Pengertian Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Rencana Kerja Pemerintah merupakan penjabaran dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, memuat
rancangan kerangka ekonomi makro yang termasuk didalamnya arah
kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja
dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
RKP dimaksudkan sebagai upaya pemerintah secara
menyeluruh untuk mewujudkan tujuan bernegara. Untuk itu, RKP tidak
hanya memuat kegiatan-kegiatan dalam kerangka investasi
pemerintah dan pelayanan publik, tetapi juga untuk menjalankan
fungsi pemerintah sebagai penentu kebijakan dengan menetapkan
kerangka regulasi guna mendorong partisipasi masyarakat.
Penyusunan RKP
Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKP adalah
sebagai berikut:
- Dasar penyusunan RKP adalah Rencana Kerja Kementerian
Negara/Lembaga (Renja-KL) dan Rancangan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi, kabupaten, dan kota sebagai
bahan masukan. Renja-KL disusun dengan berpedoman pada
Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL)
dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu
indikatif serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
- Kementerian Perencanaan melaksanakan musyawarah
perencanaan pembangunan untuk menyelaraskan antar Renja-KL
dan antara kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang
tercantum dalam Renja-KL dengan Rancangan RKPD.
- Hasil musyawarah perencanaan pembangunan digunakan untuk
memutakhirkan Rancangan RKP yang akan dibahas dalam sidang
kabinet untuk ditetapkan menjadi RKP dengan keputusan presiden
paling lambat pertengahan bulan Mei.
- RKP digunakan sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan
prioritas anggaran di DPR.
- Dalam hal RKP yang ditetapkan berbeda dengan hasil
pembahasan dengan DPR, pemerintah menggunakan RKP hasil
pembahasan dengan DPR.
Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKP antara
lain:
- Program dan kegiatan dalam RKP disusun dengan pendekatan
berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan
penganggaran terpadu.
- Program dalam RKP terdiri dari kegiatan yang berupa:
- Kerangka regulasi yang bertujuan untuk memfasilitasi,
mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan sendiri oleh masyarakat; dan/atau
- Kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah yang
bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa publik yang
diperlukan masyarakat.
- Sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKP digunakan
Standar Pelayanan Minimum. Standar Pelayanan Minimum disusun oleh kementerian
negara/lembaga yang fungsinya mengatur dan/atau melaksanakan
pelayanan langsung kepada masyarakat, melalui koordinasi
dengan kementerian perencanaan, kementerian keuangan, dan
kementerian negara/lembaga terkait.
- Sebagai suatu rencana kerja, program dan kegiatan yang termuat
dalam RKP sudah bersifat terukur (measureable) karena harus
sudah memperhitungkan ketersediaan anggaran. Artinya, sebagai
dokumen perencanaan, RKP tidak lagi memuat daftar panjang
usulan kegiatan kementerian negara/lembaga yang selama ini lebih
dianggap sebagai “daftar keinginan” yang belum tentu dapat
dilaksanakan. Inilah karakteristik yang mendasar dalam RKP.
Ciri Penyusunan RKP
Hal-hal yang baru dalam penyusunan RKP adalah proses
penyusunannya memiliki tiga ciri baru yaitu:
Pertama, penegasan cakupan isi proses “top-down” dan
“bottom-up”. Proses top-down merupakan langkah-langkah
penyampaian batasan umum oleh lembaga-lembaga pusat (central
agency) yaitu kementerian keuangan dan kementerian perencanaan
pembangunan nasional kepada kementerian negara/lembaga tentang penyusunan rencana kerja. Batasan umum ini mencakup prioritas
pembangunan nasional dan pagu indikatif. Di dalam batasan ini,
kementerian negara/lembaga diberi kekuasaan untuk merancang
kegiatan-kegiatan pembangunan demi pencapaian sasaran
pembangunan nasional yang telah disepakati. Rancangan ini
disampaikan kembali kepada central agency untuk selanjutnya
diserasikan secara nasional. Inilah inti proses bottom-up.
Kedua, sebagai tindak lanjut kebijakan desentralisasi maka
kegiatan pemerintah pusat di daerah menjadi salah satu perhatian
utama. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar kegiatan pemerintah
pusat di daerah terdistribusi secara adil dan dapat menciptakan sinergi
secara nasional. Untuk mencapai tujuan ini, maka dalam rangka
penyusunan RKP dilaksanakan musyawarah perencanaan baik antar
kementerian negara/lembaga maupun antara kementerian
negara/lembaga dan pemerintah daerah provinsi.
Ketiga, proses penyusunan RKP adalah juga proses penyatuan
persepsi kementerian negara/lembaga tentang prioritas pembangunan
nasional dan konsekuensi rencana anggarannya sebagai persiapan
pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga di Dewan Perwakilan Rakyat.
ADS HERE !!!