapat dalam
sekolah yang berusaha membina perkembangan moral anak didik sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila, agar dapat mencapai perkembangan secara
optimal dan dapat diwujudkan dalam kehidupannya sehari-hari.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, merupakan produk Lembaga
Tertinggi Negara Tahun 1973. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan konsekuensi dari pengakuan atas kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara. Pancasila, secara yuridis formal telah diterima sebagai dasar negara. Konsekuensi dari pernyataan tersebut ialah bahwa dalam
penyelenggaraan negara segala gerak langkahnya harus sejalan dan didasarkan
pada nilai-nilai Pancasila.
Ki Hadjar Dewantara (1950: 1 dan 4) mengatakan bahwa “di dalam Pancasila
dapat dikemukakan sifat-sifat pokok dari kehalusan dan keluhuran budi
manusia”.
Jalur sekolah adalah salah satu wahana strategis untuk mengembangkan dan
mencapai tujuan pendidikan melalui proses pendidikan yang menyatukan
pengembangan ranah pengetahuan, keterampilan, serta sikap, dan nilai untuk
mengembangkan kepribadian dan perwujudan dari anak didik. Hal ini
disebabkan karena sekolah, memiliki program terarah dan terencana, serta
memiliki komponen-komponen pendidikan yang saling berinteraksi dalam
rangka mewujudkan tujuan pendidikan. Demikian juga saling berperannya
berbagai mata pelajaran yang secara integratif membina tercapainya sifat-sifat
yang diharapkan dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia yang terdidik.
Sebagai mata pelajaran, PKn membawa misi khusus dalam pencapaian tujuan
pendidikan tersebut.
Tujuan pendidikan yang pencapaiannya dibebankan
kepada mata pelajaran, dalam hal ini mata pelajaran PKn, adalah membimbing
generasi muda untuk memahami dan menghayati Pancasila secara keseluruhan
dan setiap sila darinya ( Kerangka Program PKn).
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah suatu usaha sadar, yang terencana
dan terarah, melalui pendidikan formal, untuk mentransformasikan dan mengembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada anak didik.
Pengembangan nilai dimaksudkan anak didik dapat mencerna melalui akalnya,
dan menumbuhkan rasionalitas sesuai dengan kemampuannya
mengembangkan rasionalitas tentang nilai Pancasila, sehingga anak akan
mencapai perkembangan penalaran moral seoptimal mungkin.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berusaha membentuk manusia indonesia
seutuhnya sebagai perwujudan kepribadian Pancasila, yang mampu
melaksanakan pembangunan masyarakat Pancasila. Maka Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) menduduki tempat yang sangat sentral dan strategis
dalam konstelasi pendidikan nasional.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Menurut M. Daryono dkk (1997: 29)“ Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
berusaha membentuk manusia seutuhnya sebagai perwujudan kepribadian
bangsa, yang melaksanakan pembangunan masyarakat Pancasila, tanpa PKn,
segala kepintaran atau akal, ketinggian ilmu pengetahuan dan teknologi,
keterampilan dan kecekatan, tidak memberikan jaminan pada terwujudnya
masyarakat Pancasila”.
Sriyono (1992: 123), menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan lebih
ditekankan pada aspek moral dengan tujuan mengembangkan manusia
indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa PKn mempunyai kedudukan yang
sangat penting, khususnya dalam pembentukan kepribadian manusia Indonesia
yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaran (PKn) tidak bisa lepas dari pendidikan nasional,
dalam arti merupakan satu kesatuan dalam sistem pendidikan nasional untuk
mewujudkan pendidikan nasional.
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memfokuskan pada
pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hakhak
dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas,
terampil, dan berkarakter, dalam kehidupan yang demokratis. Dalam
demokrasi konstitusional, civic education yang efektif adalah suatu
keharusan karena kemampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat
demokratis, berpikir kritis, dan bertindak secara sadar dalam dunia plural,
memerlukan empati yang memungkinkan kita mendengar dan mengakomodasi
pihak lain.
Partisipasi warganegara dalam masyarakat demokratis, tentunya
didasarkan pada pengetahuan, refleksi kritis dan pemahaman serta penerimaan
akan hak dan kewajiban serta tanggung jawab warganegara.
Menurut kurikulum 2004 Paradigma Baru PKn berdasarkan standar isi BSNP
(Departemen Pendidikan Nasional, 2003: 2)
Tujuan Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut :
1) Berpikir secara kritis rasional dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan.
2) Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab dan bertindak
secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3) Berkembang secara positif dan demokratis berkembang diri
berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat
hidup bersama dan dengan bangsa-bangsa lainnya.
4) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara
langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
Dalam modul Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan (Standar Isi 2006:
7) secara eksplisit tercantum tujuan kurikuler PKn adalah kelima Pancasila,
yaitu sebagai berikut :
1) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila persatuan
Indonesia.
4) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari rumusan tujuan kurikuler tersebut, yang sangat jelas menggunakan
istilah: memahami, menghayati, dan mengamalkan, maka berarti bahwa tujuan
PKn itu meliputi:
a. Aspek kognitif (pengetahuan, memahami), kawasan yang berkaitan
dengan aspek-aspek intelektul atau berfikir/nalar.
b. Aspek afektif (nilai, menghayati), kawasan yang berkaitan dengan aspekaspek
emosional, seperti perasaan, minat, sikap, kepatuhan terhadap moral
dan sebagainya.
c. Aspek psikomotor (perilaku, mengamalkan), kawasan yang berkaitan
dengan aspek-aspek keterampilan yang melibatkan fungsi system syaraf
dan otot (neuronmuscular system) dan fungsi psikis.
Kawasan ini terdiri dari:
(a) kesiapan (set);
(b) peniruan (imitation);
(c) membiasakan
(habitual);
(d) menyesuaikan (adaptation) dan
(e) menciptakan
(origination).
Menurut Ace Suryadi, (2009: 15) bahwa tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah terwujudnya partisipasi penuh nalar dan tanggung
jawab dalam kehidupan politik warganegara yang taat kepada nilai-nilai dan
prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan ialah mendidik peserta didik untuk dapat
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan
demokratis serta ikhlas sebagai warga negara republik Indonesia, terdidik dan
bertanggung jawab.
Dan pendidikan kewarganegaraan yang dimanifestasikan di dalam kurikulum
sekolah ialah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas,
terampil, berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan
merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan
amanat Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Pada bagian yang lain dalam Paradigma Baru PKn (Tim Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah 2006: 11) disebutkan juga
fungsi Pendidikan Kewarganegaraan. Fungsi dari Pendidikan Kewarganegaraan ialah :
- Mengembangkan dan melestarikan nilai luhur Pancasila secara
dinamis dan terbuka dalam arti bahwa nilai moral yang
dikembangkan mampu menjawab tantangan perkembangan dalam
masyarakat, tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia,
yang merdeka, bersatu, dan berdaulat
- Mengembangkan dan membina manusia Indonesia seutuhnya yang
sadar politik dan konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945.
- Membina pengalaman dan kesadaran terhadap hubungan antara
warga negara dengan negara, antara warga negara dengan sesama
warga Negara dan pendidikan pendahuluan bela negara agar
mengetahui dan mampu melaksanakan dengan baik hak dan
kewajibannya sebagai warga negara.
Berdasarkan penjabaran di atas, dapat dikatakan bahwa mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya merupakan suatu wahana yang
berfungsi melestarikan nilai luhur Pancasila, mengembangkan dan membina
manusia Indonesia seutuhnya serta membina pengalaman dan kesadaran
warga negara untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga
negara yang dapat bertanggung jawab dan dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara.
Seperti halnya mata pelajaran lain, mata pelajaran PKn di sekolah memiliki
rambu-rambu dalam proses pembelajarannya. Rambu-rambu ini berfungsi
untuk menjadi acuan guru mata pelajaran PKn dalam melaksanakan proses
pembelajaran yang dapat menciptakan suatu pembelajaran yang aktif, efektif
dan efisien.
Berdasarkan modul Kapita Selekta PKn (Standar Isi BSNP 2006: 14)
disebutkan bahwa : Rambu-rambu pembelajaran PKn yaitu :
- Membina tatanan nilai moral Pancasila secara utuh, bulat dan
berkesinambungan sebagai dasar negara, ideologi negara,
pandangan hidup bangsa dan perjanjian luhur bangsa Indonesia.
- Wujud pembinaan dalam garis-garis besar proses pembelajaran
PKn melalui pembinaan konsep nilai moral Pancasila.
- Membudayakan Pancasila secara dini, terprogram dan terus
menerus.
- Garis-garis besar proses pembelajaran PKn adalah salah satu
perangkat kurikulum dan pedoman bagi guru.
- Garis-garis besar proses pembelajaran PKn merupakan program
minimal yang diorganisasikan ke dalam sistem semester, jatah
waktunya 16 kali pertemuan.
- Nilai-nilai yang dikembangkan dalam garis-garis besar proses
pembelajaran PKn adalah nilai-nilai dasar Pancasila yang
dijabarkan ke dalam nilai instrumental.
- Rumusan tujuan PKn setiap kelas mengandung nilai moral
Pancasila yang harus dikembangkan pada tingkat atau kelas
dalam bentuk tujuan instruksional khusus.
- Prinsip penyajian nilai dimuali dari mudah ke sukar, sederhana
ke rumit, konkrit ke abstrak, lingkungan kehidupan siswa.
- Penentuan kegiatan belajar mengajar didasarkan pada
kebermanfaatan, kedekatan, dan harapan masyarakat, bangsa dan
negara.
- Uraian setiap pokok bahasan mencakup dua proses, yaitu
pengenalan nilai, dan pembahasan atau pengamalannya.
- Melakukan hubungan, bebas memilih strategi, metode dan media
serta evaluasi, yang melibatkan orang tua dan masyarakat.
Berdasarkan pernyataan yang telah disebutkan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa, mata pelajaran PKn merupakan suatu mata pelajaran yang
mementingkan perubahan pada tingkah laku siswa, sehingga dalam proses
pelaksanaan pembelajarannya harus terfokus pada siswa. Dalam pelaksanaan
pembelajaran tersebut seorang guru harus dapat mengembangkan segala
kemampuan yang ia miliki, dengan tetap berpatokan pada rambu-rambu
pembelajaran yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan
pembelajaran.