Pengertian Kompetensi
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan WJS
Purwadarminto (1999: 405), pengertian kompetensi adalah kekuasaan untuk
menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensi adalah
kemampuan atau kecakapan.
Menurut pendapat C. Lynn (1985: 33), bahwa “competence my range
from recall and understanding of fact and concepts, to advanced motor skill,
to teaching behaviours and profesional values”. Kompetensi dapat meliputi
pengulangan kembali fakta-fakta dan konsep-konsep sampai pada ketrampilan
motor lanjut hingga pada perilaku-perilaku pembelajaran dan nilai-nilai
profesional.
Spencer dan Spencer dalam Hamzah B. Uno (2007: 63), kompetensi
merupakan karakteristik yang menonjol bagi seseorang dan menjadi cara-cara
berperilaku dan berfikir dalam segala situasi, dan berlangsung dalam periode
waktu yang lama.
Dari pendapat tersebut dapat dipahami bahwa kompetensi
menunjuk pada kinerja seseorang dalam suatu pekerjaan yang bisa dilihat dari
pikiran, sikap, dan perilaku. Lebih lanjut Spencer dan Spencer dalam Hamzah
B. Uno (2007: 63), membagi lima karakteristik kompetensi yaitu sebagai
berikut.
- Motif, yaitu sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan yang menyebabkan
sesuatu.
- Sifat, yaitu karakteritik fisik tanggapan konsisten terhadap situasi.
- Konsep diri, yaitu sikap, nilai, dan image dari sesorang.
- Pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang
tertentu.
- Ketrampilan, yaitu kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang
berkaitan dengan fisik dan mental.
Menurut E. Mulyasa (2004: 37-38), kompetensi merupakan perpaduan
dari pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak. Pada sistem pengajaran, kompetensi
digunakan untuk mendeskripsikan kemampuan profesional yaitu kemampuan
untuk menunjukkan pengetahuan dan konseptualisasi pada tingkat yang lebih
tinggi. Kompetensi ini dapat diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan
pengalaman lain sesuai tingkat kompetensinya.
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa
kompetensi merupakan seperangkat penguasaan kemampuan, ketrampilan,
nilai, dan sikap yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai guru yang
bersumber dari pendidikan, pelatihan, dan pengalamannya sehingga dapat
menjalankan tugas mengajarnya secara profesional.
Kompetensi Guru
Menurut Zamroni (2001: 60), guru adalah orang yang memegang peran
penting dalam merancang strategi pembelajaran yang akan dilakukan.
Keberhasilan proses pembelajaran sangat tergantung pada penampilan guru
dalam mengajar dan kegiatan mengajar dapat dilakukan dengan baik dan benar
oleh seseorang yang telah melewati pendidikan tertentu yang memang
dirancang untuk mempersiapkan sebagai seorang guru. Pernyataan tersebut
mengantarkan kepada pengertian bahwa mengajar adalah suatu profesi, dan
pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional.
Setiap pekerjaan profesional
dipersyaratkan memiliki kemampuan atau kompetensi tertentu agar yang
bersangkutan dapat melaksanakan tugas-tugas profesionalnnya.
Guru adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab atas
pendidikan muridnya. Ini berarti guru harus memiliki dasar-dasar kompetensi
sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena
itu kompetensi harus mutlak dimiliki guru sebagai kemampuan, kecakapan
dan ketrampilan mengelola pendidikan.
Guru harus memiliki kompetensi
sesuai dengan standar yang ditetapkan atau yang dikenal dengan standar
kompetensi guru. Standar ini diartikan sebagai suatu ukuran yang ditetapkan
atau dipersyaratkan. Lebih lanjut Suparlan (2006: 85), menjelaskan bahwa
“Standar kompetensi guru adalah ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan
dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang
guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan
bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru
atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Dalam hubungannya dengan tenaga kependidikan, kompetensi
merujuk pada perbuatan yang bersifat rasional dan memenuhi sertifikasi
tertentu dalam melaksanakan tugas kependidikan.
Tenaga kependidikan dalam
hal ini adalah guru. Guru harus memilki kompetensi yang memadai agar dapat
menjalankan tugas dengan baik. Menurut Piet Sahertian (1994: 73),
“Kompetensi guru adalah kemampuan melakukan tugas mengajar dan
mendidik yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan”. Suparlan (2006: 85)
berpendapat bahwa “Kompetensi guru melakukan kombinasi kompleks dari
pengetahuan, sikap, ketrampilan dan nilai-nilai yang ditujukkan guru dalam
konteks kinerja yang diberikan kepadanya”.
Menurut Akmad Sudrajat (2007), “Kompetensi guru merupakan
gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seorang guru dalam
melaksanakan pekerjaanya, baik yang berupa kegiatan dalam berperilaku
maupun hasil yang ditujukan” (http://akmadsudrajat.wordpress.com). Menurut
Nana Sudjana (2002: 17), “Kompetensi guru merupkan kemampuan dasar
yang harus dimiliki guru”.
Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat diartikan sebagai
kemampuan/kecakapan seorang guru berupa pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan sehingga dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut Sumitro dkk (2002: 70), “Sekolah memerlukan guru yang
memiliki kompetensi mengajar dan mendidik inovatif, kreati, manusiawi,
cukup waktu untuk menekuni profesionalitasnya, dapat menjaga wibawanya di
mata peserta didik dan masyarakat sehingga mampu meningkatkan mutu
pendidikan”.
Kemampuan mengajar adalah kemampuan esensial yang harus dimilki
oleh guru, tidak lain karena tugas yang paling utama adalah mengajar. Dalam
proses pembelajaran, guru menghadapi siswa-siswa yang dinamis, baik
sebagai akibat dari dinamika internal yang berasal dari dalam diri siswa
maupun sebagai akibat tuntutan dinamika lingkungan yang sedikit banyak
berpengaruh terhadap siswa. Oleh karena itu, kemampuan mengajar harus
dinamis juga sebagai tuntutan-tuntutan siswa yang tak terelakkan.
Kemampuan mengajar guru sebenarnya merupakan pencerminan guru atas
kompetensinya.
Kompetensi ini terdiri dari berbagai komponen penting.
Nana Sudjana (2002: 17), mengutip pendapat Cooper bahwa ada empat
kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu:
- Mempuyai pengetahuan tentang belajar tingkah laku manusia.
- Mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya.
- Mempunyai sikap yang tepat tentang dirinya, sekolah, teman sejawat dan
bidang studi yang dibinanya.
- Mempunyai kemampuan tentang teknik mengajar
Sementara itu menurut pendapat Glasser yang dikutip Nana Sudjana
(2002: 18), yang menyebutkan ada empat yang harus dikuasi oleh guru,
meliputi:
- Menguasai bahan pelajaran,
- Kemampuan mendiagnosa
tingkah laku siswa,
- Kemampuan melaksanakan proses pembelajaran,
- Kemampuan mengukur hasil belajar siswa.
Pada tahu 1970-an terkenal wacana tentang apa yang disebut sebagai
pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi atau “Competency Based
Training Education (CBTE)”. Pada saat itu, Direktorat Pendidkan Guru dan
Tenaga Teknis (Disguntentis) pernah mengeluarkan “buku saku” tentang
sepuluh kompetensi guru, yaitu:
- Memiliki kepribadian sebagai guru.
- Menguasai landasan pendidikan.
- Menguasai bahan pengajaran.
- Menyusun program pengajaran.
- Melaksanakan proses belajar mengajar.
- Melaksanakan penilaian pendidikan.
- Melaksanakan bimbingan.
- Melaksanakan administrasi.
- Menjalin kerjasama dan interaksi dengan guru, sejawat, dan
masyarakat.
- Melaksanakan penelitian sederhana (Suparlan, 2006: 81-82).
Kesepuluh kompetensi di atas diharapkan dimiliki guru secara
maksimal agar proses belajar mengajar akan lebih efektif sehingga
menghasilkan peserta didik yang kompeten. Menurut Suparlan (2006: 83).
“Kompetensi minimal yang harus dimiliki guru meliputi: menguasai materi,
metode dan system penilaian, namun jika tidak dilandasi penguasaan kepribadian keguruan dan ketrampilan lainnya, guru tidak akan dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional”.
Jika guru menguasai dan melaksanakan kesepuluh kompetensi tersebut
dalam proses pembelajaran, baik di dalam maupun di luar sekolah maka guru
itu diharapkan dapat menjadi guru yang efektif. Guru yang mampu
melaksanakan tugas profesionalnya dengan baik.
Terkait dengan penguasaan materi bahan ajar, guru dituntut dapat
menggunakan strategi dan metode mengajar yang tepat serta melaksanakan
penilaian hasil belajar yang terus-menerus dan jujur. Selain itu penguasaan
materi, guru juga dituntut memiliki antusiasme yang tinggi dalam arti
memiliki semangat senang mengajar dengan penuh kasih sayang. Kemampuan dan kemauan guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya
akan menjadi syarat utama bagi terbentuknya guru yang efektif.
Kompetensi Profesional Guru
Kata “profesional” erat kaitannya dengan kata “profesi”. Menurut
Wirawan (2002: 9), profesi adalah pekerjaan yang untuk melaksanakannya
memerlukan persyaratan tertentu. Kata profesional dapat diartikan sebagai
orang yang melaksanakan sebuah profesi dan berpendidikan minimal S I yang
mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian profesi.
Guru mempunyai tanggung jawab sangat besar dalam menjalankan
perananya sebagai tenaga pendidik di sekolah.
Guna mencapai tujuan
pembelajaran yang berkualitas maka peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru harus selalu ditingkatkan. Kompetensi guru perlu
ditingkatkan secara terprogram, berkelanjutan melalui berbagai sistem
pembinaan profesi, sehingga dapat meningkatkan kemampuan guru tersebut.
Hal tersebut berkaitan dengan peran strategis guru terutama dalam
pembentukan watak siswa melalui pengembangan kepribadian di dalam proses
pembelajaran di sekolah.
Sesuai PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasioanal Pendidikan
pasal 28 (3) menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang
guru sebagai agen pembelajaran adalah sebagai berikut:
- Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang
dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakhlak mulia.
- Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
- Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik,
dan masyarakat sekitar.
Tanpa mengabaikan kompetensi yang lainnya, kompetensi profesional
merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yang profesional.
Kompetensi tersebut harus dikembangkan dalam rangka mencapai tujuan
pembelajaran di sekolah. Kompetensi profesional dipandang penting untuk
dikembangkan oleh para guru karena kompetensi profesional mencakup
kemampuan guru dalam penguasaan terhadap materi pelajaran dan
kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran.
Suharsimi Arikunto (1993: 239) menjelaskan bahwa kompetensi
profesional berarti “Guru harus memiliki pengetahuan yang luas serta dalam
tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan
metodologi dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih
metode yang tepat, serta mampu menggunakan dalam proses belajar
mengajar”.
Oleh karena itu dalam penelitian ini yang dimaksud dengan
kompetensi professional yaitu kemampuan guru dalam penguasaan terhadap
materi pelajaran dan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran.
Pengeloalaan pembelajaran yang dimaksud adalah pemahaman terhadap
peserta didik, perencanaan pelaksanaan pembelajaran, penguasaan metode dan
media pembelajaran serta penilaian hasil belajar.
Penguasaan guru terhadap materi pelajaran sangat penting guna
menunjang keberhasilan pengajaran. A. Samana (1994: 61) menekanakan pentingnya penguasaan bahan ajar oleh seorang guru untuk mencapai
keberhasilan pengajaran.
Guru harus membantu siswa dalam akalnya (bidang
ilmu pengetahuan) dan membantu agar siswa menguasai kecakapan kerja
tertentu (selaras dengan tuntutan teknologi), sehingga mutu penguasaan bahan
ajar para guru sangat menentukan keberhasilan pengajaran yang dilakukan.
Lebih lanjut A. Samana (1994: 61) menjelaskan:
Guru hendaknya mampu menjabarkan serta mengorganisasikan bahan
ajar secara sistematis (berpola), relevan dengan tujuan, selaras dengan tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (mutakhir), dan dengan
memperhatikan kondisi serta fasilitas yang ada di sekolah dan atau yang ada di
lingkungan sekitar sekolah.
Melihat keberadaan pendidik dalam proses pendidikan, substansinya
kompetensi pendidik menduduki posisi strategis dalam menentukan kualitas
pendidikan, sehingga pemenuhan kompetensi pendidik menjadi suatu yang
harus diupayakan, seiring dengan dinamika tuntutan masyarakat yang dinamis,
yang memiliki kebutuhan untuk berubah. Sadar terhadap kondisi tersebut dan
tuntutan profesionalnya yang terus berkembang, maka pengembangan
kompetensi pendidik perlu terus diupayakan dengan melalui berbagai tahapan
secara berjenjang.
Menurut pendapat Martinis Yamin (2006: 7), guru yang profesional
harus memiliki persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki bakat sebagai guru;
b. Memiliki keahlian sebagai guru;
c. Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi;
d. Memiliki mental yang sehat;
e. Berbadan sehat;
f. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas;
g. Guru adalah manusia berjiwa pancasila; dan
h. Guru adalah seorang warga negara yang baik.
Menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran
secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Menurut PP No. 19 Tahun 2005 penjelasan pasal 28 yang dimaksud
dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan
dalam Standar Nasional Pendidikan.
Menurut Hamzah B. Uno (2007: 18-19), kompetensi profesional guru
adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh guru agar ia dapat
melaksanakan tugas mengajar. Adapun kompetensi profesional mengajar yang
harus dimiliki oleh seorang yaitu meliputi kemampuan dalam merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi sistem pembelajaran, serta kemampuan
dalam mengembangkan sistem pembelajaran.
Pendapat lain dikemukakan oleh Martinis Yamin (2006: 5), kompetensi
profesional yang harus dimiliki guru meliputi:
- Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus
diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang
diajarkannya.
- Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan
keguruan;
- Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran
siswa.
Menurut pendapat Soediarto dalam Hamzah B. Uno (2007: 64), guru
yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai beberapa kemampuan
yaitu disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran, bahan ajar
yang diajarkan, pengetahuan tentang karakteristik siswa, pengetahuan tentang
filsafat dan tujuan pendidikan, pengetahuan serta penguasaan metode dan
model mengajar, penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran,
dan pengetahuan terhadap penilaian, serta mampu merencanakan, memimpin
guna kelancaran proses pendidikan.
Menurut Uzer Usman (2006: 19), kompetensi profesional secara
spesifik dapat dilihat dari indikator- indikator sebagai berikut.
- Menguasai landasan pendidikan, yaitu mengenal tujuan pendidikan,
mengenal fungsi sekolah dan masyarakat, serta mengenal prinsip-prinsip
psikologi pendidikan.
- Menguasai bahan pengajaran, yaitu menguasai bahan pengajaran kurikulum
pendidikan dasar dan menengah, menguasai bahan penghayatan.
- Menyusun program pengajaran, yaitu menetapkan tujuan pembelajaran,
memilih dan mengembangkan bahan pengajaran, memilih dan
mengembang-kan strategi belajar mengajar, memilih media pembelajaran
yang sesuai, memilih dan memanfaatkan sumber belajar, melaksanakan
program pengaja-ran, menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat,
mengatur ruangan belajar, mengelola interaksi belajar mengajar.
- Menilai hasil dan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Menurut Saiful Adi (2007), pengertian kompetensi profesional
adalah kemampuan atau kompetensi yang berhubungan dengan penyesuaian
tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat
penting dan langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan.
Tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai
berikut.
- Kemampuan untuk memahami landasan kependidikan
- Pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan,
- Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi
yang diajarkannya,
- Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber
belajar,
- Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran,
- Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran, dan
- Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk
meningkatkan kinerja.
Menurut E. Mulyasa (2007: 135-136), ruang lingkup kompetensi
profesional guru ditunjukkan oleh beberapa indikator. Secara garis besar
indikator yang dimaksud adalah:
- Kemampuan dalam memahami dan menerapkan landasan kependidikan dan
teori belajar siswa;
- Kemapuan dalam proses pembelajaran seperti pengembangan bidang studi,
menerapkan metode pembelajajaran secara variatif, mengembangkan dan
menggunakan media, alat dan sumber dalam pembelajaran,
- Kemampuan dalam mengorganisasikan program pembelajaran, dan
- Kemampuan dalam evaluasi dan menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa
kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan yang harus
dimiliki sebagai dasar dalam melaksanakan tugas profesional yang bersumber
dari pendidikan dan pengalaman yang diperoleh. Kompetensi profesional
tersebut berupa kemampuan dalam memahami landasan kependidikan,
kemampuan merencanakan proses pembelajaran, kemampuan melaksanakan
proses pembelajaran, dan kemampuan mengevaluasi proses pembelajaran.
Guru PKn
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, yang dimaksud dengan guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi, pada jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Peran guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran
peran guru sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi
belajar bagi peserta didik (E. Mulyasa, 2007: 53).
Sebagai motivator, guru harus mampu membangkitkan motivasi
belajar, dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Peserta didik akan bekerja keras kalau memiliki minat dan perhatian
terhadap pekerjaannya
- Memberikan tugas yang jelas dan dapat dimengerti
- Memberikan penghargaan terhadap hasil kerja dan prestasi peserta didik
- Menggunakan hadiah dan hukuman secara efektif dan tepat guna
- Memberikan penilaian yang adil dan transparan (E. Mulyasa, 2007: 59).
Penguasaan guru terhadap materi pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan mencakup komponen yang hendak dikembangkan dalam
Pendidikan Kewarganegaraan yang terdiri dari:
1) Pengetahuan Kewarganegaraan
Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge) merupakan materi
substansi yang harus diketahui oleh warga negara, berkaitan dengan hak
dan kewajiban sebagai warga negara dan pengetahuan yang mendasar
tentang struktur dan sistem politik, pemerintahan dan sistem sosial yang
ideal sebagaimana terdokumentasi dalam Pancasila dan UUD 1945
maupun yang terkonvensi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta
nilai-nilai universal dalam masyarakat demokratis serta cara-cara
kerjasama untuk mewujudkan kemajuan bersama dan hidup berdampingan
secara damai dalam masyarakat internasional.
Pokok-pokok bahasan pembelajaran pengetahuan Kewarganegaraan untuk
Sekolah Menengah Atas (SMA) mencakup:
Hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sikap positif
terhadap sistem hukum dan peradilan nasioanal, peran serta dalam upaya
pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),
hubungan dasar Negara dan konstitusi, mengharagai persamaan kedudukan
warga negara dalam berbagai aspek kehidupan, sistem politik Indonesia,
budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani,
keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
hubungan internasional dan organisasi internasional, sistem hukum dan peradilan internasional, Pancasila sebagai ideologi terbuka, sistem
pemerintahan, peran pers dalam masyarkat demokrasi, dampak globalisasi
(BSNP, 2006: 23-238).
2) Ketrampilan Kewarganegaraan
Ketrampilan Kewarganegaraan (civic skills), merupakan ketrampilan yang
dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan, agar pengetahuan yang
diperoleh menjadi sesuatu yang bermakna, yang dapat dimanfaatkan dalam
menghadapi masalah-masalah yang terjadi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Civic skills mencakup beberapa hal yaitu intellectual skills
(ketrampilan intelektual) dan participation skills (ketrampilan partisipasi).
Ketrampilan intelektual yangn terpenting bagi terbentuknya warga negara
yang berwawasan luas, efektif dan bertanggungnjawab antara lain berpikir
kritis.
Komponen ketrampilan intelektual warga negara meliputi:
a) Mengidentifikasi (menandai/menunjukkan) dibedakan menjadi
ketrampilan membedakan, mengelompokkan/mengklasifikasikan,
menentukan bahwa sesuatu itu asli.
b) Menggambarkan (memberikan uraian/ilustrasi)
c) Menjelaskan (mengklarifikasikan/menafsirkan)
d) Menganalisis, menyangkut kemampuan untuk menguaraikan
e) Mengevaluasi pendapat/posisi
f) Mengambil pendapat/posisi
g) Mempertahankan pendapat/posisi (Cholisin, 2006: 5-6).
Ketrampilan partisipasi akan terwujud apabila semua orang tanpa kecuali
ikut ambil bagian sepenuhnya dalam pemerintahan. Cita-cita demokrasi
dapat diwujudkan dengan sesungguhnya apabila setiap warga negara dapat
berpartisipasi dalam pemerintahan. Komponen ketrampilan partisipasi
mencakup berinteraksi, memantau dan mempengaruhi.
Ketrampilan partisipasi yang dikembangkan dalam Pendidikan
Kewarganegaraan mencakup:
a) Berinteraksi (termasuk berkomunikasi) terhadap obyek yang berkaitan
dengan masalah-masalah publik.
b) Memantau/memonitor masalah politik dan pemerintahan terutama
dalam penanganan persoalan-persoalan publik.
c) Mempengaruhi proses politik, pemerintahan baik secara formal
maupun informal (Cholisin, 2006: 6).
3) Karakter Kewarganegaraan
Karakter kewarganegaraan (civic dispositions), merupakan sifat-sifat yang
harus dimiliki oleh setiap warga negara untuk mendukung efektivitas
partisipasi politik, sistem politik yang berfungsi sehat, berkembangnya
martabat dan harga diri serta kepentingan umum. Ciri-ciri/karakter privat
(pribadi) dan karakter publik (kemasyarakatan) meliputi:
a) Menjadi anggota masyarkat yang independen (mandiri).
b) Memenuhi tanggung jawab personal kewarganegaraan di bidang
ekonomi dan politik.
c) Menghormati harkat dan martabat kemanusiaan tiap individu.
d) Berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara bijaksana
dan efektif.
e) Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yang sehat
(Cholisin, 2006:7).
Komponen-kompenen tersebut harus dikembangkan oleh Pendidikan
Kewarganegaraan untuk membentuk warga negara yang memiliki
kompetensi berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi
berbagai isu kewarganegaraan, berpartisipasi secara bertanggungn jawab
agar masyarakat Indonesia dapat berdampingan dengan bangsa-bangsa lain
secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini sesuai dengan tujuan dari
Pendidikan Kewarganegaraan yang mengharapkan agar siswa mempunyai
kemampuan:
a) Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan.
b) Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak
secara cerdas dalam kegiatan kemasyarakatan, berbangsa dan
bernegara, serta anti-korupsi.
c) Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri
berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup
bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara
langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi (BSNP, 2006: 232).
Tujuan yang diharapkan tersebut akan terwujud apabila didukung oleh
guru yang menguasai materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan secara
mendalam, dan mampu mengaitkannya dengan kehidupan yang dialami oleh
siswa. Selain penguasaan guru terhadap materi pelajaran, tercapainya tujuan
pelajaran pendidikan kewarganegaraan juga sangat dipengaruhi oleh
penguasaan guru terhadap pembelajaran. Tanpa adanya ketrampilan guru
dalam menyampaikan materi pelajaran maka tujuan yang diharapkan pun akan
sulit dicapai.
A. Samana (1994: 62) menyatakan bahwa dalam pengelolaan
program belajar mengajar guru diharapkan:
Menguasai secara fungsional tentang pendekatan-pendekatan sistem
pengajaran, asas-asas pengajaran, prosedur-metode-strategi-teknik
pengajaran, menguasai secara mendalam serta berstruktur bahan ajar,
dan mampu merancang penggunaan fasilitas pengajaran (dalam banyak
hal, guru diharap mampu membuat alat bantu atau media pengajaran).
Guru harus mampu menyususn dan membuat rencana pengajaran sebelum
proses belajar mengajar berlangsung, sehingga kegiatan tersebut menjadi
kegiatan yang sistematis dan tidak menjadi kegiatan yang acak. Selain
kemampuan guru dalam menyusun dan membuat rencana pengajaran,
kemampuan guru dalam memilih dan menggunakan media dan metode
pembelajaran juga sangat penting untuk mencapai tujuan pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan.
Menurut Ditjen Dikdasmen (Depdiknas, 2001:
33-34) penguasaan pengelolaan pembelajaran Kewarganegaraan meliputi:
Menyusun rencana pembelajaran tahunan, semesteran/catur wulan dan
mingguan, mengidentifikasikan karakteristik peserta didik,
karakteristik materi pelajaran, dan karakteristik metode yang
digunakan, menyusun satuan pembelajaran (Lesson Plan), meliputi
tujuan, materi, metode, media dan sumber belajar, menerapkan
ketrmpilan dasar dalam pembelajaran Kewarganegaraan;
melakukan
bimbingan akademis dan kepribadian kepada peserta didik,
melaksanakan pembelajaran berdasarkan atas tujuan yang telah
ditetapkan.
Guru harus mamapu menyesuaikan antara materi pelajaran dan media
serta metode yang akan digunakan, sehingga apa yang menjadi tujuan
pembelajaran dapat tercapai.
Kemampuan yang harus dimiliki seorang guru
dalam mengelola pembelajaran adalah kemampuan mengenal dan
menggunakan metode mengajar, kemampuan memilih dan menyusun prosedur
instruksional yang tepat, kemampuan melaksanakan program belajar
mengajar, kemampuan mengenal potensi siswa serta kemampuan
merencanakan dan melaksanakan pengajaran remedial.
Kemampuan yang juga harus dimiliki oleh seorang guru adalah
kemampuan untuk melakukan eveluasi terhadap pembelajaran yang sudah
dilakukan. Kemampuan mengevaluasi pembelajaran penting dimiliki oleh
guru. Kegiatan evaluasi dilakukan agar guru dapat melakukan tindak lanjut
setelah mengetahui prestasi belajar siswa. Seperti yang dikemukakan oleh
Sardiman (2003: 174):
Dengan mengetahui potensi belajar siswa, apalagi secara individual
guru yang bijaksana dan memahami karakteristik siswa akan
menciptakan kegiatan belajar mengajar yang lebih bervariasi serta akan
memberikan kegiatan belajar mengajar yang berbeda antar siswa yang
berprestasi tinggi dan akan mencarikan kegiatan belajar mengajar
tertentu bagi siswa yang berprestasi rendah seperti kegiatan remidi dan
kegiatan-kegiatan lain yang dapat meningkatkan prestasi siswa.
Evaluasi terhadap hasil belajar siswa akan memberikan banyak informasi
kepada guru tentang berhasil atau tidaknya proses pembelajaran yang telah
dilakukanya. Melalui hasil evaluasi dapat memberikan motivasi kepada guru
untuk lebih bervariasi dalam menggunakan metode dan media, melakukan
remidi untuk siswa yang berprestsi rendah.
Evaluasi dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan terdiri atas
penguasaan dasar evaluasi, memilih dan mengembangkan metode evaluasi
sesuai dengan tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan,
mengembangkan instrumen evaluasi pembelajaran pendidikan
kewarganegaraan, melaksanakan evaluasi, penskoran, dan interpretasi hasil
evaluasi, menggunakan hasil-hasil evaluasi untuk kepentingan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, mengevaluasi efektifitas pembelajaran
(Depdiknas, 2001: 34).